Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota yang masing-masing mempunyai Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kecuali urusan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Gubernur sebagai Kepala...