Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur

Jumat, 30 April 2010

AKTA KELAHIRAN

I.Prosedur & Tata Cara Penerbitan Akta Kelahiran.
  1. Pemohon :
    a.Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran serta melampirkan persyaratan yang diperlukan.
  2. Petugas Loket :
    a.Menerima dan meneliti berkas permohonan pencatatan kelahiran beserta persyaratan yang diperlukan.
    b.Mengirim berkas permohonan beserta persyaratan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
  3. Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil :
    a.Menerima dan meneliti berkas permohonan yang diajukan.
    b.Memberi petunjuk dan meneruskan kepada Operator untuk diproses.
  4. Petugas Operator :
    a.Menerima petunjuk dan meneliti berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
    b.Melakukan proses pencatatan akta kelahiran.
    c.Melakukan proses pencetakan rancangan akta dan kutipan akta kelahiran.
    d.Menyerahkan hasil pencetakan akta dan kutipan akta beserta berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
  5. Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil :
    a.Menerima dan meneliti hasil pencetakan akta beserta berkas permohonan serta memarafnya.
    b.Meminta tanda tangan pemohon dan saksi-saksi pada akta dan kutipan akta.
    c.Meneruskan kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  6. Kepala Bidang Catatan Sipil :
    a.Menerima dan meneliti hasil pencetakan akta dan kutipan beserta berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil serta memarafnya.
    b.Mengirim hasil pencetakan akta dan kutipan beserta berkas permohonannya kepada Kepala Badan.
  7. Kepala Badan Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana :
    a.Menerima rancangan akta dan kutipan beserta berkas permohonan dari Kepala Bidang Catatan Sipil.
    b.Menanda tangani akta dan kutipan akta kelahiran.
    c.Mengirim akta dan kutipan akta beserta berkas permohonan kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  8. Kepala Bidang Catatan Sipil :
    a.Menerima akta dan kutipan yang telah ditanda tangani beserta berkas permohonan dari Kepala Badan.
    b.Menyerahkan kutipan akta kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil untuk diteruskan kepada petugas loket pelayanan.
    c.Mengirim berkas dan akta kelahiran kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk didokumentasikan.
  9. Petugas Loket Pelayanan :
    a.Menerima kutipan akta kelahiran dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
    b.Menerima pembayaran biaya penerbitan akta kelahiran dari pemohon.
    c.Menyerahkan kutipan akta kelahiran pada pemohon.
    d.Membuat tanda terima penyerahan kutipan akta kelahiran.
  10. Pemohon :
    a.Menanda tangani tanda terima penyerahan kutipan akta kelahiran.
    b.Menerima kutipan akta kelahiran dan bukti pembayaran dari petugas loket.

AKTA GANTI NAMA


I.Prosedur & Tata Cara Penerbitan Akta Ganti Nama.
  1. Pemohon :
    Mengisi formulir permohonan pencatatan ganti nama serta melampirkan persyaratan yang diperlukan.
  2. Petugas Loket :
    a. Menerima dan meneliti berkas permohonan pencatatan ganti nama beserta persyaratan yang diperlukan.
    b. Mengirim berkas permohonan beserta persyaratan kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
  3. Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil :
    a. Menerima dan meneliti berkas permohonan yang diajukan.
    b. Memberi petunjuk dan meneruskan kepada Petugas Operator untuk diproses.
  4. Petugas Operator :
    a. Menerima petunjuk dan meneliti berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
    b. Melakukan proses pencatatan dan membuat catatan pinggir pada akta dan kutipan akta yang bersangkutan.
    c. Melakukan proses pencetakan rancangan akta dan kutipan akta.
    d. Menyerahkan hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
  5. Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil :
    a. Menerima dan meneliti hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Petugas Operator serta memarafnya.
    b. Meneruskan kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  6. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil :
    a. Menerima dan meneliti hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
    b. Mengirim hasil pencetakan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonannya kepada Kepala Badan.
  7. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil:
    a. Menerima rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Kepala Bidang Catatan Sipil.
    b. Menanda tangani catatan pinggir pada akta dan kutipan akta kelahiran.
    c. Mengirim akta dan kutipan akta beserta berkas permohonannya kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  8. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil:
    a. Menerima akta dan kutipan yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan yang telah ditanda tangani oleh Kepala Badan.
    b. Menyerahkan kutipan akta kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk diteruskan kepada petugas loket pelayanan.
    c. Mengirim berkas dan akta kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk didokumentasikan.
  9. Petugas Loket Pelayanan :
    a. Menerima kutipan akta dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
    b. Menerima pembayaran biaya penerbitan akta dari pemohon.
    c. Menyerahkan kutipan akta pada pemohon.
    d. Membuat tanda terima penyerahan kutipan akta.
  10. Pemohon :
    a. Menanda tangani tanda terima penyerahan kutipan akta.
    b. Menerima kutipan akta dan bukti pembayaran dari petugas loket.

