Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur
Tampilkan postingan dengan label alwi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label alwi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 September 2011

Apa dan Mengapa e - KTP

Apa itu e-KTP ?

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?

Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”

Senin, 05 September 2011

Menuju Babak Baru Pemerintahan Desa

Menuju Babak Baru Pemerintahan Desa

Pengaturan khusus pemerintahan desa merupakan langkah penting yang patut didukung guna tertatanya sistem politik dan mekanisme kekuasaan di desa secara lebih baik. Itu agar di masa datang, desa dapat menjadi pioner bagi pemantapan demokrasi, kemandirian dan kesejahteraan secara lokal maupun nasional.Undang-Undang No 32/2004 yang mengatur aspek pemerintahan daerah sedang mengalami revisi. Salah satu revisi dimaksud adalah pemisahan aturan desa secara khusus ke dalam UU tersendiri. Hal ini serupa dengan masa Orde Baru di mana desa secara khusus diatur dalam UU No 5 tahun 1979.
Bagi publik di Sulawesi Selatan, persoalan ini kurang ramai dibahas dibanding dengan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah yang juga merupakan pengembangan dari UU No. 32/2004.
Sumber rujukanpun masih kurang dipublikasikan oleh media massa lokal terkecuali melalui website beberapa waktu lalu dan milis-milis tertentu.
Melalui kerja sama FPPD dengan drsp-USAID beberapa waktu lalu, dirangkailah berbagai masukan untuk perumusan naskah akademik RUU Desa.
Lalu atas inisiatif pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri disusunlah naskah akademik oleh 16 anggota tim penyusun dan 11 narasumber utama yang terdiri dari para ahli dengan pengarah Drs Ayip Muflich, SH, MSi dan penanggung jawab Drs Persadaan Girsang, MSi.
Pengaturan khusus UU Desa tentu merupakan langkah penting yang patut didukung guna tertatanya sistem politik dan mekanisme kekuasaan di desa secara lebih baik. Dengan merujuk pada naskah akademik yang telah dikeluarkan Depdagri, tulisan ini berusaha memaparkan kemungkinan babak baru dinamika governance di level desa.
Dari Representatif ke Deliberatif
Salah satu tanda perubahan itu adalah dengan mengganti sistem demokrasi representatif atau perwakilan desa menjadi sistem demokrasi deliberatif atau demokrasi permusyawaratan.
Konsekuensi dari sistem ini adalah BPD beralih fungsi, walau tetap sebagai lembaga legislatif desa, tetapi mekanisme pemilihan anggotanya bukan lagi pemilihan langsung melainkan melalui musyawarah desa.
Lalu, karena tidak dipilih langsung oleh warga desa maka otoritasnya menjadi setingkat di bawah kepala desa yang dipilih langsung, dan dengannya BPD kehilangan satu fungsi mendasar dalam sistem politik yakni pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Sebaliknya, kepala desa justru bertanggung jawab secara langsung kepada bupati dan hanya melalui prosedur formalitas kepada BPD dengan sekadar memberi keterangan pertanggungjawaban.
Demokrasi deliberatif tentu tidak berarti lebih buruk dari demokrasi representatif. Hanya saja, esensi demokrasi ini belum dipahami dan dijalankan sepenuhnya oleh daerah dan desa dalam arti masih dilaksanakan secara terbatas.
Musyawarah adalah baik, tetapi siapa menentukan agenda, peserta dan proses musyawarah masih sangat didominasi oleh kepala desa atau elite desa setempat, dan tentu saja dengan jumlah peserta yang masih sangat terbatas.
Kemandirian desa membawa permasalahan pada sistem pemerintahan desa seperti apa yang cocok diterapkan dalam konteks keberagaman desa di Indonesia.
Dari aspek historis dan budaya, ada desa yang memiliki tradisi adat yang kuat dan mampu melampaui fungsi-fungsi pemerintah desa secara formal, maka disebutlah ini sebagai self governing community atau kemampuan masyarakat memerintah diri mereka sendiri berdasarkan kearifan lokal mereka.
Lalu, sistem local state government yang selama ini diterapkan di mana negara memberi penyeragaman model pemerintahan desa yang secara vertikal diatur dari atas.
Terakhir adalah sistem local self government atau desa otonom, di mana desa memiliki otonominya sendiri dan memperoleh kewenangan langsung dari pusat atau meminjam istilah orde baru, desa menjadi daerah tingkat III atau Desa Praja sebagaimana diatur pada tahun 1965 melalui UU no. 19/1965.
Keanekaragaman juga dapat dilihat melalui tipologi desa di Indonesia, yakni desa dengan tradisi adat yang kuat (seperti Kajang dan wilayah pedalaman Papua), desa dengan tradisi adat yang hilang atau lemah (Jawa, sebagian Sulawesi dan Kalimantan),
desa dan adat terintegrasi (Sumatera Barat dengan Nagari, dan sebagian Sulawesi Tengah), desa dan adat eksis tapi konfliktual (Bali, NTT, Maluku, Aceh, Kalimantan Barat), desa dan adat tidak eksis (kelurahan).
Optional Village
