Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur

Rabu, 08 Juni 2011

PNPM Perkotaan, Wadah Peluang Pengabdian Perempuan (Desa)

Kiprah perempuan Indonesia saat kini tidak terbatas pada kedudukannya di Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif saja, melainkan merambah pula ke banyak sektor lainnya. Kemampuan dan keberhasilan mereka menjadi kebanggaan bagi kita semua. Betapa tidak? Sudah tak terhitung berapa banyak prestasi yang diraihnya, sehingga mampu membuat mata kita terbelalak, berdecak kagum, bahkan terperangah atas segala buah karya kaum perempuan. 
Namun, pernahkah kita menengok kebelakang? Alangkah bijaknya bila kita mau mengakui bahwa semua ini tidak terlepas dari semangat perjuangan dan cita-cita dari tokoh perempuan Indonesia sekitar tahun 1859, yaitu R.A.Kartini.
Kartini yang wafat pada tahun 1904 dalam usia 25 tahun, saat melahirkan putra pertamanya, telah memperjuangkan emansipasi perempuan Indonesia. Melalui surat-surat yang dikirimkan kepada sahabatnya di Belanda dan akhirnya dibukukan oleh seorang Menteri Kebudayaan Belanda saat itu, telah membuktikan hal ini.
Masalah keterbelakangan pendidikan formal bagi perempuan menjadi perhatian serius Kartini. Oleh karenanya, ketika suaminya, Bupati Rembang, memberikan dukungan, saat itu pula Kartini mendirikan sekolah khusus bagi kaum perempuan. Sebab, menurutnya, kebangkitan, keberdayaan, dan persamaan hak bagi kaumnya hanya bisa diraih melalui pencerdasan dari buah pendidikan.
Saat itu, kaum perempuan tersisihkan. Seluruh peran strategis hanya didominasi dan dikuasai oleh laki-laki. Sedangkan para perempuan hanya cukup berperan sebagai pelengkap saja. Seolah-olah kaum perempuan tidak mampu berbuat sesuatu dan tidak berdaya sama sekali.
Salah satu penyebabnya adalah adanya sikap ego para lelaki yang tidak mau dikalahkan. Malah lebih parah, merasa dapat dipermalukan jika berada “di bawah” kaum perempuan. Sehingga, banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum perempuan, bahkan tidak sedikit dari mereka yang teraniaya atas keputusan sepihak yang berlindung di belakang kata “kebijakan”.
Saat itu perempuan tidak memiliki akses untuk bersuara, apalagi menyampaikan pendapatnya! 
Termajinalkan. Kira-kira begitulah kondisi mereka saat itu. Suara mereka tidak pernah terdengar, atau lebih tepatnya tidak diperdengarkan. Malah bisa disebut dibungkam paksa. Sungguh sesuatu yang sangat memprihatinkan, menyedihkan, bahkan bisa dibilang memalukan. 
Mengapa bisa demikian? 
Keprihatian, kesedihan dan memalukan, seyogianya kondisi ini dirasakan oleh kaum lelaki yang menghargai harkat, derajat kaum perempuan. Ego, rasa sombong, menguasai perilaku laki-laki yang salah kaprah, sehingga bisa menelanjangi, bahkan dapat mempermalukan serta menjerumuskan diri sendiri. 
Kita sebagai kaum laki-laki pemberdaya, sudah seharusnya bersikap arif, bijak, untuk menyikapi permasalahan gender, bahkan sudah Seyogianya menjunjung tinggi persamaan hak.
Bagi para perempuan, tentunya pula kita tidak bisa memungkiri kodratnya: mengalami kehamilan, melahirkan, dan menyusui, adalah sejumlah proses kejadian yang tidak mungkin terhindarkan dan tidak mungkin dialami oleh kaum laki-laki. 
