Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur

Jumat, 30 April 2010

AKTA GANTI NAMA


I.Prosedur & Tata Cara Penerbitan Akta Ganti Nama.

  1. Pemohon :
    Mengisi formulir permohonan pencatatan ganti nama serta melampirkan persyaratan yang diperlukan.
  2. Petugas Loket :
    a. Menerima dan meneliti berkas permohonan pencatatan ganti nama beserta persyaratan yang diperlukan.
    b. Mengirim berkas permohonan beserta persyaratan kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
  3. Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil :
    a. Menerima dan meneliti berkas permohonan yang diajukan.
    b. Memberi petunjuk dan meneruskan kepada Petugas Operator untuk diproses.
  4. Petugas Operator :
    a. Menerima petunjuk dan meneliti berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
    b. Melakukan proses pencatatan dan membuat catatan pinggir pada akta dan kutipan akta yang bersangkutan.
    c. Melakukan proses pencetakan rancangan akta dan kutipan akta.
    d. Menyerahkan hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
  5. Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil :
    a. Menerima dan meneliti hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Petugas Operator serta memarafnya.
    b. Meneruskan kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  6. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil :
    a. Menerima dan meneliti hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
    b. Mengirim hasil pencetakan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonannya kepada Kepala Badan.
  7. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil:
    a. Menerima rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Kepala Bidang Catatan Sipil.
    b. Menanda tangani catatan pinggir pada akta dan kutipan akta kelahiran.
    c. Mengirim akta dan kutipan akta beserta berkas permohonannya kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  8. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil:
    a. Menerima akta dan kutipan yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan yang telah ditanda tangani oleh Kepala Badan.
    b. Menyerahkan kutipan akta kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk diteruskan kepada petugas loket pelayanan.
    c. Mengirim berkas dan akta kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk didokumentasikan.
  9. Petugas Loket Pelayanan :
    a. Menerima kutipan akta dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
    b. Menerima pembayaran biaya penerbitan akta dari pemohon.
    c. Menyerahkan kutipan akta pada pemohon.
    d. Membuat tanda terima penyerahan kutipan akta.
  10. Pemohon :
    a. Menanda tangani tanda terima penyerahan kutipan akta.
    b. Menerima kutipan akta dan bukti pembayaran dari petugas loket.

0 komentar:

Posting Komentar

Chatting Gratis


ShoutMix chat widget

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design