Dengan memperhatikan aspek keanekaragaman itulah maka dalam naskah akademis itu diperkenalkan konsep optional village di mana desa dapat memilih beberapa ketentuan atau skema dalam manajemen pemerintahan desa.
Beberapa skema yang ditawarkan adalah memberikan daftar kewenangan desa (positive list) sehingga desa dapat memilih jenis kewenangan yang sesuai dengan kondisi dan kapasitasnya.
Kemudian, berbagai ketentuan dan persyaratan juga dibuat secara longgar seperti pembentukan desa dan pemilihan kepala desa hingga keanggotaan BPD. Termasuk di sini struktur keperangkatan desa dengan prinsip minimal-maksimal sehingga tidak harus ditentukan secara seragam.
Terakhir, perlunya penetapan standar geografis dan demografis atas desa dalam pengalokasian dana desa atau ADD.
Namun, disamping aspek-aspek yang dapat dipilih oleh desa, terdapat hal yang bersifat umum berlaku untuk seluruh desa, yakni pengakuan dan pelembagaan hak-hak desa yang sejak dulu telah dimiliki.
Beberapa hak dasar itu adalah memiliki dan mengontrol pengelolaan sumber daya alam, kontrol atas pengembangan kawasan yang direncanakan oleh pihak luar desa seperti pengusaha dan atau pemerintah.
Namun perlu juga diperhatikan agar nilai-nilai negatif feodalisme tidak serta-merta memperoleh justifikasi sebagai “kearifan lokal” dan olehnya harus ditetapkan standar kepemerintahan seperti nilai-nilai demokrasi, pluralisme, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat secara berkualitas.
Untuk itu dengan dua azas yang akan berlaku di desa, yakni asas rekognisi atau pengakuan akan hak asal-usul desa dan asas subsidiaritas atau asas membangun desa berdasarkan kebijakan yang disusun secara lokal tanpa ada koneksitas dengan negara, maka desa akan menjalankan sistem pemerintahannya secara mandiri.
Kedua asas ini berkorelasi langsung dengan jenis kewenangan di desa ke depan, yakni kewenangan asal-usul yang diakui negara untuk mengelola aset dalam wilayah yurisdiksi desa dan kewenangan melekat atau atributif untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Di samping itu, dikenal juga satu kewenangan tambahan yakni kewenangan delegatif dari pemerintah pusat atau daerah yang disertai oleh pembiayaan, personel dan fasilitas.
Dalam konteks penyelenggara pemerintahan desa, sorotan naskah akademis ini adalah pada BPD dan kepala desa serta pola hubungan yang harus dibangun oleh keduanya.
Konsepsi demokrasi representatif dan deliberatif dipertemukan untuk menemukan sebuah formula demokrasi desa yang tepat di mana pemerintah desa dan anggota BPD bekerja dalam ranah tersebut.
Partisipasi masyarakat dalam interaksi kedua lembaga itu juga ditampilkan dengan mengusung tiga kriteria partisipasi seperti voice, acsess, dan control. Maksudnya bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat di tengah musyawarah desa,
juga kemudahan akses terhadap berbagai pelayanan publik dan khususnya informasi terbuka lebar dan mudah bagi masyarakat untuk memperolehnya dan masyarakat memiliki ruang untuk melakukan kontrol atas kinerja pemerintahan desa atau penyelewengan yang mungkin terjadi.
Untuk perencanaan pembangunan dan keuangan desa terdapat korelasi positif. Perencanaan desa sudah saatnya dilakukan secara mandiri tanpa melalui mekanisme musrembangdes sebagaimana diatur sekarang ini.
Kegagalan mekanisme musrembangdes yang disinyalir bottom up planning sistem bukan rahasia lagi, karena hampir seluruh desa di Indonesia kecewa ketika hasil perencanaan mereka selalu ditolak di level kabupaten dengan alasan klasik bahwa perencanaan desa adalah daftar usulan kepala desa.
Padahal beberapa desa telah bersusah payah mengumpulkan warga dimulai dari level dusun hingga desa menyusun rencana tersebut.
Dikarenakan sudah ada ADD maka perencanaan desa mandiri tanpa perlu diusulkan ke atas dapat dilakukan dengan dana yang sudah pasti dialokasikan melalui mekanisme transfer ADD ke desa.
Hanya saja kerangka hukum ADD perlu dipertegas dalam UU baru dan seharusnya ditransfer langsung dari APBN dan bukan melalui APBD sebagaimana kini berlaku. RUU Desa ke depan akan memperkenalkan empat model transfer uang yang masuk ke desa yakni investasi dari pemerintah, ADD, akselerasi, dan insentif.
Untuk kerja sama desa, kelembagaan kemasyarakatan, serta pengawasan dan pembinaan tidak ada perubahan prinsipil selain perlunya memantapkan aspek musyawarah dalam pembentukan kelembagaan masyarakat desa,
mekanisme dan tujuan kerja sama antardesa dan menjadikan fungsi pengawasan atas kinerja desa juga berada di bawah pemerintah pusat, daerah maupun kecamatan.
Lalu, akankah desa ke depan dapat menjadi pioner bagi pemantapan demokrasi,
kemandirian dan kesejahteraan secara lokal maupun nasional? Tentu saja masih harus menunggu masa yang panjang, mengingat nasib desa selama ini tidaklah benar-benar diperhatikan sebagai ujung tombak bagi gerakan transformasi sosial di Indonesia.

