Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur

Minggu, 17 Oktober 2010

Perkembangan desa Talangagung

Talangagung-
Seiring dengan perjalanan waktu, perkembangan desa Talangagung sebagai batas kota Kecamatan Kepanjen terlihat semakin nyata. Pembangunan dan keindahan jalan terus ditingkatkan. Yang terbaru adalah pemasangan lampu penerangan jalan di daerah lapangan desa Talangagung yang merupakan poros jalan utama Blitar Malang. Demikian juga dengan adanya tugu batas yang megah di kawasan paling barat desa Talangagung. Semakin menambah indahnya suasana malam di desa Talangagung.

Beberapa pembangunan kategori besar juga dilaksanakan di desa ini. Pembangunan jalan tembus lintas barat juga melewati desa Talangagung. Belum lagi sudah ada 2 buah POM bensin yang berdiri di desa ini. Dua buah komplek perumahan Kepanjen Permai I dan Perumahan Kepanjen Permai II ( Kodok Ngorek ). Kantor Samsatpun juga dibangun di daerah ini. Lapangan desapun cukup luas. Bedak-bedak pertokoan kecil dengan berbagai barang daganganpun tersedia. Dua buah SD Negeri ( SDN 2 di dekat perumahan I dan SDN 2 di dekat perumahan I). Sebuah Hotel kecilpun juga ada di sini, berdekatan dengan pabrik tepung. Beberapa warung besar sekelas Warung Ardirasa berdiri di jalanan menanjak dekat POM Bensin Talangagung.

Dengan adanya perkembangan pembangunan kota Kepanjen yang mengarah ke Timur dan Barat, sudah sepantasnyalah kalau ibukota Kabupaten Malang berpindah ke Kepanjen. (dp)

Jumat, 15 Oktober 2010

Perda Kabupaten Malang

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka terdapat perubahan penting yang perlu dicermati, antara lain adanya keinginan dari pemerintah untuk mengembalikan posisi desa sebagaimana adanya. Hal ini pemerintah desa merupakan unit pemerintahan yang khas (sesuai dengan asal-usulnya).
Maka dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Peraturan Daerah kabupaten Malang Nomor 14 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa merupakan peluang yang diberikan pemerintah untuk menciptakan kemandirian desa, dalam memperhatikan aspirasi masyarakat yang sedang berkembang saat ini.

Rabu, 12 Mei 2010

Alamat Situs Kab/Kota di Jatim

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota yang masing-masing mempunyai Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kecuali urusan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah dalam pengertian untuk dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten kota. (Sumber : UU No 32 Th. 2004)

Syarat Pemekaran Daerah diperketat

"Untuk mengatasi kurang memadainya jumlah penduduk yang dilayani dibandingkan pejabat publik yang ada ke depan perlu dipertimbangkan persyaratan jumlah penduduk minimal dalam persyaratan teknis pembentukan daerah otonom baru," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang kepada Jurnal Nasional di Jakarta, Sabtu (8/5).

Jumat, 30 April 2010

LAYANAN DISPENDUK

A. KONDISI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL MASA KINI
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Malang dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, ruang lingkup tugasnya meliputi 16 jenis pelayanan :
I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keteranga Tinggal Sementara (SKTS);
4. Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) WNA;
5. Surat Keterangan Pindah WNI;
6. SKPD Tinggal Tetap WNA;
7. SKPD Tinggal Terbatas WNA;
8. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN);
9. Keterangan Pindah Luar Negeri (KPLN);
10. Surat Keterangan Datang Luar Negeri (SKDLN);

Chatting Gratis


ShoutMix chat widget

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design