PENGUMUMAN
DIBERITAHUKAN KEPADA WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA TALANGAGUNG
1. BAHWA PBB TAHUN 2010 BISA DIBAYAR LEWAT PETUGAS RAYON / KANTOR DESA
2. PEMBAYARAN PBB DIHIMBAU SUDAH LUNAS SEBELUM JATUH TEMPO
3. PENGAJUAN PEMBETULAN ( salah nama, salah kelas, dobel dll ) PENGHAPUSAN DAN ATAU
PENERBITAN BARU PALING LAMBAT AKHIR BULAN MARET 2010
ATAS PERHATIAN DAN PARTISIPASINYA DISAMPAIKAN TERIMAKASIH
Selasa, 09 Maret 2010
PEMBAYARAN PBB 2010
Selasa, Maret 09, 2010
desa talangagung
0 komentar:
Posting Komentar