Minggu, 14 Agustus 2011

Dilema Perencanaan Pembangunan Desa

Dilema Perencanaan Pembangunan Desa

Masyarakat desa di Indonesia sudah lama akrab dengan perencanaan dari atas (top down planning) pada masa Orde Baru. Meskipun sejak 1982 telah dikenal perencanaan dari bawah (bottom up planning), mulai dari Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) hingga Rakorbangnas, tetapi keputusan tentang kebijakan dan program pembangunan desa tetap terpusat dan bersifat seragam untuk seluruh wilayah.
Perencanaan yang terpusat itu juga disertai dengan berbagai proyek bantuan pembangunan Desa, baik yang bersifat spasial (Bantuan Desa) maupun yang sektoral. Setiap departemen, kecuali Departemen Luar Negeri, mempunyai program-program bantuan pembangunan Desa.
Sudah banyak kritik dan bukti empirik yang memperlihatkan kelemahan perencanaan terpusat dan model bantuan itu. Kritik secara umum, mengatakan bahwa desa merupakan obyek pembangunan, sekaligus tempat membuang bantuan (sedekah). Pola kebijakan yang sentralistik dan seragam ternyata cenderung tidak sesuai dengan kebutuhan lokal dan mematikan konteks sosial yang beragam. Konsep “bantuan” ternyata tidak memberdayakan, dan sebaliknya malah menciptakan kultur ketergantungan atau kultur meminta.
Pengalaman masa lalu itu mengalami perubahan di masa desentralisasi. Sejak tahun 1999, desentralisasi telah melakukan devolusi perencanaan, yakni mengubah model perencanaan terpusat menjadi perencanaan yang terdesentralisasi, atau perencanaan yang lebih dekat dengan masyarakat lokal. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan penuh untuk mempersiapkan perencanaan sendiri (self planning) yang sesuai dengan konteks lokal, sekaligus memiliki kepastian anggaran dari dana perimbangan pusat-daerah. Menurut UU No. 32/2004 (pemerintahan daerah) dan UU No. 25/2004 (sistem perencanaan pembangunan nasional), perencanaan daerah itu harus ditempuh secara partisipatif dan berasal dari bawah (bottom up planning), yaitu bermula dari aras desa. Perencanaan pembangunan sekarang tampak lebih desentralistik dan partisipatif, yang memungkinkan pemerintah daerah menghasilkan perencanaan daerah yang sesuai dengan konteks lokal serta proses perencanaan daerah berlangsung secara partisipatif dan berangkat dari desa.
Namun ada sejumlah kelemahan sistem dan metodologi perencanaan daerah, yang justru memperlemah kemandirian dan kapasitas desa. Pertama, baik UU No. 32/2004 maupun UU No. 25/2004 sama sekali tidak mengenal perencanaan desa, atau tidak menempatkan desa sebagai entitas yang terhormat dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Sementara PP No. 72/2005 (turunan dari UU No. 32/2004) justru yang memperkenalkan perencanaan desa, tetapi konsep perencanaan desa yang dikemukakan bukanlah perencanaan otonom (self planning), melainkan perencanaan desa sebagai bagian (subsistem) dari perencanaan daerah. Dalam konteks posisi ini, desa hanya “bertugas” menyampaikan usulan sebagai input perencanaan daerah, bukan “berwenang” mengambil keputusan secara otonom untuk menyusun perencanaan desa.
