Unik, Khas, Tunggal, dan Melekat Sepanjang Masa
Talangagung- Salah satu hal penting dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan adalah akan diberlakukannya nomor induk kependudukan (NIK). NIK yang nantinya akan terdiri atas 16 digit itu bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK itu tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.
Sesuai amanat Undang-undang Adminduk, ketentuan pemberlakuan NIK tersebut akan dijalankan secara bertahap, sesuai dengan perkembangan pembangunan database kependudukan nasional, yang sangat erat kaitannya dengan keterbatasan kelembagaan, pendanaan, dan sumber daya manusia yang ada. Undang-undang Adminduk menuntut NIK sudah mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2011. Undang-undang Adminduk mengatur soal pengolahan informasi administrasi kependudukan, yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan. Dengan system ini, database kependudukan akan selalu dimutakhirkan dan dijamin tingkat validitasnya.
Undang-undang itu juga mengatur Nomor Induk Kependudukan yang dapat diakses untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain seperti paspor, surat sertifikat hak milik, surat izin mengemudi (SIM), dan sebagainya. Jadi, NIK adalah dasar untuk pelayanan publik ke depan. Dengan pemberlakuan NIK itu, kelak tolok ukur dalam pelayanan publik adalah NIK. Posisi NIK karena itu sangat penting untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan nasional.
Tertib administrasi kependudukan yang diharapkan terwujud dengan sistem yang baru, sangat diperlukan mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia. Dengan tertib administrasi, Pemerintah diharapkan dapat lebih mudah memenuhi hak-hak warga negaranya. Ke depan, NIK dapat diakses oleh semua instansi adminduk sehingga tidak dimungkinkan lagi satu warga memiliki dua identitas atau lebih. Untuk lebih mengefektifkan administrasi kependudukan dan terwujudnya sistem administrasi kependudukan nasional yang efektif dan terintegrasi, harus ada sistem pelayanan, sistem pendaftaran, serta sistem penerbitan dokumen kependudukan yang rapi,
terintegrasi, dan terkomputerisasi (online) dengan validitas dan akurasi data. Selain itu, juga harus dipikirkan pembangunan dan pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan yang standar dan berlaku nasional. Namun jumlah penduduk Indonesia yang tergolong besar tentu adalah tantangan tersendiri. Pasti dibutuhkan teknologi informasi yang canggih untuk menerapkan sistem ini secara on-line.
Kendala dana tentu akan menghadang, sebab infrastruktur telekomunikasi dan pendukungnya masih terbatas, apalagi untuk melayani penduduk yang tersebar dipulau-pulau yang jumlahnya saja sekitar 17.000 buah pulau.
Pada 2006, sosialisasi, penataran, penyiapan peralatan, serta penerapan sistem dan operasionalisasi dipusat, 22 provinsi, 298 Kabupaten/ Kota, dan 3.682 kecamatan terus dilakukan. Pada 2007, hal itu ditindaklanjuti dengan pemeliharaan sistem dan operasionalisasi di pusat sampai kecamatan, dan diharapkan pada 2009 database kependudukan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sudah terbangun. Lalu dalam lima tahun sejak undang-undang itu disahkan, diharapkan pelaksana teknis di 5.300 kecamatan sudah terbentuk.
Membaca NIK ( Nomor induk Kependudukan) |
Nomor Induk Kependudukan yang tercantum di KTP atau Akta Lahir adalah nomor unik, khas, tunggal, dan melekat selamanya, yang diberikan Negara pada penduduk. Namun tahukah Anda jika Anda memberitahukan NIK Anda kepada orang lain, maka Anda telah memberitahukan tanggal lahir? Ya.Karena informasi itu terdapat pada NIK.Inilah format NIK: |
AABBCCDDEEFFGGGG |
Ada16 angka (digit) yang terdiri dari: |
AA (1-2):Kode provinsi dimana NIK diterbitkan |
BB (3-4):Kode kabupaten / kota dimana NIK diterbitkan.Angka lebih dari 70 menandakan"Kota" |
CC (5-6):Kode kecamatan dimana NIK diterbitkan |
DD (7-8):Tanggal lahir. Jika perempuan, tanggalnya ditambah 40. Misalnya tanggal 04 akan menjadi 44. |
EE (9-10):Bulan lahir |
FF( 11-12):Dua angka terakhir tahun lahir. |
GGGG (13-16): Nomor urut 0001-9999. Berurut sesuai dengan12angka sebelumnya. |
Sebagaicontoh,misalkanseorangperempuanlahirdiKotamadyaBandungtanggal17Agustus1990 |
Maka NIK-nya adalah : 10 50 24 570890 0001 |
Sebagai warga negara, penduduk Indonesia sekarang ini harus hidup dengan setumpuk nomor identitas. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor,
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga (KK) hingga Nomor Akta Kelahiran. Di luar itu masih banyak nomor identitas lainnya. Karena masing-masing identitas itu memiliki kekhasan sendiri, mustahil bisa menghafal semuanya.
Karena kurang tertibnya administrasi kependudukan itu, sering dijumpai kepemilikan KTP ganda, sertifikat dobel, KTP dan paspor aspal alias asli tapi palsu.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga (KK) hingga Nomor Akta Kelahiran. Di luar itu masih banyak nomor identitas lainnya. Karena masing-masing identitas itu memiliki kekhasan sendiri, mustahil bisa menghafal semuanya. Karena kurang tertibnya administrasi kependudukan itu, sering dijumpai kepemilikan KTP ganda, sertifikat dobel, KTP dan paspor aspal alias asli tapi palsu.
