Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur

Minggu, 17 Oktober 2010

Pos Pelayanan Teknologi Desa

Posyantekdes merupakan wadah bagi daerah untuk memanfaatkan teknologi yang tepat guna. Sedangkan Warung Teknologi adalah lembaga pelayanan yang berfungsi memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai  jenis spesifikasi TTG yang mendukung dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Teknologi yang dipakai tidak terbatas pada pertanian saja, tetapi teknologi dari semua bidang. Namun, kenyataannya, masih banyak provinsi tidak memfasilitasi daerahnya untuk memanfaatkan Posyantekdes. Posyantekdes dianggap program pemerintah pusat sehingga pusatlah yang melaksanakannya. Sedangkan Wartek Lebak Gede, belum berjalan secara optimal dalam melaksanakan fungsi  Wartek. Namun dengan segala keterbatasan mereka tetap jalan. Meskipun jalan di tempat.

Sebelum Pos Pelayanan Teknologi Desa (Posyantekdes) menjalankan  fungsinya sesuai InMendagri No. 24 tahun 1998 tentang Posyantekdes, Wadah ini milik Departemen Pertanian dengan nama Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Saat itu, hampir 1000 BPP yang dibina Departemen Pertanian tersebar di wilayah Indonesia.

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Unik, Khas, Tunggal, dan Melekat Sepanjang Masa

Talangagung-  Salah satu hal penting dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan adalah akan diberlakukannya nomor induk kependudukan (NIK). NIK yang nantinya akan terdiri atas 16 digit itu bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK itu tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.

60 Bupati dan Wali Kota Ikuti Orientasi

Kegiatan orientasi kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri ini bersifat wajib dan dilaksanakan selama tiga minggu.
"Kegiatan orientasi ini rencananya diikuti 60 bupati dan wali kota dengan dua kelas pararel, khusus untuk kepala daerah yang baru pertama kali terpilih, dua minggu pertama kelas penuh, dilanjutkan kegiatan olah praja dan kunjungan lapangan," kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, Tarmizi A Karim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/10).

Ayo cepat berbenah PKP2

Jika Anda sempat melintas di jalan raya Malang Blitar di desa Talangagung dan sampai di daerah tugu batas kecamatan Kepanjen dengan Kecamatan Kromengan, maka yang tampak adalah adanya pemandangan yang sangat kontras antara selatan jalan dan utara jalan. Di sebelah selatan jalan terlihat POM Bensin Talangagung yang sangat megah dengan taman di tepi jalan yang tertata rapi dan terlihat sangat asri .
Namun saat Anda melihat ke utara jalan, kok nampaknya belum ada yang menonjol dari PKP2 ini. Kan akan lebih megah kalau dipintu masuk PKP2 ada tugunya. Wow.

Perkembangan desa Talangagung

Talangagung-
Seiring dengan perjalanan waktu, perkembangan desa Talangagung sebagai batas kota Kecamatan Kepanjen terlihat semakin nyata. Pembangunan dan keindahan jalan terus ditingkatkan. Yang terbaru adalah pemasangan lampu penerangan jalan di daerah lapangan desa Talangagung yang merupakan poros jalan utama Blitar Malang. Demikian juga dengan adanya tugu batas yang megah di kawasan paling barat desa Talangagung. Semakin menambah indahnya suasana malam di desa Talangagung.

Beberapa pembangunan kategori besar juga dilaksanakan di desa ini. Pembangunan jalan tembus lintas barat juga melewati desa Talangagung. Belum lagi sudah ada 2 buah POM bensin yang berdiri di desa ini. Dua buah komplek perumahan Kepanjen Permai I dan Perumahan Kepanjen Permai II ( Kodok Ngorek ). Kantor Samsatpun juga dibangun di daerah ini. Lapangan desapun cukup luas. Bedak-bedak pertokoan kecil dengan berbagai barang daganganpun tersedia. Dua buah SD Negeri ( SDN 2 di dekat perumahan I dan SDN 2 di dekat perumahan I). Sebuah Hotel kecilpun juga ada di sini, berdekatan dengan pabrik tepung. Beberapa warung besar sekelas Warung Ardirasa berdiri di jalanan menanjak dekat POM Bensin Talangagung.

Dengan adanya perkembangan pembangunan kota Kepanjen yang mengarah ke Timur dan Barat, sudah sepantasnyalah kalau ibukota Kabupaten Malang berpindah ke Kepanjen. (dp)

Jumat, 15 Oktober 2010

Perda Kabupaten Malang

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka terdapat perubahan penting yang perlu dicermati, antara lain adanya keinginan dari pemerintah untuk mengembalikan posisi desa sebagaimana adanya. Hal ini pemerintah desa merupakan unit pemerintahan yang khas (sesuai dengan asal-usulnya).
Maka dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Peraturan Daerah kabupaten Malang Nomor 14 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa merupakan peluang yang diberikan pemerintah untuk menciptakan kemandirian desa, dalam memperhatikan aspirasi masyarakat yang sedang berkembang saat ini.

Chatting Gratis


ShoutMix chat widget

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design