Namun diluar arti kodrat itu sendiri, ternyata banyak fungsi dan peran yang bisa “dipertukarkan” antara laki-laki dan perempuan, tanpa kesan terpaksa ataupun dipaksakan, sehingga kemunculan kesetaraan gender akan berproses dan berjalan dengan sendirinya.
Menggarisbawahi kesetaraan gender tersebut, mau tidak mau harus diakui secara mutlak oleh para lelaki, tidak hanya sekadar menerima dengan rasa tulus, jujur, serta penghargaan tinggi. Laki-laki harus legowo menerima kenyataan ini dan mendapatkan pengakuan dengan rasa hormat. Mereka harus mampu meruntuhkan ego, melunturkan kesombongan dan kekuasaan yang terlanjur tertanam pada dirinya.
Nah, sekarang bagaimana dan apa kaitannya para Kartini-Kartini (desa) dengan PNPM Mandiri Perkotaan yang sasarannya tersebar di seantero Nusantara ini?
Dalam program ini amat jelas dan tegas adanya penetapan tentang peran perempuan dalam uapaya penanggulangan kemiskinan (nangkis) yang dikemas cantik dalam program pemberdayaan masyarakat. Persentase partisipasi mereka dalam setiap siklus dan kegiatan minimal kehadirannya adalah sebanyak 30%.
Ketentuan ini sangat jelas dimaksudkan memberi peran perempuan secara signifikan. Memberi kepercayaan besar kepada  mereka untuk ikut mengambil kebijakan dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada perempuan untuk ikut terlibat dalam pembangunan (desa). 
Di saat lalu, tanpa disadari diskriminasi telah memiskinkan kaum perempuan. Mereka tidak memiliki akses bersuara. Mereka hanya mampu menggumam lirih di balik kesibukan tugas-tugas rutinnya melayani suami, mengurus rumah tangga, anak-anak, serta seabreg tetek-bengek lainnya, yang telah terpatri kuat di balik indahnya budaya dan tata krama yang menjerat mereka. Namun, dengan hati yang tulus ikhlas semua itu dilakoninya tanpa gerutu dan tanpa kerutan di kening. 
Sementara pada kenyataan sebenarnya, perempuan (desa) ternyata banyak yang memiliki potensi, memiliki motivasi, kreativitas, serta buah pikiran yang konstruktif, bahkan mampu melakukan perubahan-perubahan sosial yang signifikan dan menggoreskan keindahan warna lainnya. 
Seyogianya kita sepakat peran masyarakat termasuk para perempuannya dalam membangun dirinya, keluarga, membangun desa (lingkungan, sosial dan perekonomian rakyat), serta membangun keberdayaan masyarakat di lingkungannya dalam upaya nangkis, juga mengisi kemerdekaan sebagai bentuk kepedulian dan pengabdiannya kepada tanah air tercinta. 
Gerakan bersama para perempuan (desa) dalam upaya nangkis pula sebagai upaya peningkatan harkat dan derajat hidup mereka tanpa menanggalkan kodratnya sebagai perempuan.
Bagi para perempuan (desa), marilah bersama-sama berlomba membangun desa. Membangun lingkungan yang asri, hijau, dan sehat, demi anak cucu kita ke depannya. Bersama para lelaki kita bahu-membahu bekerja sama dan sama-sama bekerja demi kesejahteraan bagi keluarga dan sesama.
PNPM Mandiri Perkotaan adalah wadah yang tepat, program ini dengan maksimal dan seluas-luasnya telah memberikan peluang bagi para perempuan(desa) untuk berkarya dan berkarya. 
Mari kita pelihara serta kobarkan terus semangat Kartini di dada, kontribusi Anda ditunggu desa. Peran kalian dinanti lingkungan yang haus akan sentuhan dan belaian kasih perempuan. Semoga di suatu saat nanti, saat bertumbuh dewasanya anak cucu kita, akan tercipta lingkungan idaman, semoga. (PL)

