Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur

Minggu, 14 Agustus 2011

Dilema Perencanaan Pembangunan Desa

Dilema Perencanaan Pembangunan Desa

Masyarakat desa di Indonesia sudah lama akrab dengan perencanaan dari atas (top down planning) pada masa Orde Baru. Meskipun sejak 1982 telah dikenal perencanaan dari bawah (bottom up planning), mulai dari Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) hingga Rakorbangnas, tetapi keputusan tentang kebijakan dan program pembangunan desa tetap terpusat dan bersifat seragam untuk seluruh wilayah.
Perencanaan yang terpusat itu juga disertai dengan berbagai proyek bantuan pembangunan Desa, baik yang bersifat spasial (Bantuan Desa) maupun yang sektoral. Setiap departemen, kecuali Departemen Luar Negeri, mempunyai program-program bantuan pembangunan Desa.
Sudah banyak kritik dan bukti empirik yang memperlihatkan kelemahan perencanaan terpusat dan model bantuan itu. Kritik secara umum, mengatakan bahwa desa merupakan obyek pembangunan, sekaligus tempat membuang bantuan (sedekah). Pola kebijakan yang sentralistik dan seragam ternyata cenderung tidak sesuai dengan kebutuhan lokal dan mematikan konteks sosial yang beragam. Konsep “bantuan” ternyata tidak memberdayakan, dan sebaliknya malah menciptakan kultur ketergantungan atau kultur meminta.
Pengalaman masa lalu itu mengalami perubahan di masa desentralisasi. Sejak tahun 1999, desentralisasi telah melakukan devolusi perencanaan, yakni mengubah model perencanaan terpusat menjadi perencanaan yang terdesentralisasi, atau perencanaan yang lebih dekat dengan masyarakat lokal. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan penuh untuk mempersiapkan perencanaan sendiri (self planning) yang sesuai dengan konteks lokal, sekaligus memiliki kepastian anggaran dari dana perimbangan pusat-daerah. Menurut UU No. 32/2004 (pemerintahan daerah) dan UU No. 25/2004 (sistem perencanaan pembangunan nasional), perencanaan daerah itu harus ditempuh secara partisipatif dan berasal dari bawah (bottom up planning), yaitu bermula dari aras desa. Perencanaan pembangunan sekarang tampak lebih desentralistik dan partisipatif, yang memungkinkan pemerintah daerah menghasilkan perencanaan daerah yang sesuai dengan konteks lokal serta proses perencanaan daerah berlangsung secara partisipatif dan berangkat dari desa.
Namun ada sejumlah kelemahan sistem dan metodologi perencanaan daerah, yang justru memperlemah kemandirian dan kapasitas desa. Pertama, baik UU No. 32/2004 maupun UU No. 25/2004 sama sekali tidak mengenal perencanaan desa, atau tidak menempatkan desa sebagai entitas yang terhormat dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Sementara PP No. 72/2005 (turunan dari UU No. 32/2004) justru yang memperkenalkan perencanaan desa, tetapi konsep perencanaan desa yang dikemukakan bukanlah perencanaan otonom (self planning), melainkan perencanaan desa sebagai bagian (subsistem) dari perencanaan daerah. Dalam konteks posisi ini, desa hanya “bertugas” menyampaikan usulan sebagai input perencanaan daerah, bukan “berwenang” mengambil keputusan secara otonom untuk menyusun perencanaan desa.