Kedua, secara metodologis perencanaan daerah mengandung kesenjangan antara “hasil sektoral” dengan “proses spasial”. Perencanaan daerah sebenarnya menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang bersifat sektoral (pendidikan, kesehatan, prasarana daerah, pertanian, perikanan, perkebunan, pariwisata, dan lain-lain), tetapi prosesnya menggunakan pendekatan spasial, yaitu melalui Musrenbang Desa dan kecamatan. Apa risiko kesenjangan ini? Dalam Musrenbang Desa, masyarakat desa tidak mempunyai kapasitas untuk menjangkau isu-isu sektoral. Meskipun di wilayah desa terdapat prasana pendidikan dan kesehatan, misalnya, masyarakat desa tetap tidak mempunyai kapasitas untuk menjangkau prasarana itu. Prasarana publik itu tetap dalam jangkauan kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan kapasitas masyarakat desa hanya menjangkau masalah prasarana fisik yang berada di lingkup kampung, sehingga setiap Musrenbangdes hanya mampu mengusulkan perbaikan prasarana fisik di lingkungan mereka. Masyarakat desa tidak mungkin menyampaikan usulan-usulan sektoral yang lebih luas. Kesenjangan dan ketidakmampuan masyarakat desa itu terjadi karena desa tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus berbagai sektor pembangunan (Sutoro Eko, 2007).
Ketiga, perencanaan pembangunan di tingkat desa belum partisipatif. Peran elite desa yang mengklaim mewakili aspirasi masyarakat masih mendominasi kekuatan dalam menentukan kebijakan pembangunan desa. Sekarang istilah partisipasi stakeholders sebenarnya sudah populer diadopsi oleh pemerintah sebagai sebuah pendekatan partisipatif dalam pembangunan. Di desa, istilah itu juga cukup akrab diungkapkan para elite desa. Tetapi stakeholders yang terlibat dalam perencanaan pembangunan masih berkutat pada aktor pemerintahan desa dan lembaga-lembaga formal di tingkat desa (Kades dan Perangkatnya, BPD, PKK, LPMD, RT, dan RW). Keterlibatan organisasi-organisasi sektoral, organisasi kemasyarakatan yang lain, dan kelompok perempuan masih sangat terbatas.
Keempat, proses partisipasi dan perencanaan di Musrenbangdes menghadapi distorsi dari proyek-proyek tambahan dari pemerintah, misalnya Program Pengembangan Kecamatan (PPK). PPK adalah proyek yang tidak menyatu (integrasi) dengan Musrenbang reguler, tetapi ia membikin sendiri proses dan forum perencanaan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat enggan berpartisipasi dalam Musrenbang reguler, dan tampak lebih bersemangat berpartisipasi dalam Forum PPK. Mengapa? Musrenbang reguler sungguh melelahkan dan membosankan karena tidak ada kejelasan anggaran yang bakal diterima desa. Sebaliknya Forum PPK, yang sudah berjalan sejak 1998 hingga sekarang, tampak lebih partisipatif dan bergairah karena proyek ini mampu memastikan pagu anggaran yang akan diperoleh oleh desa.
Kelima, proses perencanaan partisipatif dari bawah yang bekerja dalam wilayah yang luas, kondisi sosial yang segmented dan struktur pemerintahan yang bertingkat-tingkat, cenderung menimbulkan jebakan proseduralisme dan kesulitan representasi (Brian Cooksey dan Idris Kikula, 2005). Dalam proses partisipasi, kelompok-kelompok marginal dan perempuan yang hidup di desa pasti tidak terwakili dalam perencanaan daerah. Selain itu perencanaan partisipatif yang bertingkat dari bawah memang tidak dihayati dan dilaksanakan secara otentik dan bermakna atau “murni dan konsekuen”, melainkan hanya prosedur yang harus dilewati. Sebagai prosedur formal, perencanaan dari bawah sebenarnya hanya sebagai alat justifikasi untuk menunjukkan kepada publik bahwa perencanaan pembangunan yang dilalui oleh pemerintah kabupaten telah berangkat dari bawah (dari desa) dan melibatkan partisipasi masyarakat. Yang terjadi sebenarnya adalah perencanaan yang tidak naik ke kabupaten, dan program-program kabupaten yang turun ke desa ternyata juga tidak mengalami pemerataan. Banyak desa yang kecewa karena setiap tahun membuat perencanaan tetapi ternyata programnya tidak turun.

