Setelah ditunggu-tunggu akhirnya turunnya juga Permen No. 45 dan No. 46 tahun 2010 yang mengatur tentang Ujian Nasional. Secara garis besar aturannya adalah sebagai berikut :
- Tidak ada Ujian Ulang
- Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum Ujian Nasional
- Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTS mulai 25 April
- Sekolah mengirim nilai sekolah, baik mapel UN maupun mapel yang tidak di-UN-kan ke pusat.Kriteria kelulusan UN mengikutsertakan nilai sekolah.
- Nilai sekolah harus sudah diterima pusat satu minggu sebelum UN
- KRITERIA KELULUSAN UN
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
- lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lulus UN
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M
- Nilai S/M diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor
- Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA
- NA diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN
- Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol)
Lengkapnya silahkan download :
0 komentar:
Posting Komentar