Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur

Minggu, 29 Mei 2011

Politik Hukum, Pemerintahan Desa, Otonom dan Demokratis

Perjalanan sejarah bangsa Indonesia, sejak kurun waktu
kolonialisme Belanda yang mengatur masyarakat desa sampai
berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia ada satu hal
yang sama, yakni kecenderungan adanya penyeragaman bentuk
pemerintahan Desa, sehingga mematikan adat istiadat dan
kearifan lokal yang selama ini memang masih eksis. Adapun
permasalahan yang diambil adalah: 1) bagaimana politik
hukum pemerintahan desa ditinjau dari peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, dan 2) bagaimana dampak
dari politik hukum pemerintah desa menurut Undangundang
No. 32 Tahun 2004 terhadap sistem pemerintahan di desa.
Sedangkan metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif yaitu menganalisa bagaimana politik hukum
pemerintahan desa menurut Undang-undang No.32 Tahun 2004. Bertujuan untuk mengungkap lebih komprehensif tentang
segi negatif (cacat hukum) dan juga segi positif (keunggulan)
suatu peristiwa hukum dan produk hukum. Bahan hukum yang
digunakan menggunakan dua sumber yaitu bahan hukum
primer terdiri UUD 1945, Undang-undang No. 32 Tahun 2004
juga peraturan yang terkait dan bahan hukum sekunder yang
diperoleh dari buku-buku hukum, media elektronik serta bahan-bahan yang berhubungan dengan tema pembahasan. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi
kepustakaan yakni pengkajian informasi tertulis mengenai
hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan
secara luas. Analisa bahan hukum yang digunakan adalah
menguraikan bahan hukum dalam bentuk kalimat yang baik
dan benar.
Berdasarkan hasil pembahasan yaitu landasan pemikiran dalam
pengaturan desa yang digunakan adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat. Dalam IGO dan IGOB pengaturan mengenai desa
dibuat sentralistik karena hal ini memudahkan pemerintah pusat
untuk mengawasi pemerintahan di desa. Sedangkan UUD 1945
baik sebelum ataupun sesudah amandemen, tidak
mengemukakan pengaturan desa secara implisit akan tetapi
pemerintah pusat menghormati dan mengakui kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Konstitusi RIS tidak ada penyebutan desa melainkan negara
bagian/serikat, hal ini dilakukan karena adanya pemikiran
bahwa kondisi geografis dari Indonesia. UUDS 1950 tidak ada
juga penyebutan desa melainkan daerah otonom yang diberi
kewenangan untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya
sendiri. Dalam Undan-gundang No. 19 Tahun 1965 tentang
Desa Praja, desa diberi hak untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri, akan tetapi pemberian kewenangan
ini menimbulkan pemikiran yang membahayakan keutuhan
NKRI. Undang-undang No. 5 Tahun 1979 memperkuat
kedudukan desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan desa. Dalam Undan-gundang
No. 22 Tahun 1999 pemberian otonomi pada desa melahirkan pemimpin-pemimpin yang korup misalnya penguasaan atas sumber daya alam yang ada di desa. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada kepala desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu.
Akan tetapi secara substansial muatan materi yang mengatur
mengenai Desa pada Undang-undang No.32 Tahun 2004 ini
tidak mencerminkan adanya pelaksanaan demokrasi di
masyarakat desa. Seyogyanya otonomi desa merupakan upaya
untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat dalam
kerangka otonomi rakyat. Akan tetapi tatanan pemerintahan
desa harus tetap dipertahankan sebagai salah satu kesatuan
politik yang independen. Selain itu, desa menjadi basis bagi
dan sekaligus potensial sebagai penggerak bagi proses
pemulihan kembali sistem perekonomian dan pemerintahan
secara nasional.
Berangkat dari konstruksi politik hukum pemerintahan desa
yang masih belum mampu menjamin eksisitensi pemerintahan
desa atau nama lainnya dan kebutuhan hukum masyarakat,
maka sangat penting untuk dilakukan kajian komprehensif yang
melibatkan rekonstruksi politik pemerintahan desa yang
berbasis otonomi asli dan partisipasi masyarakat.

Chatting Gratis


ShoutMix chat widget

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design