Rabu, 08 Juni 2011

PNPM Perkotaan, Wadah Peluang Pengabdian Perempuan (Desa)

Kiprah perempuan Indonesia saat kini tidak terbatas pada kedudukannya di Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif saja, melainkan merambah pula ke banyak sektor lainnya. Kemampuan dan keberhasilan mereka menjadi kebanggaan bagi kita semua. Betapa tidak? Sudah tak terhitung berapa banyak prestasi yang diraihnya, sehingga mampu membuat mata kita terbelalak, berdecak kagum, bahkan terperangah atas segala buah karya kaum perempuan. 
Namun, pernahkah kita menengok kebelakang? Alangkah bijaknya bila kita mau mengakui bahwa semua ini tidak terlepas dari semangat perjuangan dan cita-cita dari tokoh perempuan Indonesia sekitar tahun 1859, yaitu R.A.Kartini.
Kartini yang wafat pada tahun 1904 dalam usia 25 tahun, saat melahirkan putra pertamanya, telah memperjuangkan emansipasi perempuan Indonesia. Melalui surat-surat yang dikirimkan kepada sahabatnya di Belanda dan akhirnya dibukukan oleh seorang Menteri Kebudayaan Belanda saat itu, telah membuktikan hal ini.
Masalah keterbelakangan pendidikan formal bagi perempuan menjadi perhatian serius Kartini. Oleh karenanya, ketika suaminya, Bupati Rembang, memberikan dukungan, saat itu pula Kartini mendirikan sekolah khusus bagi kaum perempuan. Sebab, menurutnya, kebangkitan, keberdayaan, dan persamaan hak bagi kaumnya hanya bisa diraih melalui pencerdasan dari buah pendidikan.
Saat itu, kaum perempuan tersisihkan. Seluruh peran strategis hanya didominasi dan dikuasai oleh laki-laki. Sedangkan para perempuan hanya cukup berperan sebagai pelengkap saja. Seolah-olah kaum perempuan tidak mampu berbuat sesuatu dan tidak berdaya sama sekali.
Salah satu penyebabnya adalah adanya sikap ego para lelaki yang tidak mau dikalahkan. Malah lebih parah, merasa dapat dipermalukan jika berada “di bawah” kaum perempuan. Sehingga, banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum perempuan, bahkan tidak sedikit dari mereka yang teraniaya atas keputusan sepihak yang berlindung di belakang kata “kebijakan”.
Saat itu perempuan tidak memiliki akses untuk bersuara, apalagi menyampaikan pendapatnya! 
Termajinalkan. Kira-kira begitulah kondisi mereka saat itu. Suara mereka tidak pernah terdengar, atau lebih tepatnya tidak diperdengarkan. Malah bisa disebut dibungkam paksa. Sungguh sesuatu yang sangat memprihatinkan, menyedihkan, bahkan bisa dibilang memalukan. 
Mengapa bisa demikian? 
Keprihatian, kesedihan dan memalukan, seyogianya kondisi ini dirasakan oleh kaum lelaki yang menghargai harkat, derajat kaum perempuan. Ego, rasa sombong, menguasai perilaku laki-laki yang salah kaprah, sehingga bisa menelanjangi, bahkan dapat mempermalukan serta menjerumuskan diri sendiri. 
Kita sebagai kaum laki-laki pemberdaya, sudah seharusnya bersikap arif, bijak, untuk menyikapi permasalahan gender, bahkan sudah Seyogianya menjunjung tinggi persamaan hak.
Bagi para perempuan, tentunya pula kita tidak bisa memungkiri kodratnya: mengalami kehamilan, melahirkan, dan menyusui, adalah sejumlah proses kejadian yang tidak mungkin terhindarkan dan tidak mungkin dialami oleh kaum laki-laki. 