Senin, 12 April 2010

PPS Desa Talangagung


Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Malang secara langsung yang digelar pada tahun 2010 merupakan momentum penting bagi proses demokrasi dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Malang. Melalui Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Malang tahun 2010 langsung tersebut, masyarakat dapat menggunakan partisipasi dan kewenanganya untuk memilih calon pemimpin masyarakat Kabupaten Malang untuk periode 2010 - 2015

"PASTIKAN ANDA TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH, SUARA ANDA MENENTUKAN NASIB BANGSA, DAN GUNAKAN HAK PILIH ANDA DENGAN BIJAK"

5 Agustus 2010

Jumat, 19 Maret 2010

Program Desa Siaga

Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mendeteksi dan mengatasi masalah kesehatan desa secara mandiri. Program desa ini membawa pesan implisit bahwa pemerintah akan melepaskan (alias “ngeculke”) tanggung jawab finansial pemerintah dalam mewujudkan kesehatan kepada masyarakat. Memang tidak dipungkiri bahwa sehat tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi masyarakat sendiri juga berperan. Sehingga, pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu kunci. Pemberdayaan masyarakat ini bukanlah sulapan. Memberdayakan masyarakat berarti memberikan informasi kesehatan yang tepat dan lengkap kepada masyarakat, agar mereka mengerti tentang baik-buruknya alternatif yang tersedia serta bertanggung jawab terhadap pilihannya.
Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat juga terkait dengan kompleksitas pengambilan keputusan. Pilihan bersalin kepada dukun atau bidan diserahkan kepada masyarakat. Masalahnya adalah sampai sekarang (atau sampai kapanpun?) terjadi asimetri informasi kesehatan. Menjadi tugas pemerintah untuk mengikis asimetri tersebut termasuk dengan menyediakan infrastruktur. Melalui program desa siaga, pemerintah menargetkan membangun pos kesehatan desa yang diharapkan dapat dikawal oleh seorang bidan dan 2 kader desa. Saya tidak hafal target Depkes, tapi bisa tanya sama mbah Google. Pos kesehatan desa semestinya juga bukan bangunan fisik yang hanya buka jam 8-1 siang, tetapi semestinya 24 jam. Pos kesehatan desa juga harus memiliki dukungan fasilitas informasi dan komunikasi yang memadai untuk menjalankan fungsi deteksi masalah kesehatan secara dini serta merujuk masalah kesehatan secara cepat ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. Berbagai metode komunikasi (dari manual dan elektronik), informasi yang terinci mengenai berbagai risiko di wilayah desa serta potensi (ambulans desa, petugas yang kompeten) harus dimiliki oleh pos kesehatan desa. Menurut saya, tidak berarti bahwa pos kesehatan ada harus ada di setiap desa jika masyarakat dalam wilayah tersebut sudah mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri. Klinik atau tenaga kesehatan yang melayani pasien dari daerah kumuh di perkotaan dapat difungsikan sebagai pos kesehatan desa juga. Pendekatan birokrasi justru jangan sampai menjadikan pos kesehatan desa tersebut malah menjadi penghambat alur informasi.
Kata kuncinya adalah pelembagaan pos kesehatan desa. Semenjak diundangkannya UU no 32 tahun, desa berhak mendapatkan dan mengelola Alokasi Dana Desa (ADD). Agar pos kesehatan desa benar-benar dimiliki oleh masyarakat desa tersebut, mengapa tidak mengadvokasi agar pemerintah kabupaten melakukan inovasi pemanfaatan ADD untuk mendukung program desa siaga. Di tingkat kabupaten, jargon yang muncul adalah kerjasama lintas sektoral, tetapi implementasi di lapangan bersifat spasial (dibatasi wilayah administratif desa).
Alhamdulillah, di desa Talangagung ini telah berdiri Puskesmas Pembantu dengan tenaga kesehatan Dokter dan Bidan. Ini yang harus bisa dimaksimalkan oleh masyarakat. Dan jika sudah banyak warga yang sadar akan adanya Puskesmas Pembantu ini, diharapkan para tenaga medis terutama Bidan Desa untuk dapatnya berlaku sabar dalam melayani masyarakat. Jangan merasa diperlukan terus bertindak ketus (=jawa) atau tidak mengorangkan orang lain.

Selasa, 09 Maret 2010

PEMBAYARAN PBB 2010

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN KEPADA WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA TALANGAGUNG

1. BAHWA PBB TAHUN 2010 BISA DIBAYAR LEWAT PETUGAS RAYON / KANTOR DESA
2. PEMBAYARAN PBB DIHIMBAU SUDAH LUNAS SEBELUM JATUH TEMPO
3. PENGAJUAN PEMBETULAN ( salah nama, salah kelas, dobel dll ) PENGHAPUSAN DAN ATAU
PENERBITAN BARU PALING LAMBAT AKHIR BULAN MARET 2010

ATAS PERHATIAN DAN PARTISIPASINYA DISAMPAIKAN TERIMAKASIH

Chatting Gratis


ShoutMix chat widget

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design