Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur

Selasa, 14 Desember 2010

PELAYANAN SURAT MENYURAT

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN KEPADA SEMUA WARGA DESA TALANGAGUNG
BAHWA PELAYANAN SURAT MENYURAT DI KANTOR DESA TALANGAGUNG
WARGA DESA HARUS MEMBAWA :

1. SURAT PENGANTAR DARI KETUA RT
2. MEMBAWA FOTO COPY KTP/KK
3. MEMBAWA BUKTI PELUNASAN (SPPT) PBB

Talangagung,  Desember 2010

ttd

Sekretariat

Kamis, 18 November 2010

Perda No.13 Tahun 2006 tentang Kepala Desa

PEMERINTAH KABUPATEN MALANG


PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG
KEPALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MALANG,

Menimbang
:
a.
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki               kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu pemimpin untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa serta pembina dalam pemeliharaan ketentraman dan ketertiban desa ;


b.
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, perlu ditetapkan ketentuan mengenai Kepala Desa dengan Peraturan Daerah.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang NOmor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9).


2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).


3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).


4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).


5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952).


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857).


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
Dengan persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG
dan
BUPATI MALANG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KEPALA DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud :
1.  Daerah adalah Kabupaten Malang.
2.  emerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
3.  Bupati adalah Bupati Malang.
4.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang.
5. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Malang.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakt setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.  Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA

Bagian Pertama
Tahapan Pemilihan
Pasal 2

(1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum jabatan berakhir, Kepala Desa yang bersangkutan menyampaikan permohonan pemberhentian kepada Bupati melalui Camat.
(3) 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, Kepala Desa menyampaikan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
(4) BPD memproses pemilihan Kepala Desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan  Kepala Desa.
(5) Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan pemilihan.

Bagian Kedua
Pembentukan Panitia Pemilihan
Pasal 3

Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka/Tokoh Masyarakat.

Bagian Ketiga
Susunan, Tugas dan Kewajiban Panitia Pemilihan
Pasal 4

(1)  Susunan Panitia Pemilihan berjumlah ganjil, paling sedikit 9 (sembilan) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
(2)  Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
(3)  Penentuan kedudukan dalam Panitia Pemilihan ditetapkan dengan musyawarah atau melalui mekanisme pemilihan yang difasilitasi oleh BPD.

Pasal 5

Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas dan kewajiban :
a.  melaksanakan sosialisasi penjaringan dan penyaringan calon Kepala Desa kepada masyarakat ;
b.  melakukan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa ;
c.  menerima pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa ;
d.  melakukan pemeriksaan persyaratan Bakal Calon ;
e.  melaksanakan pendaftaran pemilih dan pengesahan Daftar sementara maupun Daftar Tetap Pemilih ;
f.   melaksanakan pemilihan Calon Kepala Desa ;
g.  menetapkan besarnya biaya pemilihan ;
h.  membuat Berita Acara Pemilihan dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa kepada BPD ;
i.   menetapkan Calon Kepala Desa ;
j.   mengumumkan nama-nama Calon Kepala Desa yang berhak dipilih ;
k.  menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan kampanye ;
l.   menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, berdasarkan ketentuan jadwal yang ditetapkan oleh  Pemerintah Kabupaten Malang ;
m. melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku ;
n.  melaksanakan pemilihan Kepala Desa.

Bagian Keempat
Hak Memilih dan Dipilih
Pasal 6

(1) Setiap penduduk Desa setempat berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Kepala Desa.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI.

Pasal 7

Penduduk Desa yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dua kali masa jabatan atau pernah menjabat paling lama (10) sepuluh tahun tidak dapat dipilih dan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.

Pasal 8

(1)Penduduk Desa yang ditetapkan sebagai Calon Pemilih, adalah Warga Negara Republik Indonesia yang :
     a. terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan   dengan  tidak terputus-putus ;
     b. sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan atau pernah kawin ;
     c. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang  pasti.
(2) Setiap penduduk Desa yang ditetapkan sebagai Calon Pemilih untuk melaksanakan haknya dalam pemilihan   Kepala Desa, wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun.

Bagian Kelima
Persyaratan dan Alat Pembuktiannya
Pasal 9

(1) Calon Kepala Desa adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai persyaratan :
a.  bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa ;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup ;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar dari lembaga yang berwenang ;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat kenal lahir dari lembaga yang berwenang ;
e. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup ;
f. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat, terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurangkurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut tidak terputusputus kecuali penduduk Desa asli yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk ;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup ;
h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap  yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup ;
i. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memiliki bukti surat izin dari Instansi Induknya.

Bagian Keenam
Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon
Pasal 10

(1) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan pendaftaran bakal calon Kepala Desa maupun pemilih.
(2) Bersamaan dengan pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan juga melakukan penjaringan bakal calon Kepala Desa.
(3) Hasil penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah dilengkapi dengan persyaratan administratif, kemudian dilakukan penyaringan.