Kedua, secara metodologis perencanaan daerah mengandung kesenjangan antara “hasil sektoral” dengan “proses spasial”. Perencanaan daerah sebenarnya menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang bersifat sektoral (pendidikan, kesehatan, prasarana daerah, pertanian, perikanan, perkebunan, pariwisata, dan lain-lain), tetapi prosesnya menggunakan pendekatan spasial, yaitu melalui Musrenbang Desa dan kecamatan. Apa risiko kesenjangan ini? Dalam Musrenbang Desa, masyarakat desa tidak mempunyai kapasitas untuk menjangkau isu-isu sektoral. Meskipun di wilayah desa terdapat prasana pendidikan dan kesehatan, misalnya, masyarakat desa tetap tidak mempunyai kapasitas untuk menjangkau prasarana itu. Prasarana publik itu tetap dalam jangkauan kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan kapasitas masyarakat desa hanya menjangkau masalah prasarana fisik yang berada di lingkup kampung, sehingga setiap Musrenbangdes hanya mampu mengusulkan perbaikan prasarana fisik di lingkungan mereka. Masyarakat desa tidak mungkin menyampaikan usulan-usulan sektoral yang lebih luas. Kesenjangan dan ketidakmampuan masyarakat desa itu terjadi karena desa tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus berbagai sektor pembangunan (Sutoro Eko, 2007).
Ketiga, perencanaan pembangunan di tingkat desa belum partisipatif. Peran elite desa yang mengklaim mewakili aspirasi masyarakat masih mendominasi kekuatan dalam menentukan kebijakan pembangunan desa. Sekarang istilah partisipasi stakeholders sebenarnya sudah populer diadopsi oleh pemerintah sebagai sebuah pendekatan partisipatif dalam pembangunan. Di desa, istilah itu juga cukup akrab diungkapkan para elite desa. Tetapi stakeholders yang terlibat dalam perencanaan pembangunan masih berkutat pada aktor pemerintahan desa dan lembaga-lembaga formal di tingkat desa (Kades dan Perangkatnya, BPD, PKK, LPMD, RT, dan RW). Keterlibatan organisasi-organisasi sektoral, organisasi kemasyarakatan yang lain, dan kelompok perempuan masih sangat terbatas.
Keempat, proses partisipasi dan perencanaan di Musrenbangdes menghadapi distorsi dari proyek-proyek tambahan dari pemerintah, misalnya Program Pengembangan Kecamatan (PPK). PPK adalah proyek yang tidak menyatu (integrasi) dengan Musrenbang reguler, tetapi ia membikin sendiri proses dan forum perencanaan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat enggan berpartisipasi dalam Musrenbang reguler, dan tampak lebih bersemangat berpartisipasi dalam Forum PPK. Mengapa? Musrenbang reguler sungguh melelahkan dan membosankan karena tidak ada kejelasan anggaran yang bakal diterima desa. Sebaliknya Forum PPK, yang sudah berjalan sejak 1998 hingga sekarang, tampak lebih partisipatif dan bergairah karena proyek ini mampu memastikan pagu anggaran yang akan diperoleh oleh desa.
Kelima, proses perencanaan partisipatif dari bawah yang bekerja dalam wilayah yang luas, kondisi sosial yang segmented dan struktur pemerintahan yang bertingkat-tingkat, cenderung menimbulkan jebakan proseduralisme dan kesulitan representasi (Brian Cooksey dan Idris Kikula, 2005). Dalam proses partisipasi, kelompok-kelompok marginal dan perempuan yang hidup di desa pasti tidak terwakili dalam perencanaan daerah. Selain itu perencanaan partisipatif yang bertingkat dari bawah memang tidak dihayati dan dilaksanakan secara otentik dan bermakna atau “murni dan konsekuen”, melainkan hanya prosedur yang harus dilewati. Sebagai prosedur formal, perencanaan dari bawah sebenarnya hanya sebagai alat justifikasi untuk menunjukkan kepada publik bahwa perencanaan pembangunan yang dilalui oleh pemerintah kabupaten telah berangkat dari bawah (dari desa) dan melibatkan partisipasi masyarakat. Yang terjadi sebenarnya adalah perencanaan yang tidak naik ke kabupaten, dan program-program kabupaten yang turun ke desa ternyata juga tidak mengalami pemerataan. Banyak desa yang kecewa karena setiap tahun membuat perencanaan tetapi ternyata programnya tidak turun.

