A. KONDISI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL MASA KINI
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Malang dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, ruang lingkup tugasnya meliputi 16 jenis pelayanan :
I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keteranga Tinggal Sementara (SKTS);
4. Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) WNA;
5. Surat Keterangan Pindah WNI;
6. SKPD Tinggal Tetap WNA;
7. SKPD Tinggal Terbatas WNA;
8. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN);
9. Keterangan Pindah Luar Negeri (KPLN);
10. Surat Keterangan Datang Luar Negeri (SKDLN);
1. Akta Kelahiran;
2. Akta Kematian;
3. Akta Perkawinan;
4. Akta Perceraian, Pengakuan/Pengesahan Anak serta Pengangkatan Anak;
5. Akta Perubahan Nama.
PELAYANAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
1. Kartu Keluarga (KK)
Dasar Hukum :
- Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran penduduk ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Syarat pengajuan :
- Surat Permohonan / pengantar dari RT / RW
- KK yang Lama ;
- Akte Perkawinan / Perceraian ;
- Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir ;
- Akte Pengangkatan Anak ;
- Surat Keterangan Ganti Nama ;
- SKPPT bagi Penduduk WNA ;
- Surat Keterangan tempat tinggal bagi WNA.
Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
- Mengisi formulir permohonan KK dan mengisi formulir isian biodata penduduk bak Kepala Keluarga maupun setiap anggota keluarga dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
- Desa / Kelurahan akan meneliti dan memeriksa ajuan yang masuk apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka berkas dimaksud dikirimkan ke Kecamatan ;
- Kecamatan menerima dan meneliti berkas pendaftaran penduduk dari Desa / Kelurahan apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka akan dilakukan perekaman data kependudukan dan hasilnya akan dikirimkan ke Kebupaten / Unit Kerja yang menangani ;
- Kabupaten / Unit Kerja yang menangani melakukan pemrosesan penerimaan hasil perekaman dari Kecamatan dan akan melakukan pemutakhiran data kependudukan serta proses penerbitan KK serta mengirimkan kembali hasilnya ke Kecamatan ;
- Kecamatan menerima, meneliti, dan menandatangani KK dalam rangkap 4 (empat) serta melakukan proses pemutakhiran data kependudukan sebagaimana hasil yang dikirimkan kembali dan mengirimkan ke Desa / Kelurahan ;
- Desa / Kelurahan menerima resi tanda terima pendaftaran penduduk, mencatat data penduduk berdasarka KK dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan KK lembar 1 ke penduduk yang bersangkutan, lembar IV kepada pengurus RT, lembar II sebagai arsip.
Jangka Waktu Penyelesaian :
10 (sepuluh) hari kerja.
Biaya yang dibutuhkan :
Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
(Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No : 2 Th 2009)
Instansi Terkait pemberi Pertimbangan :
- Desa / Kelurahan
- Kecamatan
Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>>
Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KK agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dasar Hukum :
- Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.Syarat Pengajuan :
- Surat permohonan / pengantar dari RT / RW ;
- KK ;
- Pas foto terbaru berwarna / hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar ;
- KTP yang telah habis masa berlakunya bagi yang mengurus perpanjangan KTP ;
- KTP yang rusak untuk penggantian KTP yang rusak ;
- Surat keterangan dari Kepolisian untuk penggantian KTP yang hilang.
Mekanisme / prosedur pengajuan :
- Mengisi formulir permohonan KTP serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
- Desa / Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan KTP apabila telah memenuhi syarat maka berkas pengajuan permohonan KTP dikirim ke Kecamatan ;
- Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan KTP dari Desa / Kelurahan apabila sesuai maka segera melakukan proses penerbitan KTP, sekalian proses Laminating dan mengirimkan KTP yang telah jadi ke Desa / Kelurahan dan melaporkan hasil penerbitan KTP pada Kabupaten / Unit Kerja yang bertanggung jawab ;
- Desa / Kelurahan mengarsipkan dan menyerahkan KTP yang telah selesai kepada yang bersangkutan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
2 (satu) hari kerja.
Biaya yang dibutuhkan :
Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)
(sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Malang No : 2 Th 2009)
Instansi Terkait pembari Pertimbangan :
- Desa / Kelurahan
- Kecamatan
Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>>>
* Pelayanan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) , dengan syarat :
a. Menunjukkan KTP asli yang belum habis masa berlakunya;
b. Membawa foto ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan warna background merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk kelahiran genap;
c. Membawa KK asli dan foto copy 1 ( satu ) lembar;
d. Mengisi formulir pengajuan sesuai data dalam Kartu Keluarga ( KK ).
Waktu penyelesaian : langsung jadi
Dengan biaya retribusi sebesar Rp. 3.500,- ( tiga ribu lima ratus rupiah ).
Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KTP agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.
Mekanisme / Prosedur Pengajuan :- Mendapat / mempunyai Sponsor / penanggung jawab izin tinggal serta mengisi formulir SKPPS serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
- Desa / Kelurahan menerima dan meneliti berkas formulir SKPPS apabila telah memenuhi syarat maka berkas pengajuan permohonan SKPPS dikirimkan ke Kecamatan ;
- Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan SKPPS dari Desa / kelurahan apabila telah sesuai maka segera mengirimkan berkas pada Kabupaten / Unit Kerja yang bertanggung jawab ;
0 komentar:
Posting Komentar