Setelah dihitung, menurut Direktur Pajak Bumi dan Bangunan Ditjen Pajak, Soeharno, saat ini total ada 28 jenis nomor identitas unik yang berbeda. Antara lain, nomor KTP, Kartu Keluarga, paspor, SIM, BPKB, NPWP, NOP (Nomor Obyek Pajak), akta kelahiran, nomor yang dikeluarkan oleh PLN, Telkom, PDAM, dan sertifikat tanah. Yang mengelola dan mengeluarkan nomor identitas itu pun tidak kalah banyak : 28 instansi pemerintah atau perusahaan, baik di pusat maupun di daerah.
Karenanya, wajar masyarakat mengeluh lantaran dibuat pusing dan repot oleh nomor yang beragam. Keluhan itu bermuara pada rendahnya kepercayaan publik terhadap birokrasi. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau birokrasi saat ini, bisa diakui, memang masih jauh dari memuaskan. Bukan saja pelayanan tersebut belum efisien, kurang transparan dan berbelit-belit, tapi juga membuka peluang terjadinya KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme). Padahal, isu pelayanan publik memiliki implikasi yang amat luas dalam bidang ekonomi dan politik.
Masalah kependudukan di Indonesia memang besar. Bukan hanya pertumbuhannya masih tinggi, penyebarannya pun tidak merata. Ini semua menyulitkan birokrasi dalam memberikan pelayanan yang memuaskan.
Kelak, dengan bermodalkan data konvensional yang sudah tersedia di banyak instansi, seluruh instansi terkait diharapkan bersepakat menetapkan semacam nomor bersama -yang dalam program ini disebut NIK –untuk digunakan di semua tempat. Misalnya, satu seri nomor identitas KTP yang dipegang si Fulan juga akan digunakan sebagai nomor petunjuk yang sama bagi kantor imigrasi saat menerbitkan paspor. Begitu pula halnya ketika kepolisian akan mengeluarkan SIM, atau kantor pajak hendak memberikan NPWP. Singkat kata, KTP, paspor, SIM dan NPWP si Fulan nanti akan bernomor tunggal yang seragam alias sama. Tidak banyak macam dan jenis seperti sekarang ini.
Apa yang akan dibangun adalah sebuah gudang data nasionalyangterpadu. Dengan gudang data nasional yang terpadu ini, kelak setiap instansi juga dapat dengan mudah melacak seluruh informasi si Fulan –mulai dari status kependudukannya, rekening telepon, rekening air (PAM), catatan kriminal sampai kewajiban pajaknya –cukup dari satu nomor identitas unik tadi. Sistem ini akan langsung melacak, kemudian mengoreksinya jika ternyata terdapat informasi yang tidak cocok dari sub yek yang sama yang? berasal dari instansi yang berbeda. "Bukan hanya pemalsuan dan penggandaan akan bisa dicegah lebih efektif, negara akan bisa berhemat dan pemasukan pasti akan berlipat.
Salah satu lembaga yang penting adalah Departemen Dalam Negeri. Depdagri mempunyai program Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dari rancang-bangun yang ada, NIK merupakan prasyarat dalam membangun bank data nasional dalam bidang administrasi kependudukan. NIK akan diberikan kepada setiap bayi lahir yang dilaporkan orang tuanya. Orang tua tersebut harus tercatat sebagai penduduk suatu wilayah dan tercatat sebagai satu keluarga (ada nomor Kartu Keluarga). NIK terdiri 16 digit yang dibagi atas tiga kode: wilayah, waktu lahir dan nomor urut kelahiran. NIK ini akan dicantumkan dalam setiap dokumen penduduk yang hendak ditertibkan (KTP, KK, akta kelahiran, danlainnya).
Penduduk berjenis kelamin perempuan akan ditandai kode tanggal lahir ditambah angka 40. Sementara kode wilayah akan ditetapkan seragam oleh Ditjen Pemerintahan Umum. Bagi penduduk yang meninggal, NIK –nya akan dihapus dan dikeluarkan dari daftar anggota KK. Tentu jika kematiannya dilaporkan. Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal tidak akan mengubah NIK.
PUSAT INFORMASI
Di tingkat pusat, data ini dinamai bank data kependudukan nasional atau Pusat Informasi Kependudukan.
Pengumpulan data penduduk itu dimulai dari proyek P4B (Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Data yang dikumpulkan secara serentak itu akan diperbaharui secara berkelanjutan lewat pemutakhiran. Pemutakhiran dilakukan apabila ada transaksi pendaftaran penduduk (misalnya pindah alamat dan ganti nama) dan pencatatan sipil (misalnya meninggal atau kawin).
Data ini bisa dilakukan interkoneksi antar wilayah yang masing-masing memiliki fungsi tertentu dalam pengelolaan data. Entry datanya dilakukan di tingkat kecamatan. Perangkat lunak yang disediakan saat ini bisa memfasilitasi penyimpanan data kependudukan sampai 400 juta penduduk, termasuk pasfoto dan sidik jari. Dengan sistem ini, pengiriman data bisa berlangsung online, dan perubahan data penduduk bisa real time dari seluruh kecamatan di Indonesia.
Dalam penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional ini, Depdagri didukung oleh Ditjen Aplikasi dan Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi, agar NIK itu punya reference number yang istilahnya sama bagi seluruh instansi yang mengeluarkan sistem penomoran. Selain itu, dalam pengembangan software didukung oleh BPPT.
0 komentar:
Posting Komentar