Rabu, 06 Juli 2011

Macam-Macam Pengurusan Perijinan

Sebenarnya sumber ini sudah saya peroleh saat pameran pada kegiatan Jambore Pemuda Se Indonesia di Stadion Kanjuruhan Kepanjen lalu.
Intinya Pemkab Malang memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin mengajukan perijinan.

Beberapa macam usaha perijinan yang ditangani adalah :
1. Izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK)
2. Izin Pemakaian Pesawat Uap
3. Izin Lembaga Latihan Kerja Sasta
4. Izin Pertambangan Rakyat
5. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
6. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
7. Izin Pemakaian Air Tanah
8. Izin Pengusahaan Air Tanah
9. IzinPendirian Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Umum
10.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri atau Umum
11.Izin Usaha jasa Pertambangan
12.Izin Juru Bor
13.Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah
14 Izin Usaha Peternakan
15. Izin Perluasan Usaha Peternakan
16 Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
17.Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
18. Izin Tempat Penitipan Anak
19. Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat
20 Izin Trayek
21. Izin Usaha Penangkapan Ikan
22. Izin Pembudidayaan Ikan
23. Persetujuan Prinsip
24. Tanda Daftar Gudang
25. Surat Usaha Ijin Perdagangan
26. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dac D
27. Izin Klinik Rawat Inap
28. Izin Penyelenggaraan Balai Pengobatan / Klinik
29. Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Bersalin
30. Izin Penyelenggaraan BKIA
31. Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik
32. Surat Izin Toko Obat ( SITOB)
33. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
34. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
35. Izin Pemyelenggaraan Reklame
36. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
37. Izin Gangguan (HO)

Semua Perijinan di atas dilayani dalam Unit Pelayanan Terpadu Perizinan
Alamat :
Jl. Trunojoyo Kav.6 Lt. II Kepanjen Telp. (0341)-396633
atau http://perizinan.malangkab.go.id

Jika semua persyaratan lengkap, izin akan terpenuhi dengan CEPAT.
Semoga berguna.


Prosedur Ijin Pendirian Bursa Kerja Khusus ( BKK )
  • Dasar hukum
    Keputusan Dirjen Binapenta Depnaker No. KEP 4587/BP/1994 tanggal 2-11-1994
  • Persyaratan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)
    • Mengajukan Permohonan
    • Copy Ijin lama
    • Copy Akte Pendirian SMK/SMU
    • Sertifikat Pelatihan BKK
    • Struktur Organisasi
    • Foto hitam Putih Uk. 4 X 6 sebanyak 2 lembar
  • Pengajuan Permohonan
    Setelah semua persyaratan di lengkapi kemudian mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Sub Dinas Penta Kerja.

Produk Desa Talangagung


Selama ini kita sebagai warga banyak yang tahu bahwa di desa Talangagung ada TPA, yaitu di daerah Rekesan Talangagung. Tetapi banyak yang belum tahu bahwa di TPA itu pula telah berdiri tempat pengolahan limbah sampah-sampah yang ada di Kabupaten Malang, khususnya Malang Selatan, bahwa di tempat itu pula telah dihasilkan Bio Gas sebagai alternatif bahan bakar lain selain LPG dan Blue Gas.

Ingin tahu buktinya?  Saat ada pameran di Satdion Kanjuruhan yang bertepatan dengan kegiatan Jambore Pemuda Indonesia lalu, saya sudah sempat bertanya tentang produk Bio gas ini. Dan pada saat  kegiatan sosialisasi Visi dan Misi Kabupaten Malang di SMP negeri 1 Ngajum, salah satu hasil pengolahan limbah di TPA Talangagung berupa Biogas. Mendemonstrasikan penggunaan biogas tersebut dengan memasak air. Dengan peralatan yang sangat sederhana, penggunaan biogas ini dinyatakan sangat aman bagi pengguna.

Selasa, 28 Juni 2011

Woro-woro Pemkab Malang tentang Perizinan

Sebenarnya sumber ini sudah saya peroleh saat pameran pada kegiatan Jambore Pemuda Se Indonesia di Stadion Kanjuruhan Kepanjen lalu.
Intinya Pemkab Malang memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin mengajukan perijinan.

Beberapa macam usaha perijinan yang ditangani adalah :
1. Izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK)
2. Izin Pemakaian Pesawat Uap
3. Izin Lembaga Latihan Kerja Sasta
4. Izin Pertambangan Rakyat
5. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
6. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
7. Izin Pemakaian Air Tanah
8. Izin Pengusahaan Air Tanah
9. IzinPendirian Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Umum
10.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri atau Umum
11.Izin Usaha jasa Pertambangan
12.Izin Juru Bor
13.Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah
14 Izin Usaha Peternakan
15. Izin Perluasan Usaha Peternakan
16 Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
17.Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
18. Izin Tempat Penitipan Anak
19. Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat
20 Izin Trayek
21. Izin Usaha Penangkapan Ikan
22. Izin Pembudidayaan Ikan
23. Persetujuan Prinsip
24. Tanda Daftar Gudang
25. Surat Usaha Ijin Perdagangan
26. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dac D
27. Izin Klinik Rawat Inap
28. Izin Penyelenggaraan Balai Pengobatan / Klinik
29. Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Bersalin
30. Izin Penyelenggaraan BKIA
31. Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik
32. Surat Izin Toko Obat ( SITOB)
33. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
34. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
35. Izin Pemyelenggaraan Reklame
36. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
37. Izin Gangguan (HO)