Senin, 30 Mei 2011

Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri

Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri

PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :

  1. PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
  2. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.

Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :

  1. Tujuan Umum
    • Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
  1. Tujuan Khusus
    • Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
    • Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
    • Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor)
    • Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
    • Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
    • Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
    • Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.
http://www.pnpm-mandiri.org

Minggu, 29 Mei 2011

Politik Hukum, Pemerintahan Desa, Otonom dan Demokratis

Perjalanan sejarah bangsa Indonesia, sejak kurun waktu
kolonialisme Belanda yang mengatur masyarakat desa sampai
berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia ada satu hal
yang sama, yakni kecenderungan adanya penyeragaman bentuk
pemerintahan Desa, sehingga mematikan adat istiadat dan
kearifan lokal yang selama ini memang masih eksis. Adapun
permasalahan yang diambil adalah: 1) bagaimana politik
hukum pemerintahan desa ditinjau dari peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, dan 2) bagaimana dampak
dari politik hukum pemerintah desa menurut Undangundang
No. 32 Tahun 2004 terhadap sistem pemerintahan di desa.
Sedangkan metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif yaitu menganalisa bagaimana politik hukum
pemerintahan desa menurut Undang-undang No.32 Tahun 2004. Bertujuan untuk mengungkap lebih komprehensif tentang
segi negatif (cacat hukum) dan juga segi positif (keunggulan)
suatu peristiwa hukum dan produk hukum. Bahan hukum yang
digunakan menggunakan dua sumber yaitu bahan hukum
primer terdiri UUD 1945, Undang-undang No. 32 Tahun 2004
juga peraturan yang terkait dan bahan hukum sekunder yang
diperoleh dari buku-buku hukum, media elektronik serta bahan-bahan yang berhubungan dengan tema pembahasan. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi
kepustakaan yakni pengkajian informasi tertulis mengenai
hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan
secara luas. Analisa bahan hukum yang digunakan adalah
menguraikan bahan hukum dalam bentuk kalimat yang baik
dan benar.
Berdasarkan hasil pembahasan yaitu landasan pemikiran dalam
pengaturan desa yang digunakan adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat. Dalam IGO dan IGOB pengaturan mengenai desa
dibuat sentralistik karena hal ini memudahkan pemerintah pusat
untuk mengawasi pemerintahan di desa. Sedangkan UUD 1945
baik sebelum ataupun sesudah amandemen, tidak
mengemukakan pengaturan desa secara implisit akan tetapi
pemerintah pusat menghormati dan mengakui kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Konstitusi RIS tidak ada penyebutan desa melainkan negara
bagian/serikat, hal ini dilakukan karena adanya pemikiran
bahwa kondisi geografis dari Indonesia. UUDS 1950 tidak ada
juga penyebutan desa melainkan daerah otonom yang diberi
kewenangan untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya
sendiri. Dalam Undan-gundang No. 19 Tahun 1965 tentang
Desa Praja, desa diberi hak untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri, akan tetapi pemberian kewenangan
ini menimbulkan pemikiran yang membahayakan keutuhan
NKRI. Undang-undang No. 5 Tahun 1979 memperkuat
kedudukan desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan desa. Dalam Undan-gundang
No. 22 Tahun 1999 pemberian otonomi pada desa melahirkan pemimpin-pemimpin yang korup misalnya penguasaan atas sumber daya alam yang ada di desa. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada kepala desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu.
Akan tetapi secara substansial muatan materi yang mengatur
mengenai Desa pada Undang-undang No.32 Tahun 2004 ini
tidak mencerminkan adanya pelaksanaan demokrasi di
masyarakat desa. Seyogyanya otonomi desa merupakan upaya
untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat dalam
kerangka otonomi rakyat. Akan tetapi tatanan pemerintahan
desa harus tetap dipertahankan sebagai salah satu kesatuan
politik yang independen. Selain itu, desa menjadi basis bagi
dan sekaligus potensial sebagai penggerak bagi proses
pemulihan kembali sistem perekonomian dan pemerintahan
secara nasional.
Berangkat dari konstruksi politik hukum pemerintahan desa
yang masih belum mampu menjamin eksisitensi pemerintahan
desa atau nama lainnya dan kebutuhan hukum masyarakat,
maka sangat penting untuk dilakukan kajian komprehensif yang
melibatkan rekonstruksi politik pemerintahan desa yang
berbasis otonomi asli dan partisipasi masyarakat.