Bagian Ketujuh
Penetapan Bakal Calon
Pasal 11

(1) Berdasarkan penyaringan sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal 10, maka bakal calon yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan melalui metode fit and propertest dengan melibatkan Tim Pengkajian dan Penilaian Kebijakan Desa dari Pemerintah Daerah.
(2) Bakal calon yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) orang.
(3) Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ternyata bakal calon hanya 1 (satu) orang, maka dilakukan penjaringan ulang.
(4) Apabila setelah dilakukan penjaringan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ternyata bakal calon masih tetap 1 (satu) orang, maka penjaringan dibatalkan.
(5) Terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati atas usul Camat dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat menunjuk Penjabat Kepala Desa untuk masa jabatan paling lama 6 (enam) bulan.

Bagian Kedelapan
Kampanye Calon
Pasal 12

(1) Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Calon Kepala Desa melakukan kampanye dalam bentuk penyampaian visi misi dihadapan BPD dan tokoh masyarakat.

Bagian Kesembilan
Biaya Pemilihan
Pasal 13

(1) Besarnya biaya Pemilihan sampai dengan pelantikan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan disampaikan kepada BPD untuk mendapatkan persetujuan dengan Keputusan BPD.
(2) Segala biaya yang berkenaan dengan pemilihan dan pelantikan Kepala Desa dibebankan pada APBD, dan dapat dibantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penggunaannya diarahkan untuk biaya administrasi, pengadaan bahan cetakan dan biaya rapat koordinasi.
(4) Biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diupayakan seminimal mungkin, dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan kemampuan dan diberikan secara proporsional.

Bagian Kesepuluh
Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pasal 14

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Panitia lebih dahulu membacakan tata tertib proses pemilihan Kepala Desa.
(2) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Panitia Pemilihan membuka kotak suara dan memperlihatkannya kepada pemilih dan calon yang berhak dipilih, bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan.

Pasal 15

Panitia Pemilihan dan calon yang berhak dipilih dalam pemilihan Kepala Desa mempunyai hak pilih dan terdaftar sebagai pemilih tetap yang sudah disahkan oleh Ketua Panitia Pemilihan.

Pasal 16

(1) Pemilih yang hadir diberikan selembar surat suara oleh Panitia Pemilihan.
(2) Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak.

Pasal 17

(1) Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Pemilih yang masuk kedalam bilik suara adalah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, apabila telah keluar dari bilik suara dinyatakan telah menggunakan haknya.
(3) Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat.

Pasal 18

(1) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, Panitia Pemilihan berkewajiban untuk :
a. menjamin agar pelaksanaan pemilihan berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta demokratis ;
b. menjamin agar pelaksanaan pemungutan suara dengan lancar, aman, tertib dan teratur.
(2) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para Calon yang berhak dipilih harus berada ditempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara, kecuali tidak hadir karena alasan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah ;
(3) Apabila Calon Kepala Desa meninggalkan tempat pemilihan sebelum penandatanganan Berita Acara dilaksanakan, dinyatakan telah menerima hasil Pemilihan Kepala Desa.
(4) Panitia Pemilihan wajib menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan dalih atau alas an apapun.

Bagian Kesebelas
Pelaksanaan Perhitungan Suara
Pasal 19

(1) Setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, Panitia Pemilihan meminta kepada masing-masing Calon yang berhak dipilih agar menunjuk 1 (satu) orang pemilih untuk menjadi saksi dalam perhitungan suara.
(2) Penunjukan saksi dalam perhitungan suara oleh para calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 20

(1) Panitia Pemilihan membuka kotak suara dan menghitung surat suara yang masuk, setelah saksi-saksi hadir.
(2) Setiap lembar surat suara diteliti satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada Calon yang berhak dipilih dan kemudian Panitia Pemilihan membaca tanda gambar dan atau nama Calon yang berhak dipilih yang mendapat suara tersebut serta mencatatnya dipapan tulis yang ditempatkan sedemikian rupa, sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir.

Pasal 21

(1) Surat suara dianggap tidak sah, apabila :
a. tidak memakai surat suara yang telah ditentukan ;
b. tidak terdapat tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan ;
c. ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukkan identitas pemilih ;
d. memberikan suara untuk lebih dari 1 (satu) Calon yang berhak dipilih ;
e. menentukan Calon lain selain dari Calon yang berhak dipilih yang telah ditentukan ;
f. mencoblos tidak tepat pada kotak tanda gambar yang disediakan.
(2) Alasan-alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah, diumumkan kepada para pemilih pada saat itu juga.