Semua Perijinan di atas dilayani dalam Unit Pelayanan Terpadu Perizinan
Alamat :
Jl. Trunojoyo Kav.6 Lt. II Kepanjen Telp. (0341)-396633
atau http://perizinan.malangkab.go.id

Jika semua persyaratan lengkap, izin akan terpenuhi dengan CEPAT.
Semoga berguna.

Rabu, 08 Juni 2011

PNPM Perkotaan, Wadah Peluang Pengabdian Perempuan (Desa)

Kiprah perempuan Indonesia saat kini tidak terbatas pada kedudukannya di Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif saja, melainkan merambah pula ke banyak sektor lainnya. Kemampuan dan keberhasilan mereka menjadi kebanggaan bagi kita semua. Betapa tidak? Sudah tak terhitung berapa banyak prestasi yang diraihnya, sehingga mampu membuat mata kita terbelalak, berdecak kagum, bahkan terperangah atas segala buah karya kaum perempuan. 
Namun, pernahkah kita menengok kebelakang? Alangkah bijaknya bila kita mau mengakui bahwa semua ini tidak terlepas dari semangat perjuangan dan cita-cita dari tokoh perempuan Indonesia sekitar tahun 1859, yaitu R.A.Kartini.
Kartini yang wafat pada tahun 1904 dalam usia 25 tahun, saat melahirkan putra pertamanya, telah memperjuangkan emansipasi perempuan Indonesia. Melalui surat-surat yang dikirimkan kepada sahabatnya di Belanda dan akhirnya dibukukan oleh seorang Menteri Kebudayaan Belanda saat itu, telah membuktikan hal ini.
Masalah keterbelakangan pendidikan formal bagi perempuan menjadi perhatian serius Kartini. Oleh karenanya, ketika suaminya, Bupati Rembang, memberikan dukungan, saat itu pula Kartini mendirikan sekolah khusus bagi kaum perempuan. Sebab, menurutnya, kebangkitan, keberdayaan, dan persamaan hak bagi kaumnya hanya bisa diraih melalui pencerdasan dari buah pendidikan.
Saat itu, kaum perempuan tersisihkan. Seluruh peran strategis hanya didominasi dan dikuasai oleh laki-laki. Sedangkan para perempuan hanya cukup berperan sebagai pelengkap saja. Seolah-olah kaum perempuan tidak mampu berbuat sesuatu dan tidak berdaya sama sekali.
Salah satu penyebabnya adalah adanya sikap ego para lelaki yang tidak mau dikalahkan. Malah lebih parah, merasa dapat dipermalukan jika berada “di bawah” kaum perempuan. Sehingga, banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum perempuan, bahkan tidak sedikit dari mereka yang teraniaya atas keputusan sepihak yang berlindung di belakang kata “kebijakan”.
Saat itu perempuan tidak memiliki akses untuk bersuara, apalagi menyampaikan pendapatnya! 
Termajinalkan. Kira-kira begitulah kondisi mereka saat itu. Suara mereka tidak pernah terdengar, atau lebih tepatnya tidak diperdengarkan. Malah bisa disebut dibungkam paksa. Sungguh sesuatu yang sangat memprihatinkan, menyedihkan, bahkan bisa dibilang memalukan. 
Mengapa bisa demikian? 
Keprihatian, kesedihan dan memalukan, seyogianya kondisi ini dirasakan oleh kaum lelaki yang menghargai harkat, derajat kaum perempuan. Ego, rasa sombong, menguasai perilaku laki-laki yang salah kaprah, sehingga bisa menelanjangi, bahkan dapat mempermalukan serta menjerumuskan diri sendiri. 
Kita sebagai kaum laki-laki pemberdaya, sudah seharusnya bersikap arif, bijak, untuk menyikapi permasalahan gender, bahkan sudah Seyogianya menjunjung tinggi persamaan hak.
Bagi para perempuan, tentunya pula kita tidak bisa memungkiri kodratnya: mengalami kehamilan, melahirkan, dan menyusui, adalah sejumlah proses kejadian yang tidak mungkin terhindarkan dan tidak mungkin dialami oleh kaum laki-laki. 
