PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANGNOMOR 13 TAHUN 2006TENTANGKEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,
Menimbang : a. bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu pemimpin untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa serta pembina dalam pemeliharaan ketentraman dan ketertiban desa ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, perlu ditetapkan ketentuan mengenai...