PENGUMUMAN
DIBERITAHUKAN KEPADA WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA TALANGAGUNG
1. BAHWA PBB TAHUN 2010 BISA DIBAYAR LEWAT PETUGAS RAYON / KANTOR DESA
2. PEMBAYARAN PBB DIHIMBAU SUDAH LUNAS SEBELUM JATUH TEMPO
3. PENGAJUAN PEMBETULAN ( salah nama, salah kelas, dobel dll ) PENGHAPUSAN DAN ATAU
PENERBITAN BARU PALING LAMBAT AKHIR BULAN MARET 2010
ATAS PERHATIAN DAN PARTISIPASINYA DISAMPAIKAN TERIMAKASIH
DIBERITAHUKAN KEPADA WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA TALANGAGUNG
1. BAHWA PBB TAHUN 2010 BISA DIBAYAR LEWAT PETUGAS RAYON / KANTOR DESA
2. PEMBAYARAN PBB DIHIMBAU SUDAH LUNAS SEBELUM JATUH TEMPO
3. PENGAJUAN PEMBETULAN ( salah nama, salah kelas, dobel dll ) PENGHAPUSAN DAN ATAU
PENERBITAN BARU PALING LAMBAT AKHIR BULAN MARET 2010
ATAS PERHATIAN DAN PARTISIPASINYA DISAMPAIKAN TERIMAKASIH