Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka terdapat perubahan penting yang perlu dicermati, antara lain adanya keinginan dari pemerintah untuk mengembalikan posisi desa sebagaimana adanya. Hal ini pemerintah desa merupakan unit pemerintahan yang khas (sesuai dengan asal-usulnya).
Maka dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Peraturan Daerah kabupaten Malang Nomor 14 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa merupakan peluang yang diberikan pemerintah untuk menciptakan kemandirian desa, dalam memperhatikan aspirasi masyarakat yang sedang berkembang saat ini.