Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur

Jumat, 30 April 2010

LAYANAN DISPENDUK

A. KONDISI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL MASA KINI
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Malang dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, ruang lingkup tugasnya meliputi 16 jenis pelayanan :
I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keteranga Tinggal Sementara (SKTS);
4. Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) WNA;
5. Surat Keterangan Pindah WNI;
6. SKPD Tinggal Tetap WNA;
7. SKPD Tinggal Terbatas WNA;
8. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN);
9. Keterangan Pindah Luar Negeri (KPLN);
10. Surat Keterangan Datang Luar Negeri (SKDLN);

AKTA KELAHIRAN

I.Prosedur & Tata Cara Penerbitan Akta Kelahiran.
  1. Pemohon :
    a.Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran serta melampirkan persyaratan yang diperlukan.
  2. Petugas Loket :
    a.Menerima dan meneliti berkas permohonan pencatatan kelahiran beserta persyaratan yang diperlukan.
    b.Mengirim berkas permohonan beserta persyaratan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
  3. Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil :
    a.Menerima dan meneliti berkas permohonan yang diajukan.
    b.Memberi petunjuk dan meneruskan kepada Operator untuk diproses.
  4. Petugas Operator :
    a.Menerima petunjuk dan meneliti berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
    b.Melakukan proses pencatatan akta kelahiran.
    c.Melakukan proses pencetakan rancangan akta dan kutipan akta kelahiran.
    d.Menyerahkan hasil pencetakan akta dan kutipan akta beserta berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
  5. Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil :
    a.Menerima dan meneliti hasil pencetakan akta beserta berkas permohonan serta memarafnya.
    b.Meminta tanda tangan pemohon dan saksi-saksi pada akta dan kutipan akta.
    c.Meneruskan kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  6. Kepala Bidang Catatan Sipil :
    a.Menerima dan meneliti hasil pencetakan akta dan kutipan beserta berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil serta memarafnya.
    b.Mengirim hasil pencetakan akta dan kutipan beserta berkas permohonannya kepada Kepala Badan.
  7. Kepala Badan Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana :
    a.Menerima rancangan akta dan kutipan beserta berkas permohonan dari Kepala Bidang Catatan Sipil.
    b.Menanda tangani akta dan kutipan akta kelahiran.
    c.Mengirim akta dan kutipan akta beserta berkas permohonan kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  8. Kepala Bidang Catatan Sipil :
    a.Menerima akta dan kutipan yang telah ditanda tangani beserta berkas permohonan dari Kepala Badan.
    b.Menyerahkan kutipan akta kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil untuk diteruskan kepada petugas loket pelayanan.
    c.Mengirim berkas dan akta kelahiran kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk didokumentasikan.
  9. Petugas Loket Pelayanan :
    a.Menerima kutipan akta kelahiran dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
    b.Menerima pembayaran biaya penerbitan akta kelahiran dari pemohon.
    c.Menyerahkan kutipan akta kelahiran pada pemohon.
    d.Membuat tanda terima penyerahan kutipan akta kelahiran.
  10. Pemohon :
    a.Menanda tangani tanda terima penyerahan kutipan akta kelahiran.
    b.Menerima kutipan akta kelahiran dan bukti pembayaran dari petugas loket.

AKTA GANTI NAMA


I.Prosedur & Tata Cara Penerbitan Akta Ganti Nama.
  1. Pemohon :
    Mengisi formulir permohonan pencatatan ganti nama serta melampirkan persyaratan yang diperlukan.
  2. Petugas Loket :
    a. Menerima dan meneliti berkas permohonan pencatatan ganti nama beserta persyaratan yang diperlukan.
    b. Mengirim berkas permohonan beserta persyaratan kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
  3. Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil :
    a. Menerima dan meneliti berkas permohonan yang diajukan.
    b. Memberi petunjuk dan meneruskan kepada Petugas Operator untuk diproses.
  4. Petugas Operator :
    a. Menerima petunjuk dan meneliti berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
    b. Melakukan proses pencatatan dan membuat catatan pinggir pada akta dan kutipan akta yang bersangkutan.
    c. Melakukan proses pencetakan rancangan akta dan kutipan akta.
    d. Menyerahkan hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
  5. Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil :
    a. Menerima dan meneliti hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Petugas Operator serta memarafnya.
    b. Meneruskan kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  6. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil :
    a. Menerima dan meneliti hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
    b. Mengirim hasil pencetakan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonannya kepada Kepala Badan.
  7. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil:
    a. Menerima rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Kepala Bidang Catatan Sipil.
    b. Menanda tangani catatan pinggir pada akta dan kutipan akta kelahiran.
    c. Mengirim akta dan kutipan akta beserta berkas permohonannya kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  8. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil:
    a. Menerima akta dan kutipan yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan yang telah ditanda tangani oleh Kepala Badan.
    b. Menyerahkan kutipan akta kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk diteruskan kepada petugas loket pelayanan.
    c. Mengirim berkas dan akta kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk didokumentasikan.
  9. Petugas Loket Pelayanan :
    a. Menerima kutipan akta dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
    b. Menerima pembayaran biaya penerbitan akta dari pemohon.
    c. Menyerahkan kutipan akta pada pemohon.
    d. Membuat tanda terima penyerahan kutipan akta.
  10. Pemohon :
    a. Menanda tangani tanda terima penyerahan kutipan akta.
    b. Menerima kutipan akta dan bukti pembayaran dari petugas loket.

Chatting Gratis


ShoutMix chat widget

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design