"Untuk mengatasi kurang memadainya jumlah penduduk yang dilayani dibandingkan pejabat publik yang ada ke depan perlu dipertimbangkan persyaratan jumlah penduduk minimal dalam persyaratan teknis pembentukan daerah otonom baru," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang kepada Jurnal Nasional di Jakarta, Sabtu (8/5).
Saut Situmorang mengatakan usulan pengetatan syarat teknis pembentukan daerah otonom baru telah disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada DPR RI saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (5/5) pekan lalu. Menteri Dalam Negeri mengusulkan jumlah penduduk minimal untuk pembentukan sebuah kabupaten/kota baru adalah antara 100 ribu jiwa di luar Jawa khususnya Indonesia Bagian Timur dan 200 ribu jiwa di Indonesia Bagian Barat dan Tengah. Sementara, untuk daerah-daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar dapat dipertimbangkan untuk memberlakukan kebijakan khusus dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
Bagi daerah yang jumlah penduduknya kurang dari jumlah yang ditentukan itu jika memang hendak dimekarkan maka dapat dibentuk dulu sebagai daerah administratif. Daerah administratif ini suatu saat dapat disahkan menjadi daerah otonom baru setelah indeks perkembangan daerahnya mencukupi atau memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menteri Dalam Negeri juga mengusulkan agar calon daerah pemekaran ke depan terlebih dahulu sudah memiliki lahan atau lokasi perkantoran. Dan, kesiapan lahan perkantoran itu perlu dicantumkan dalam persyaratan teknis pemekaran daerah. Selama ini sebagian besar daerah otonom baru hasil pemekaran belum memiliki lahan perkantoran.
"Penyelesaian batas wilayah jika memang terdapat sengketa antara daerah induk dan daerah calon pemekaran sedari awal juga diusulkan untuk diselesaikan terlebih dahulu sebelum disyahkannya daerah pemekaran baru melalui undang-undang," kata Saut Situmorang. ( sumber : Depdagri )
0 komentar:
Posting Komentar