Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka terdapat perubahan penting yang perlu dicermati, antara lain adanya keinginan dari pemerintah untuk mengembalikan posisi desa sebagaimana adanya. Hal ini pemerintah desa merupakan unit pemerintahan yang khas (sesuai dengan asal-usulnya).
Maka dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Peraturan Daerah kabupaten Malang Nomor 14 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa merupakan peluang yang diberikan pemerintah untuk menciptakan kemandirian desa, dalam memperhatikan aspirasi masyarakat yang sedang berkembang saat ini.
- Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaanya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
- Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa, warga negara Republik Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar dari lembaga yang berwenang, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran, belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun.
- Masa jabatan Kepala Desa 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Kepala Desa bertanggungjawab kepada rakyat desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
- Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyamapaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melaui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
- BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa.
- Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk/masyarakat desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat,
- Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berkutnya.
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kepala Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
0 komentar:
Posting Komentar