Selasa, 10 Mei 2011

VISI MISI KEPALA DESA TERPILIH PERIODE 2011-2017

Assalamu’allaikum wr. Wb.
Mukadimah …
Hadirin …
Kiranya sudah menjadi catatan bersama bahwa desa Talangagung adalah pemenang nomor 1 lomba desa tingkat Kabupaten Malang beberapa tahun yang lalu. Ini artinya desa kita lebih baik dari 400 desa lebih yang ada di Kabupaten Malang. Menurut Saya ini adalah prestasi yang luar biasa, dan kitapun layak bangga dengan prestasi ini. Namun demikian prestasi terbaik bukan berarti segala galanya baik, mohon ma’af bukan bermaksud mencari kelemahan dan kekurangan dibalik prestasi tersebut, tapi semata-mata menjadi tekad saya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang ada untuk menjadi lebih baik lagi.
Hadirin …
            Oleh karena itulah saya selaku calon kepala desa mempunyai Misi Madep Mantep Mbangun Desa yang saya jabarkan dengan misi:
1.      Tumbuh semangat baru pada setiap personil aparat desa, dengan membangun sinergi bersama, sehingga menjadi sesuatu kekuatan yang bisa menghatarkan Desa Talangagung menjadi lebih baik. Semangat baru rasanya bias kita pahami, siapapun orangnya dengan kedudukan apapun, mustahil akan dapat bekerja dengan baik tanpa adanya semangat.
Sebaliknya dengan semangat, pekerjaan yang berat menjadi ringan dan pekerjaan yang sulit menjadi mudah. Menurut para ahli semangat itu rohnya kehidupan. Oleh karena itu dalam kondisi apapun, kita tidak boleh kehilangan semangat. Khusus untuk aparat pemerintah desa, kami akan ciptakan kondisi itu, yaitu semangat mengabdi dan berbakti untuk desa Talangagung.

Hadirin …

2.      Kami ingin menjalin kerjasama yang lebih kuat dengan mitra kerja kami di desa, khususnya BPD mengapa demikian, karena pemerintah desa disebut pemerintahan apabila didalamnya ada BPD, namun kami akan menitik beratkan kepada tersusunyan produk-produk hukum baru ditingkat desa yang lazim disebut PERDES (Peraturan Desa). Hal ini penting karena perdes merupakan salah satu pedoman dalam kami menjalankan tugas. Untuk itu kami akan sekuat tenaga bersama dengan BPD membuat perdes-perdes yang dibutuhkan di desa kita ini.

Hadirin …

3.      Selaku pendidik saya ingin ada peningkatan pendidikan di desa ini. Maksud saya ingin anak-anak desa Talangagung akan mengikuti jenjang pendidikan ketingkat yang lebih baik. Pemerintah sudah menentukan wajib belajar tingkat dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun, yang artinya setiap warga Negara minimal bias mengenyam pendidikan SD dan SLTP atau yang sederajat. Di Talangagung tidak boleh terjadi anak-anak yang droup out di wajar dikdas ini. Kami akan coba melakukan identifikasi, dan bila terdapat ada anak yang DO di wajar dikdas akan kami fasilitasi untuk bisa sekolah kembali.
Alhamdulillah fasilitas pendidikan di Talangagung, sudah cukup tersedia. Ditingkat pra sekolah sudah ada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Begitu pula dengan Taman Kanak-kanak sudah banyak dan semuanya dikelola oleh organisasi swasta. Sedangkan untuk sekolah dasar (SD) sudah ada dua. Kami mohon untuk 2 SD di Talangagung ayo kita tingkatkan prestasi sekolah dan prestasi  akademisnya.
Untuk mewadahi komunitas pelajar talangagung bila memungkinkan kami akan mefasilitasi terbentuknya organisasi/ ikatan pelajar Talangagung.

Hadirin …

4.      Adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat kita tahu bahwa masyarakat Talangagung termasuk masyarakat yang hiterogen dalam banyak aspek, pendidikan, kemampuannya dan kesejahteraannya. Banyak sudah warga masyarakat kita yang tingkat kesejahteraannya sudah bagus, tetapi adapula yang sementara ini tingkat kesejahteraannya masih rendah. Untuk membantu masyarakat yang ekonominya rendah diperlukan berbagai pola, yakni pola umpan dan kail. Pola umpan maksudnya kita memberikan sesuatu secara langsung berupa materi, contohnya yang selama ini sudah dilakukan oleh pemerintah adalah adanya raskin. Disini diperlukan adanya filiditas data, karena rupanya antara jumlah penerima dengan beras ada yang belum sesuai.