Namun diluar arti kodrat itu sendiri, ternyata banyak fungsi dan peran yang bisa “dipertukarkan” antara laki-laki dan perempuan, tanpa kesan terpaksa ataupun dipaksakan, sehingga kemunculan kesetaraan gender akan berproses dan berjalan dengan sendirinya.
Menggarisbawahi kesetaraan gender tersebut, mau tidak mau harus diakui secara mutlak oleh para lelaki, tidak hanya sekadar menerima dengan rasa tulus, jujur, serta penghargaan tinggi. Laki-laki harus legowo menerima kenyataan ini dan mendapatkan pengakuan dengan rasa hormat. Mereka harus mampu meruntuhkan ego, melunturkan kesombongan dan kekuasaan yang terlanjur tertanam pada dirinya.
Nah, sekarang bagaimana dan apa kaitannya para Kartini-Kartini (desa) dengan PNPM Mandiri Perkotaan yang sasarannya tersebar di seantero Nusantara ini?
Dalam program ini amat jelas dan tegas adanya penetapan tentang peran perempuan dalam uapaya penanggulangan kemiskinan (nangkis) yang dikemas cantik dalam program pemberdayaan masyarakat. Persentase partisipasi mereka dalam setiap siklus dan kegiatan minimal kehadirannya adalah sebanyak 30%.
Ketentuan ini sangat jelas dimaksudkan memberi peran perempuan secara signifikan. Memberi kepercayaan besar kepada  mereka untuk ikut mengambil kebijakan dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada perempuan untuk ikut terlibat dalam pembangunan (desa). 
Di saat lalu, tanpa disadari diskriminasi telah memiskinkan kaum perempuan. Mereka tidak memiliki akses bersuara. Mereka hanya mampu menggumam lirih di balik kesibukan tugas-tugas rutinnya melayani suami, mengurus rumah tangga, anak-anak, serta seabreg tetek-bengek lainnya, yang telah terpatri kuat di balik indahnya budaya dan tata krama yang menjerat mereka. Namun, dengan hati yang tulus ikhlas semua itu dilakoninya tanpa gerutu dan tanpa kerutan di kening. 
Sementara pada kenyataan sebenarnya, perempuan (desa) ternyata banyak yang memiliki potensi, memiliki motivasi, kreativitas, serta buah pikiran yang konstruktif, bahkan mampu melakukan perubahan-perubahan sosial yang signifikan dan menggoreskan keindahan warna lainnya. 
Seyogianya kita sepakat peran masyarakat termasuk para perempuannya dalam membangun dirinya, keluarga, membangun desa (lingkungan, sosial dan perekonomian rakyat), serta membangun keberdayaan masyarakat di lingkungannya dalam upaya nangkis, juga mengisi kemerdekaan sebagai bentuk kepedulian dan pengabdiannya kepada tanah air tercinta. 
Gerakan bersama para perempuan (desa) dalam upaya nangkis pula sebagai upaya peningkatan harkat dan derajat hidup mereka tanpa menanggalkan kodratnya sebagai perempuan.
Bagi para perempuan (desa), marilah bersama-sama berlomba membangun desa. Membangun lingkungan yang asri, hijau, dan sehat, demi anak cucu kita ke depannya. Bersama para lelaki kita bahu-membahu bekerja sama dan sama-sama bekerja demi kesejahteraan bagi keluarga dan sesama.
PNPM Mandiri Perkotaan adalah wadah yang tepat, program ini dengan maksimal dan seluas-luasnya telah memberikan peluang bagi para perempuan(desa) untuk berkarya dan berkarya. 
Mari kita pelihara serta kobarkan terus semangat Kartini di dada, kontribusi Anda ditunggu desa. Peran kalian dinanti lingkungan yang haus akan sentuhan dan belaian kasih perempuan. Semoga di suatu saat nanti, saat bertumbuh dewasanya anak cucu kita, akan tercipta lingkungan idaman, semoga. (PL)

Chatting Gratis


ShoutMix chat widget

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design