Pasal 22

(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai Calon Terpilih.
(2) Apabila Calon yang berhak dipilih yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari satu orang dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan Calon yang berhak menjadi Kepala Desa diadakan pemilihan ulang.
(3) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan hanya untuk calon-calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama, selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
(4) Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hasilnya sama, Panitia Pemilihan mengadakan rapat untuk menentukan bentuk pemungutan suara berikutnya dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Bagian Keduabelas
Penetapan Calon Terpilih
Pasal 23

(1) Setelah perhitungan suara selesai, Panitia Pemilihan menyusun, menandatangani dan membacakan Berita Acara Pemilihan.
(2) Berita Acara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamping ditandatangani Panitia Pemilihan juga ditandatangani oleh calon yang berhak dipilih dan saksi.
(3) Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Berita Acara Pemilihan disampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD ;
(4) Berdasarkan laporan pelaksanaan pemilihan dan berita acara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPD menetapkan Calon Kepala Desa terpilih dengan Keputusan BPD.

Bagian Ketigabelas
Pengesahan Pengangkatan
Pasal 24

(1) Calon Kepala Desa terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
(2) Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
Pasal 25

(1) Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
(2) Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di Desa bersangkutan di hadapan masyarakat.
(3) Kepala Daerah dengan pertimbangan tertentu, dapat menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tempat lain.
(4) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
(5) Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa adalah sebagai berikut :
      ” Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya ; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara ; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ”.

Pasal 26

Setelah mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati, Kepala Desa yang bersangkutan segera melaksanakan serah terima jabatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pelantikan.

Pasal 27

Pada upacara pengucapan sumpah/janji dan Pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa yang akan dilantik berpakaian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 28

Pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan-alasan yang dapat  dipertanggungjawabkan, maka Bupati segera mengangkat Penjabat Kepala Desa dengan masa jabatan paling lama 6 (enam) bulan untuk melaksanakan tugas Kepala Desa.

Pasal 29

Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

BAB III
TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN HAK KEPALA DESA
Pasal 30

(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD ;
b. mengajukan rancangan peraturan desa ;
c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD ;
d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD ;
e. membina kehidupan masyarakat desa ;
f. membina perekonomian desa ;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif ;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; dan i. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat ;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi ;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa ;
g. mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan ;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik ;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa ;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa ;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa ;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa ;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan adat istiadat ;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa ;dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5) Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(7) Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD.

Pasal 32

Kepala Desa dilarang :
a. menjadi pengurus partai politik ;
b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan ;
c. merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD ;
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain ;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya ;
g. menyalahgunakan wewenang ; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.

BAB IV
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 33

(1) Kepala Desa berhenti, karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru ;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama
6 (enam) bulan ;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa ;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan ;
e. tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa ; dan/atau
f. melanggar larangan bagi Kepala Desa.
(3) Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
(4) Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
(5) Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.
(6) Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.

Pasal 34


(1) Kepala Desa yang meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat sebagai Kepala Desa.
(2) Kepala Desa yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 6 (enam) sejak dinyatakan hilang.
(3) Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat oleh Camat berdasarkan surat keterangan dan atau berita acara dari pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat keterangan oleh Camat dan atau berita acara dari pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tentang hilangnya Kepala Desa, BPD segera melaporkan kepada Bupati yang diketahui oleh Camat.
(5) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari, BPD tidak melaporkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka laporan tersebut dilaksanakan oleh Camat.

Pasal 35


(1) Dalam waktu 1 x 24 jam setelah Kepala Desa dinyatakan meninggal, BPD segera melaporkan kepada Bupati yang diketahui oleh Camat.
(2) Apabila dalam waktu 1 x 24 jam BPD tidak melaporkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka laporan tersebut dilaksanakan oleh Camat.

Pasal 36


Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) yang kemudian diketemukan kembali setelah 6 (enam) bulan dan ternyata masih hidup, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai Kepala Desa.

Pasal 37


(1) Kepala Desa berhenti atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan hormat sebagai Kepala Desa.
(2) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.
(3) Tata cara permohonan berhenti atas permintaan sendiri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 38

(1) Kepala Desa yang dicalonkan sebagai Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengajukan permohonan cuti sebagai Kepala Desa.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak dicalonkan sebagai Calon Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Kepala Desa yang terpilih sebagai Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasal 39

Terhadap Kepala Desa yang berhenti karena meninggal dunia, hilang, dan berhenti ditetapkan dengan Keputusan Bupati selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah usul diterima dan Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.

Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara
Pasal 40

(1) Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
 (2) Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 41

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, kasus narkoba, maker dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal 42

(1) Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati harus merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
(2) Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Bupati hanya merehabilitasi Kepala Desa yang bersangkutan.

Pasal 43

Apabila Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 44

Apabila Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 45

(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan ;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 hari.

