PENGUMUMAN
DIBERITAHUKAN KEPADA SEMUA WARGA DESA TALANGAGUNG
BAHWA PELAYANAN SURAT MENYURAT DI KANTOR DESA TALANGAGUNG
WARGA DESA HARUS MEMBAWA :
1. SURAT PENGANTAR DARI KETUA RT
2. MEMBAWA FOTO COPY KTP/KK
3. MEMBAWA BUKTI PELUNASAN (SPPT) PBB
Talangagung, Desember 2010
ttd
Sekretariat
0 komentar:
Posting Komentar