skip to main
|
skip to sidebar
Home
KabarKongo.com
Profil
Produk Hukum
Kegiatan
Administrasi
Pelayanan
Home
Posts RSS
Comments RSS
Blogger
Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur
Home
|
Prop. Jatim
|
Mendagri
|
Diknas Kab.Malang
|
Kab.Malang
|
Dispenduk Kab.Malang
|
Komint-Kongo
|
SD Talangagung
|
Kodok Ngorek
|
@
Kamis, 05 Mei 2011
Parade Nusantara
Kamis, Mei 05, 2011
desa talangagung
Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Sudir Santoso, menolak wacana perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil. Pasalnya, saat kepala desa dan perangkat desa menjadi PNS justru akan merugikan kedudukan mereka.
Sudir mengatakan bila fenomena itu bergulir akan ada tiga musibah yang dialami para kepala desa. 70 persen perangkat desa akan menjadi korban karena usia dan tingkat pendidikannya tidak memenuhi syarat menjadi PNS. Selain itu, desa akan berubah menjadi kelurahan sehingga bisa dipimpin PNS dari luar daerah. Akibatnya, pelayanan 24 jam di desa akan hilang.
"Karenanya kami tidak setuju perangkat desa jadi PNS. Tetapi, kami tidak tinggal diam. Parade Nusantara terus berjuang mewujudkan UU Desa yang akan mengangkat kesejahteraan perangkat desa," katanya saat menghadiri Sosialisasi RUU Desa bagi kepala desa se-Kabupaten Purbalingga di Graha Sarwa Guna, Rabu, 4 Mei 2011.
Selain Sudir Santoso, penggalangan dukungan untuk merealisasikan UU Desa juga dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmiko.
Menurut dia, ada lima poin tuntutan perangkat desa yang sebagian telah dimasukan dalam draf RUU Desa. Mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 persen dialokasikan langsung dari APBN gagal dipenuhi. Pemerintah hanya mengabulkan 5 persen dari APBN.
"Terpaksa harus kita terima karena kita takut gagal lagi seperti RUU Pembangunan Pedesaan periode terdahulu. Saya berpikir cukuplah dana Rp 765 juta per tahun bagi tiap desa. Bila 30 persennya untuk belanja desa, itu artinya ada dana Rp 255 juta untuk memenuhi penghasilan tetap kades dan perangkat desa," katanya.
Hal lainnya adalah penyesuaian masa jabatan dari 6 tahun menjadi 10 tahun yang, tetapi hanya dikabulkan menjadi 8 tahun. Bahkan biaya pemilihan kepala desa (Pilkades) yang menjadi tanggung jawab APBD juga disetujui. Kades/perangkat desa juga diperbolehkan menjadi pengurus partai politik.
"Namun, ini semua baru dituangkan dalam draf RUU Desa yang selesai digodok pemerintah. Kita masih harus perjuangkan hingga sampai ke DPR dan ditetapkan menjadi undang-undang," tandasnya di hadapan ratusan kepala desa yang tergabung dalam wadah Paguyuban Kepala Desa "Wirapraja" Purbalingga.
Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmoko, menegaskan perjuangan merealisasikan UU Desa saat ini bukan lagi perjuangan salah satu partai politik, namun sudah menjadi perjuangan seluruh anggota DPR RI. "Ibaratnya bola sudah dioper ke pemerintah. DPR tinggal menunggu rancangan yang disusun pemerintah. Janji Mendagri akan diserahkan Juli mendatang," katanya.
Menurutnya, karena DPR telah berkomitmen mewujudkan UU Desa, ia kemudian meminta para kepala desa terlibat secara emosional. Perangkat desa agar ikut mensosialisasikan perkembangan pembahasan RUU Desa sehingga menjadi dinamika politik yang riil dari perangkat desa seluruh nusantara.
"Jika sinergi terbangun, tentu pemerintah tidak akan main-main dengan tuntutan perangkat desa," katanya sembari menegaskan agar RUU Desa harus disahkan tahun ini.
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2011/05/04/brk,20110504-332109,id.html
1 komentar:
budhi kusnaeni
mengatakan...
sebagai referensi silahkan lihat juga tentang RUU Desa www.pusinfo.or.id
24 Mei 2011 pukul 10.23
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Chatting Gratis
View shoutbox
ShoutMix chat widget
TV One
|
Infokepanjen.com
|
Kab.Malang
|
Praktisi desa
|
Jawa Pos
|
Lagu-lagu
Perangkat Desa
Kepala Desa
:
NURSAID
Carik / Sekdes
:
ALWI HANDIANTO
Kamituwo Rekesan
:
MUSTOFA
Kamituwo Anggrungan
:
ALWI HANDIANTO
Kamituwo Randu Agung
:
MISENO
Kebayan
:
DENOK LISTIARI
Kepetengan
:
MU'ALIQ
Kuwowo
:
MUDHOR
Kaur.Keuangan
:
SUYADI
Kaur.Umum
:
LISMAYATI
Modin
:
JUMAKALI
Pembantu Kaur Umum :
SUNTORO
AREMA
Jalin Barat
Holili Kades Terpilih
Kongo Internet
silahkan klik gambar
Admin
Unknown
desa talangagung
Archives
►
2017
(2)
►
Oktober
(2)
►
Okt 29
(1)
►
Okt 03
(1)
►
2014
(2)
►
September
(1)
►
Sep 17
(1)
►
Juni
(1)
►
Jun 29
(1)
►
2012
(2)
►
Oktober
(1)
►
Okt 11
(1)
►
Agustus
(1)
►
Agu 30
(1)
▼
2011
(18)
►
Desember
(2)
►
Des 26
(1)
►
Des 18
(1)
►
September
(2)
►
Sep 25
(1)
►
Sep 05
(1)
►
Agustus
(1)
►
Agu 14
(1)
►
Juli
(2)
►
Jul 06
(2)
►
Juni
(2)
►
Jun 28
(1)
►
Jun 08
(1)
▼
Mei
(5)
►
Mei 30
(1)
►
Mei 29
(1)
►
Mei 10
(1)
▼
Mei 05
(1)
Parade Nusantara
►
Mei 02
(1)
►
April
(1)
►
Apr 30
(1)
►
Februari
(2)
►
Feb 02
(2)
►
Januari
(1)
►
Jan 08
(1)
►
2010
(23)
►
Desember
(1)
►
Des 14
(1)
►
November
(1)
►
Nov 18
(1)
►
Oktober
(6)
►
Okt 17
(5)
►
Okt 15
(1)
►
Mei
(2)
►
Mei 12
(2)
►
April
(4)
►
Apr 30
(3)
►
Apr 12
(1)
►
Maret
(9)
►
Mar 19
(1)
►
Mar 09
(1)
►
Mar 08
(7)
Categories
alwi
(5)
Hasil Olahan
(1)
Jatim
(1)
Kab Malang
(2)
Opini
(1)
Pemkab Malang
(1)
pendidikan
(1)
peraturan
(3)
Pilkades
(2)
Pilkades Talangagung
(1)
Talangagung
(1)
Umum
(1)
Followers
RSS Subscription!
Follow me!
BK in Malang
TK Muslimat Anggrungan
SDN TALANGAGUNG 01
Tugu Batas Kepanjen
Pengaspalan Jalan
Pengaspalan Jalan PKP2
1 komentar:
sebagai referensi silahkan lihat juga tentang RUU Desa www.pusinfo.or.id
Posting Komentar