Pasal 46

(1) Bagi Kepala Desa yang tidak dapat menjalankan tugas,wewenang dan kewajibannya karena sakit atau mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya sampai dengan 6 (enam) bulan berturut-turut, baik dengan atau tanpa usul dari BPD, maka Camat menunjuk Carik sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa dan melaporkan penunjukannya kepada Bupati.
(2) Apabila setelah 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan berdasarkan keterangan Dokter Pemerintah bahwa Kepala Desa tersebut belum dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, maka Bupati memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Desa, dan menetapkan Penjabat Kepala Desa atas usul BPD untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Setelah 12 (dua belas) bulan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak dapat menjalankan tugasnya, maka baik dengan atau tanpa usul BPD, Bupati memberhentikan dengan hormat.
(4) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya Surat Pemberhentian sebagaimana tersebut pada ayat (3) Penjabat Kepala Desa dan BPD segera membentuk Panitia Pemilihan.

Pasal 47

(1) Kepala Desa yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus menerus, maka Camat menunjuk Carik sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa dan melaporkan penunjukannya kepada Bupati.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu kurang dari enam bulan melaporkan diri kepada Bupati lewat Camat dapat :
a. ditugaskan kembali apabila ketidak hadirannya karena ada alasan-alasan yang dapat diterima, atau ;
b. diberhentikan dengan hormat sebagai Kepala Desa, apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian Kepala Desa yang bersangkutan dan menurut pendapat BPD serta pertimbangan Camat akan mengganggu jalannya Pemerintahan Desa, jika ia ditugaskan lagi.
(3) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam waktu 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah diberhentikan tidak dengan hormat.
(4) Kepala Desa yang diberhentikan karena meninggalkan tugas dapat mengajukan keberatan kepada Bupati paling lama 15 (lima belas) hari sejak ditetapkan Keputusan Pemberhentiannya.
(5) Apabila keberatan tersebut tidak ditanggapi oleh Bupati, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
(6) Bupati memberikan peringatan keras kepada Kepala Desa yang meninggalkan tugas secara tidak sah.

Pasal 48

(1) Kepala Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau melanggar sumpah atau janji dan BPD telah memberi peringatan dengan waktu yang cukup, tetapi tidak diperhatikan oleh Kepala Desa, maka BPD dapat melaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Terhadap laporan BPD, Bupati menugaskan Pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
(3) Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (2) Kepala Desa diberrhentikan sementara dari jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati selamalamanya 3 (tiga) bulan, dan menunjuk Carik sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa.
(4) Selama diberhentikan sementara dari jabatannya, Kepala Desa wajib melakukan langkah-langkah perbaikan yang di evaluasi oleh Camat.
(5) Apabila berdasarkan evaluasi Camat dalam waktu 3 (tiga) bulan langkah-langkah perbaikan sebagaimana tersebut pada ayat (4), tidak dilaksanakan, maka berdasarkan usul BPD, Kepala Desa diberhentikan dari jabatannya yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 49

(1) Kepala Desa yang dituduh sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan, dan ditahan di rumah tahanan negara, diberhentikan sementara sejak ditahan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati tanpa melalui usul BPD.
(3) Selama Kepala Desa diberhentikan sementara, maka Camat menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa.
(4) Apabila dalam waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, maka dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Desa dan direhabilitasi selaku Kepala Desa sampai akhir masa jabatannya.
(5) Apabila dalam waktu lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari Kepala Desa yang dituduh sebagai terdakwa dalam tindak pidana kejahatan, dan ditahan di rumah tahanan negara, Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati tanpa persetujuan BPD.
BAB V
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPILIH MENJADI
KEPALA DESA
Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 50

Calon Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya.

Pasal 51

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 yang dipilih menjadi Kepala Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa dengan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagian Kedua
Gaji dan Tunjangan
Pasal 52

(1) Gaji dan penghasilan lainnya yang berhak diterima oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 tetap dibayarkan oleh instansi induknya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 53

Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 54

Penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa, diberikan oleh  Bupati.

Pasal 55

Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa diberikan penghasilan sebagaimana penghasilan yang seharusnya diterima seorang Kepala Desa

Pasal 56

Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa dapat diberikan penghargaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan dan Kesetiaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Bagian Ketiga
Kedudukan Pegawai Negeri Sipil
Setelah Selesai Melaksanakan Tugas Sebagai Kepala Desa
Pasal 57

Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa dikembalikan ke instansi induknya.

BAB VI
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 58

(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dapat dikenakan sanksi berupa:
a. teguran ;
b. pemberhentian sementara ;
c. pemberhentian dengan hormat ; dan
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59

(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kepala Desa yang masih menjabat dan belum berakhir, masih tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa jabatannya.
(2) Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 61

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.
  Ditetapkandi Malang 
pada tanggal 11 Oktober 2006

BUPATI MALANG

ttd

 SUJUD PRIBADI

Chatting Gratis


ShoutMix chat widget

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design