Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota yang masing-masing mempunyai Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kecuali urusan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah dalam pengertian untuk dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten kota. (Sumber : UU No 32 Th. 2004)
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kecuali urusan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah dalam pengertian untuk dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten kota. (Sumber : UU No 32 Th. 2004)