Namun diluar arti kodrat itu sendiri, ternyata banyak fungsi dan peran yang bisa “dipertukarkan” antara laki-laki dan perempuan, tanpa kesan terpaksa ataupun dipaksakan, sehingga kemunculan kesetaraan gender akan berproses dan berjalan dengan sendirinya.
Menggarisbawahi kesetaraan gender tersebut, mau tidak mau harus diakui secara mutlak oleh para lelaki, tidak hanya sekadar menerima dengan rasa tulus, jujur, serta penghargaan tinggi. Laki-laki harus legowo menerima kenyataan ini dan mendapatkan pengakuan dengan rasa hormat. Mereka harus mampu meruntuhkan ego, melunturkan kesombongan dan kekuasaan yang terlanjur tertanam pada dirinya.
Nah, sekarang bagaimana dan apa kaitannya para Kartini-Kartini (desa) dengan PNPM Mandiri Perkotaan yang sasarannya tersebar di seantero Nusantara ini?
Dalam program ini amat jelas dan tegas adanya penetapan tentang peran perempuan dalam uapaya penanggulangan kemiskinan (nangkis) yang dikemas cantik dalam program pemberdayaan masyarakat. Persentase partisipasi mereka dalam setiap siklus dan kegiatan minimal kehadirannya adalah sebanyak 30%.
Ketentuan ini sangat jelas dimaksudkan memberi peran perempuan secara signifikan. Memberi kepercayaan besar kepada  mereka untuk ikut mengambil kebijakan dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada perempuan untuk ikut terlibat dalam pembangunan (desa). 
Di saat lalu, tanpa disadari diskriminasi telah memiskinkan kaum perempuan. Mereka tidak memiliki akses bersuara. Mereka hanya mampu menggumam lirih di balik kesibukan tugas-tugas rutinnya melayani suami, mengurus rumah tangga, anak-anak, serta seabreg tetek-bengek lainnya, yang telah terpatri kuat di balik indahnya budaya dan tata krama yang menjerat mereka. Namun, dengan hati yang tulus ikhlas semua itu dilakoninya tanpa gerutu dan tanpa kerutan di kening. 
Sementara pada kenyataan sebenarnya, perempuan (desa) ternyata banyak yang memiliki potensi, memiliki motivasi, kreativitas, serta buah pikiran yang konstruktif, bahkan mampu melakukan perubahan-perubahan sosial yang signifikan dan menggoreskan keindahan warna lainnya. 
Seyogianya kita sepakat peran masyarakat termasuk para perempuannya dalam membangun dirinya, keluarga, membangun desa (lingkungan, sosial dan perekonomian rakyat), serta membangun keberdayaan masyarakat di lingkungannya dalam upaya nangkis, juga mengisi kemerdekaan sebagai bentuk kepedulian dan pengabdiannya kepada tanah air tercinta. 
Gerakan bersama para perempuan (desa) dalam upaya nangkis pula sebagai upaya peningkatan harkat dan derajat hidup mereka tanpa menanggalkan kodratnya sebagai perempuan.
Bagi para perempuan (desa), marilah bersama-sama berlomba membangun desa. Membangun lingkungan yang asri, hijau, dan sehat, demi anak cucu kita ke depannya. Bersama para lelaki kita bahu-membahu bekerja sama dan sama-sama bekerja demi kesejahteraan bagi keluarga dan sesama.
PNPM Mandiri Perkotaan adalah wadah yang tepat, program ini dengan maksimal dan seluas-luasnya telah memberikan peluang bagi para perempuan(desa) untuk berkarya dan berkarya. 
Mari kita pelihara serta kobarkan terus semangat Kartini di dada, kontribusi Anda ditunggu desa. Peran kalian dinanti lingkungan yang haus akan sentuhan dan belaian kasih perempuan. Semoga di suatu saat nanti, saat bertumbuh dewasanya anak cucu kita, akan tercipta lingkungan idaman, semoga. (PL)

