Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur

Jumat, 30 April 2010

LAYANAN DISPENDUK

A. KONDISI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL MASA KINI
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Malang dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, ruang lingkup tugasnya meliputi 16 jenis pelayanan :
I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keteranga Tinggal Sementara (SKTS);
4. Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) WNA;
5. Surat Keterangan Pindah WNI;
6. SKPD Tinggal Tetap WNA;
7. SKPD Tinggal Terbatas WNA;
8. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN);
9. Keterangan Pindah Luar Negeri (KPLN);
10. Surat Keterangan Datang Luar Negeri (SKDLN);
II. Pelayanan Pencatatan Sipil
1. Akta Kelahiran;
2. Akta Kematian;
3. Akta Perkawinan;
4. Akta Perceraian, Pengakuan/Pengesahan Anak serta Pengangkatan Anak;
5. Akta Perubahan Nama.
PELAYANAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
1. Kartu Keluarga (KK)
Dasar Hukum :
- Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran penduduk ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Syarat pengajuan :
- Surat Permohonan / pengantar dari RT / RW
- KK yang Lama ;
- Akte Perkawinan / Perceraian ;
- Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir ;
- Akte Pengangkatan Anak ;
- Surat Keterangan Ganti Nama ;
- SKPPT bagi Penduduk WNA ;
- Surat Keterangan tempat tinggal bagi WNA.
Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
- Mengisi formulir permohonan KK dan mengisi formulir isian biodata penduduk bak Kepala Keluarga maupun setiap anggota keluarga dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
- Desa / Kelurahan akan meneliti dan memeriksa ajuan yang masuk apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka berkas dimaksud dikirimkan ke Kecamatan ;
- Kecamatan menerima dan meneliti berkas pendaftaran penduduk dari Desa / Kelurahan apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka akan dilakukan perekaman data kependudukan dan hasilnya akan dikirimkan ke Kebupaten / Unit Kerja yang menangani ;
- Kabupaten / Unit Kerja yang menangani melakukan pemrosesan penerimaan hasil perekaman dari Kecamatan dan akan melakukan pemutakhiran data kependudukan serta proses penerbitan KK serta mengirimkan kembali hasilnya ke Kecamatan ;
- Kecamatan menerima, meneliti, dan menandatangani KK dalam rangkap 4 (empat) serta melakukan proses pemutakhiran data kependudukan sebagaimana hasil yang dikirimkan kembali dan mengirimkan ke Desa / Kelurahan ;
- Desa / Kelurahan menerima resi tanda terima pendaftaran penduduk, mencatat data penduduk berdasarka KK dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan KK lembar 1 ke penduduk yang bersangkutan, lembar IV kepada pengurus RT, lembar II sebagai arsip.
Jangka Waktu Penyelesaian :
10 (sepuluh) hari kerja.
Biaya yang dibutuhkan :
Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
(Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No : 2 Th 2009)
Instansi Terkait pemberi Pertimbangan :
- Desa / Kelurahan
- Kecamatan
Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>>
Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KK agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dasar Hukum :
- Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.Syarat Pengajuan :
- Surat permohonan / pengantar dari RT / RW ;
- KK ;
- Pas foto terbaru berwarna / hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar ;
- KTP yang telah habis masa berlakunya bagi yang mengurus perpanjangan KTP ;
- KTP yang rusak untuk penggantian KTP yang rusak ;
- Surat keterangan dari Kepolisian untuk penggantian KTP yang hilang.
Mekanisme / prosedur pengajuan :
- Mengisi formulir permohonan KTP serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
- Desa / Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan KTP apabila telah memenuhi syarat maka berkas pengajuan permohonan KTP dikirim ke Kecamatan ;
- Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan KTP dari Desa / Kelurahan apabila sesuai maka segera melakukan proses penerbitan KTP, sekalian proses Laminating dan mengirimkan KTP yang telah jadi ke Desa / Kelurahan dan melaporkan hasil penerbitan KTP pada Kabupaten / Unit Kerja yang bertanggung jawab ;
- Desa / Kelurahan mengarsipkan dan menyerahkan KTP yang telah selesai kepada yang bersangkutan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
2 (satu) hari kerja.
Biaya yang dibutuhkan :
Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)
(sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Malang No : 2 Th 2009)
Instansi Terkait pembari Pertimbangan :
- Desa / Kelurahan
- Kecamatan
Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>>>
* Pelayanan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) , dengan syarat :
a. Menunjukkan KTP asli yang belum habis masa berlakunya;
b. Membawa foto ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan warna background merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk kelahiran genap;
c. Membawa KK asli dan foto copy 1 ( satu ) lembar;
d. Mengisi formulir pengajuan sesuai data dalam Kartu Keluarga ( KK ).
Waktu penyelesaian : langsung jadi
Dengan biaya retribusi sebesar Rp. 3.500,- ( tiga ribu lima ratus rupiah ).
Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KTP agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.
Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
- Mendapat / mempunyai Sponsor / penanggung jawab izin tinggal serta mengisi formulir SKPPS serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
- Desa / Kelurahan menerima dan meneliti berkas formulir SKPPS apabila telah memenuhi syarat maka berkas pengajuan permohonan SKPPS dikirimkan ke Kecamatan ;
- Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan SKPPS dari Desa / kelurahan apabila telah sesuai maka segera mengirimkan berkas pada Kabupaten / Unit Kerja yang bertanggung jawab ;

0 komentar:

Posting Komentar

Chatting Gratis


ShoutMix chat widget

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design