    Untuk kedepan akan kami uapayakan penerimaan raskin sesuai dengan aturan yang ada. Selanjutnya yang kami sebut dengan pola kail yaitu, kami akan coba berikan layanan bimbingan dan pendampingan dalam memandirikan masyarakat non sejahtera/ pra sejahtera. Mereka tidak hanya dicarikan modal dan juga tidak hanya dilatih ketrampilan, tetapi mereka yang lebih penting terlebih dahulu harus dibekali dengan interpreneur (ilmu kemandirian) dan lain sebagainya yang menjadikan mereka siap menghadapi segala bentuk permasalahan dilapangan ketika mandiri. Saya sudah mencoba berkomunikasi dengan beberapa yayasan swasta yang membantu menangani peningkatan sumberdaya manusia.
Kami mempunyai tekad, semangat dan harapan semoga masyarakat pra sejahtera di Talangagung dapat terbantu untuk menjadi masyarakat sejahtera.
Kalau sudah demikian jeritan kelaparan sudah tidak pernah ada, begitu pula busung lapar harus jauh dari desa Talangagung.

Hadirin …

5.      Kami ingin mengkodisikan masyarakat Talangagung masyarakat yang sehat dengan berolahraga, sebagaiman slogan yang sering kita dengar, mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga. Dengan semangat MENSANO IN CORPORESANO (dalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat) kami ingin membangkitkan kembali kegiatan-kegiatan olah raga masal, misalnya senam masal, jalan sehat masal, dll. Dalam perwujudannya saya tidak khawatir, karena saya tahu persis di Talangagung banyak nara sumber dan pelatih untuk kegiatan olah raga tersebut. Demikian pula tempatnya, bisa dilapangan sepak bola, bola voli, halaman sekolah dan lain-lain.
Disamping olag raga masal sebagaimana tersebut diatas tentu untuk generasi muda, kita pacu untuk berprestasi di bidang olah raga karena kita mempunyai fasilitas untuk menuju kesana, seperti lapangan bola Talangagung merupaka tempat yang paling ideal untuk bisa mencetak atlit berprestasi.
Kalau sekarang kondisinya kurang bagus, disani sini ada yang rusak, ya mari kedepan kita perbaiki, sehingga menjadi tempat yang representative. Saya juga ingin sampaikan agar pemanfatan dan penggunaan lapangan Talangagung bisa diwujudkan secara maksimal, maka kami nanti akan perdeskan dan dibentuk kapanitiaan yang bertanggung jawab terhadap lapangan.

Hadirin …
6.      Pemberdayaan karang taruna sebagai wadah resmi generasi muda harus terlahir kembali, selama ini dibeberapa tempat yang namanya karang taruna lebih berfungsi sebagai organisasi sektarian. Yang ada namanya tapi tidak ada kegiatannya. Hal ini sangat disayangkan, tetapi yang terpenting kita bangun lagi karang taruna mulai dari pengurusnya kemudian program-programnya. Dengan demikian pemuda di desa kita nanti ada wadah untuk beraktualisasi, bersosialisasi, dan tentunya berprestasi, ayo kita bina generasi muda kita, ayo kita damping generasi muda kita. Majulah generasi muda !
Hadirin …
7.      Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan Ibu, melalui PKK. (Maaf untuk point ini biarkan istri saya yang nanti akan menyampaikan)
Dalam kesempatan yang mulia ini, apabila suami saya terpilih menjadi kepala desa, saya akan melakukan konsolidasi organisasi dan membuat program kerja bersama.
Maksud dari konsolidasi disini yaitu melakukan pembenahan manakala di dalam organisasi masih terdapat kekosongan personil kepengurusan, sehingga roda organisasi akan berjalan dengan baik.
Sedangkan program kerja disusun nanti harus mengacu pada 10 program pokok PKK, yaitu:
1.      Penghayatan dan pengamalan pancasila
2.      Gotong royong
3.      Pangan
4.      Sandang
5.      Perumahan dan tata laksana rumah tangga
6.      Pendidikan dan ketrampilan
7.      Kesehatan
8.      Pengembangan kehidupan berkoperasi
9.      Kelestarian lingkunagn hidup
10.  Perencanaan sehat
Dengan mengacu pada 10 program pokok PKK, maka arah dan tujuan menjadi jelas.
Selanjutnya saya akan mendengarkan aspirasi dari semua pihak tentang harapan dan tujuan dari ibu-ibu yang terlibat dalam kepengurusan PKK, maupun diluar kepengurusan PKK. Insya Allah saya akan mengadakan turba (turun ke bawah) pada level PKK hingga tingkat RT. Dengan demikian program yang tersusun merupakan formulasi dari lingkup ibu-ibu se desa Talangagung.
Hadirin …
Penutup
NASKAH INI KAMI SALIN PERSIS DENGAN APA YANG DIBACAKAN PADA ACARA PEMAPARAN VISI MISI CALON KEPALA DESA TALANGAGUNG PERIODE 2011 – 2017 PADA TANGGAL 29 APRIL 2011 BERTEMPAT DI BALAI DESA TALANGAGUNG.