Minggu, 29 Mei 2011

Politik Hukum, Pemerintahan Desa, Otonom dan Demokratis

Perjalanan sejarah bangsa Indonesia, sejak kurun waktu
kolonialisme Belanda yang mengatur masyarakat desa sampai
berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia ada satu hal
yang sama, yakni kecenderungan adanya penyeragaman bentuk
pemerintahan Desa, sehingga mematikan adat istiadat dan
kearifan lokal yang selama ini memang masih eksis. Adapun
permasalahan yang diambil adalah: 1) bagaimana politik
hukum pemerintahan desa ditinjau dari peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, dan 2) bagaimana dampak
dari politik hukum pemerintah desa menurut Undangundang
No. 32 Tahun 2004 terhadap sistem pemerintahan di desa.
Sedangkan metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif yaitu menganalisa bagaimana politik hukum
pemerintahan desa menurut Undang-undang No.32 Tahun 2004. Bertujuan untuk mengungkap lebih komprehensif tentang
segi negatif (cacat hukum) dan juga segi positif (keunggulan)
suatu peristiwa hukum dan produk hukum. Bahan hukum yang
digunakan menggunakan dua sumber yaitu bahan hukum
primer terdiri UUD 1945, Undang-undang No. 32 Tahun 2004
juga peraturan yang terkait dan bahan hukum sekunder yang
diperoleh dari buku-buku hukum, media elektronik serta bahan-bahan yang berhubungan dengan tema pembahasan. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi
kepustakaan yakni pengkajian informasi tertulis mengenai
hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan
secara luas. Analisa bahan hukum yang digunakan adalah
menguraikan bahan hukum dalam bentuk kalimat yang baik
dan benar.
Berdasarkan hasil pembahasan yaitu landasan pemikiran dalam
pengaturan desa yang digunakan adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat. Dalam IGO dan IGOB pengaturan mengenai desa
dibuat sentralistik karena hal ini memudahkan pemerintah pusat
untuk mengawasi pemerintahan di desa. Sedangkan UUD 1945
baik sebelum ataupun sesudah amandemen, tidak
mengemukakan pengaturan desa secara implisit akan tetapi
pemerintah pusat menghormati dan mengakui kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Konstitusi RIS tidak ada penyebutan desa melainkan negara
bagian/serikat, hal ini dilakukan karena adanya pemikiran
bahwa kondisi geografis dari Indonesia. UUDS 1950 tidak ada
juga penyebutan desa melainkan daerah otonom yang diberi
kewenangan untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya
sendiri. Dalam Undan-gundang No. 19 Tahun 1965 tentang
Desa Praja, desa diberi hak untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri, akan tetapi pemberian kewenangan
ini menimbulkan pemikiran yang membahayakan keutuhan
NKRI. Undang-undang No. 5 Tahun 1979 memperkuat
kedudukan desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan desa. Dalam Undan-gundang
No. 22 Tahun 1999 pemberian otonomi pada desa melahirkan pemimpin-pemimpin yang korup misalnya penguasaan atas sumber daya alam yang ada di desa. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada kepala desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu.
Akan tetapi secara substansial muatan materi yang mengatur
mengenai Desa pada Undang-undang No.32 Tahun 2004 ini
tidak mencerminkan adanya pelaksanaan demokrasi di
masyarakat desa. Seyogyanya otonomi desa merupakan upaya
untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat dalam
kerangka otonomi rakyat. Akan tetapi tatanan pemerintahan
desa harus tetap dipertahankan sebagai salah satu kesatuan
politik yang independen. Selain itu, desa menjadi basis bagi
dan sekaligus potensial sebagai penggerak bagi proses
pemulihan kembali sistem perekonomian dan pemerintahan
secara nasional.
Berangkat dari konstruksi politik hukum pemerintahan desa
yang masih belum mampu menjamin eksisitensi pemerintahan
desa atau nama lainnya dan kebutuhan hukum masyarakat,
maka sangat penting untuk dilakukan kajian komprehensif yang
melibatkan rekonstruksi politik pemerintahan desa yang
berbasis otonomi asli dan partisipasi masyarakat.

Chatting Gratis


ShoutMix chat widget

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design