PENGUMUMANDIBERITAHUKAN KEPADA WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA TALANGAGUNG1. BAHWA PBB TAHUN 2010 BISA DIBAYAR LEWAT PETUGAS RAYON / KANTOR DESA2. PEMBAYARAN PBB DIHIMBAU SUDAH LUNAS SEBELUM JATUH TEMPO3. PENGAJUAN PEMBETULAN ( salah nama, salah kelas, dobel dll ) PENGHAPUSAN DAN ATAU PENERBITAN BARU PALING LAMBAT AKHIR BULAN MARET 2010ATAS PERHATIAN DAN PARTISIPASINYA DISAMPAIKAN TERIMAKA...