Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur

Rabu, 12 Mei 2010

Alamat Situs Kab/Kota di Jatim

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota yang masing-masing mempunyai Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kecuali urusan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah dalam pengertian untuk dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten kota. (Sumber : UU No 32 Th. 2004)

Syarat Pemekaran Daerah diperketat

"Untuk mengatasi kurang memadainya jumlah penduduk yang dilayani dibandingkan pejabat publik yang ada ke depan perlu dipertimbangkan persyaratan jumlah penduduk minimal dalam persyaratan teknis pembentukan daerah otonom baru," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang kepada Jurnal Nasional di Jakarta, Sabtu (8/5).

Chatting Gratis


ShoutMix chat widget

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design