Kamis, 05 Mei 2011

Parade Nusantara

Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Sudir Santoso, menolak wacana perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil. Pasalnya, saat kepala desa dan perangkat desa menjadi PNS justru akan merugikan kedudukan mereka.

Sudir mengatakan bila fenomena itu bergulir akan ada tiga musibah yang dialami para kepala desa. 70 persen perangkat desa akan menjadi korban karena usia dan tingkat pendidikannya tidak memenuhi syarat menjadi PNS. Selain itu, desa akan berubah menjadi kelurahan sehingga bisa dipimpin PNS dari luar daerah. Akibatnya, pelayanan 24 jam di desa akan hilang.

"Karenanya kami tidak setuju perangkat desa jadi PNS. Tetapi, kami tidak tinggal diam. Parade Nusantara terus berjuang mewujudkan UU Desa yang akan mengangkat kesejahteraan perangkat desa," katanya saat menghadiri Sosialisasi RUU Desa bagi kepala desa se-Kabupaten Purbalingga di Graha Sarwa Guna, Rabu, 4 Mei 2011.

Selain Sudir Santoso, penggalangan dukungan untuk merealisasikan UU Desa juga dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmiko.

Menurut dia, ada lima poin tuntutan perangkat desa yang sebagian telah dimasukan dalam draf RUU Desa. Mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 persen dialokasikan langsung dari APBN gagal dipenuhi. Pemerintah hanya mengabulkan 5 persen dari APBN.

"Terpaksa harus kita terima karena kita takut gagal lagi seperti RUU Pembangunan Pedesaan periode terdahulu. Saya berpikir cukuplah dana Rp 765 juta per tahun bagi tiap desa. Bila 30 persennya untuk belanja desa, itu artinya ada dana Rp 255 juta untuk memenuhi penghasilan tetap kades dan perangkat desa," katanya.

Hal lainnya adalah penyesuaian masa jabatan dari 6 tahun menjadi 10 tahun yang, tetapi hanya dikabulkan menjadi 8 tahun. Bahkan biaya pemilihan kepala desa (Pilkades) yang menjadi tanggung jawab APBD juga disetujui. Kades/perangkat desa juga diperbolehkan menjadi pengurus partai politik.

"Namun, ini semua baru dituangkan dalam draf RUU Desa yang selesai digodok pemerintah. Kita masih harus perjuangkan hingga sampai ke DPR dan ditetapkan menjadi undang-undang," tandasnya di hadapan ratusan kepala desa yang tergabung dalam wadah Paguyuban Kepala Desa "Wirapraja" Purbalingga.

Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmoko, menegaskan perjuangan merealisasikan UU Desa saat ini bukan lagi perjuangan salah satu partai politik, namun sudah menjadi perjuangan seluruh anggota DPR RI. "Ibaratnya bola sudah dioper ke pemerintah. DPR tinggal menunggu rancangan yang disusun pemerintah. Janji Mendagri akan diserahkan Juli mendatang," katanya.

Menurutnya, karena DPR telah berkomitmen mewujudkan UU Desa, ia kemudian meminta para kepala desa terlibat secara emosional. Perangkat desa agar ikut mensosialisasikan perkembangan pembahasan RUU Desa sehingga menjadi dinamika politik yang riil dari perangkat desa seluruh nusantara.

"Jika sinergi terbangun, tentu pemerintah tidak akan main-main dengan tuntutan perangkat desa," katanya sembari menegaskan agar RUU Desa harus disahkan tahun ini.


Chatting Gratis


ShoutMix chat widget

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design