Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur

Kamis, 05 Mei 2011

Parade Nusantara

Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Sudir Santoso, menolak wacana perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil. Pasalnya, saat kepala desa dan perangkat desa menjadi PNS justru akan merugikan kedudukan mereka.

Sudir mengatakan bila fenomena itu bergulir akan ada tiga musibah yang dialami para kepala desa. 70 persen perangkat desa akan menjadi korban karena usia dan tingkat pendidikannya tidak memenuhi syarat menjadi PNS. Selain itu, desa akan berubah menjadi kelurahan sehingga bisa dipimpin PNS dari luar daerah. Akibatnya, pelayanan 24 jam di desa akan hilang.

"Karenanya kami tidak setuju perangkat desa jadi PNS. Tetapi, kami tidak tinggal diam. Parade Nusantara terus berjuang mewujudkan UU Desa yang akan mengangkat kesejahteraan perangkat desa," katanya saat menghadiri Sosialisasi RUU Desa bagi kepala desa se-Kabupaten Purbalingga di Graha Sarwa Guna, Rabu, 4 Mei 2011.

Selain Sudir Santoso, penggalangan dukungan untuk merealisasikan UU Desa juga dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmiko.

Menurut dia, ada lima poin tuntutan perangkat desa yang sebagian telah dimasukan dalam draf RUU Desa. Mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 persen dialokasikan langsung dari APBN gagal dipenuhi. Pemerintah hanya mengabulkan 5 persen dari APBN.

"Terpaksa harus kita terima karena kita takut gagal lagi seperti RUU Pembangunan Pedesaan periode terdahulu. Saya berpikir cukuplah dana Rp 765 juta per tahun bagi tiap desa. Bila 30 persennya untuk belanja desa, itu artinya ada dana Rp 255 juta untuk memenuhi penghasilan tetap kades dan perangkat desa," katanya.

Hal lainnya adalah penyesuaian masa jabatan dari 6 tahun menjadi 10 tahun yang, tetapi hanya dikabulkan menjadi 8 tahun. Bahkan biaya pemilihan kepala desa (Pilkades) yang menjadi tanggung jawab APBD juga disetujui. Kades/perangkat desa juga diperbolehkan menjadi pengurus partai politik.

"Namun, ini semua baru dituangkan dalam draf RUU Desa yang selesai digodok pemerintah. Kita masih harus perjuangkan hingga sampai ke DPR dan ditetapkan menjadi undang-undang," tandasnya di hadapan ratusan kepala desa yang tergabung dalam wadah Paguyuban Kepala Desa "Wirapraja" Purbalingga.

Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmoko, menegaskan perjuangan merealisasikan UU Desa saat ini bukan lagi perjuangan salah satu partai politik, namun sudah menjadi perjuangan seluruh anggota DPR RI. "Ibaratnya bola sudah dioper ke pemerintah. DPR tinggal menunggu rancangan yang disusun pemerintah. Janji Mendagri akan diserahkan Juli mendatang," katanya.

Menurutnya, karena DPR telah berkomitmen mewujudkan UU Desa, ia kemudian meminta para kepala desa terlibat secara emosional. Perangkat desa agar ikut mensosialisasikan perkembangan pembahasan RUU Desa sehingga menjadi dinamika politik yang riil dari perangkat desa seluruh nusantara.

"Jika sinergi terbangun, tentu pemerintah tidak akan main-main dengan tuntutan perangkat desa," katanya sembari menegaskan agar RUU Desa harus disahkan tahun ini.


1 komentar:

budhi kusnaeni mengatakan...

sebagai referensi silahkan lihat juga tentang RUU Desa www.pusinfo.or.id

Posting Komentar

Chatting Gratis


ShoutMix chat widget

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design