Selamat atas diresmikannya Desa Talangagung menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim oleh Gubernur Jawa Timur

Minggu, 29 Oktober 2017

Karnaval Bersih Desa 2017


Setelah melaksanakan beberapa kegiatan bersih desa yang dimulai denga pemutaran Film G 3 S PKI, jaranan, Pentas Seni, Isthigosah dan sanntunan, Pagelaran wayang kulit.  Puncak kegiatan bersih desa Talangagung Kec. Kepanjen dilaksanakan hari Minggu, 29 Oktober 2017. kegiatan ditutup dengan karnaval umum warga Talangagung yang dikuti oleh 5 RW. Dari seluruh peserta per RW juga melibatkan RT di bawahnya dengan temanya masing-masing karena itu terlihat lebih dari truck pengusung sound system berada di tengah peserta karnaval yang jalan kaki.Terlihat juga beberapa patung maskot binatang milik peserta.  Ada burung garuda dengan bendera merah putih sepanjang 130 m. Singo edan arema,  , ada juga pasukan tuyul dibelakangya  Diringi padukan zombie. Atraktif dan menarik untuk disimak. Belum lagi lenggak lenggok peserta karnaval mengikuti lagu yang diputar diantaranya jaran goyang nya Nella Karisma yang lagi ngetrend.Adapun start karnaval adalah terminal Talangagung yang juga mako dari Dishub dan Samsat Kabupaten Malang. Dari rencana start pukul 09.00.WIB. Baru pukul 09 lebih kegiatan karnaval diberangkatkan oleh petingginya Talangagung dengan posisi RW. 01 dibarisan terdepan. Selamat untuk kegiatan bersih desa Talangagung.  Terima kasih juga disampaikan kepada jajaran pengurus,  anggota dan calon anggota Rapi 05 yang telah membantu  kpmunikasi dan pengaturan lalu lintas.  Kepolisian,  koramil, karang taruna dan semua pihak yang telah membantu keamanan dan kelancaran pelaksanaan karnaval. Semoga dari rangkaian kegiatan bersih bermanfaat bagi seluruh masyarakat Talangagung dengan bertambahnya kemakmuran warganya dan dijauhkan dari gangguan dan blai cilaka.Amiin (BG-13TZY)

Jika ingin melihat foto karnaval bisa buka lewat klik ini

Selasa, 03 Oktober 2017

BERSIH MANTEB MANETEP


Rabu, 17 September 2014

Musyawarah Acara Bersih Desa






Perwujudan dari kebudayaan itu sendiri adalah berupa benda-benda yang diciptakan manusia sebagai makhluk yang berbudaya berupa pola-pola perilaku,bahasa,peralatan hidup,organisasi-organisasi social,religi/agama,seni dan lain-lain.
Tujuannya untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat. Jadi Kebudayaan bisa didapat dari mana saja,baik dalam pelajaran di sekolah maupun dari lingkungan sosialnya. Orang biasanya banyak belajar dari apa yang ia lihat sehari-hari,mereka punya kebiasaan yang umumnya sama dengan orang-orang di sekitarnya. Kebudayaan itu secara tidak di sengaja muncul dalam masyarakat dan di setujui secara tidak langsung oleh sebuah masyarakat tersebut. Namun biasanya di anut dan di percaya dalam suatu masyarakat.

Tradisi bersih desa atau barikan mempunyai 2 makna yaitu, pertama sebagai gerakan kebersihan yang dikerjakan oleh masyarakat setempat secara bergotong- royong, kedua sebagai persembahan terhadap para nabi, danyang, serta ibu pertiwi yang telah memberikan hasil panenan dari apa yang telah ditanam di sawah ladangnya. Upacara tradisi bersih desa itu merupakan upacara intensifikasi yaitu suatu upacara yang menandai keadaan krisis dalam kehidupan kelompok. Kegiatan upacara bersih desa tidak lepas dari interaksi sosial masyarakat karena interaksi sosial melibatkan banyak orang sehingga mempunyai hubungan timbal balik antara pelaku dan upacara yang akan dilakukan serta unsur-unsur yang mendukungnya.Oleh karena itu interaksi sosial menjadi faktor terpenting dalam hubungan dengan orang lain dan menyangkut keberhasilan suatu upacara, hal ini menunjukkan adanya gotong-royong dan kerja sama. Adat dan budaya manusia tidak dapat dipungkiri peranannya sebagai ritual atau kepercayaan masyarakat.

Tradisi bersih desa juga dilaksanakan di Desa Talangagung Kecamatan Kepanjen. Pada tahun ini acara bersih desa Talangagung, kepanitiaannya didapuk oleh RW 05 yang lokasinya di Perumahan Kepanjen Permai 2 (PKP2). Dengan bertindak selaku ketua panitia Bpk. Suwarno (Ketua RW 05 Kepanjen). Guna mematangkan acara bersih desa, Ketua RW 05 mengumpulkan tokoh tokoh masyarakat yang berada di PKP2, perangkat desa, Ketua RW se Desa Talangagung untuk membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.  Dari hasil musyawarah yang dilaksanakan di Balai Posyandu RW 05, di peroleh hasil rencana kegiatan yang akan dilaksanakan , al :
1. Tanggal 18 Oktober 2014 ; Bersih lingkungan
2. Tanggal 25 Oktober 2014 ; Istighosah bertempat di Balai Desa Talangagung'
3. Tanggal 26 Oktober 2014 ; Karnaval umum masyarakat Talangagung, mulai jam 13.00 WIB Start PKP2 finish Kantor desa Talangagung.
4. Tanggal 31 Oktober 2014 ; Pentas Seni / Panggung gembira tempat menyusul mulai pukul 19.00 WIB
5. Tanggal 1 Nopember 2014 ; Pagelaran Wayang kulit mulai pukul 19.00 WIB. tempat PKP2

Dari rencana banyaknya kegiatan tentunya memerlukan dana / anggaran yang tidak sedikit. Panitia diminta untuk memeras otak dan bekerja keras untuk menutup biaya kegiatan. Karena rupa-rupanya pihak desa hanya ngopeni yang Istghosah dan menyerahkan sepenuhnya kegiatan lainnya kepada RW 05 untuk berupaya sendiri dalam hal menutup pembiayaan. Karena itu panitia bersih desa dari RW 05 sangat membutuhkan dukungan/sokongan warganya demi lancarnya kegiatan. Bagi simpatisan yang ingin menjadi donatur ataupun menyumbangkan sebagian rejekinya bisa langsung disalurkan melalui panitia bersih desa atau langsung ke Ketua RW.05 Desa Talangagung di Perumahan Kepanjen Permai 2. Selain melalui donatur, panitia juga berupaya menutup anggaran dengan mengajak warga untuk membeli kupon undian berhadiah yang undiannya akan dilaksanakan saat pergelaran Wayang Kulit. 
Semoga dengan niat yang baik ini, semua warga/masyarakat desa Talangagung diberikan, kesehatan, keselamatan, mendapat rejeki yang barokah dan yang terutama semakin guyup rukun dalam membangun desa.  Amien.  

Minggu, 29 Juni 2014

Jadwal Imsakiyah 1435 dan Fadillah Tarawih

http://alhusna.org/uploads/Image/7IMSAKIYA...jpg 

Fadilah 30 Hari Sholat Tarawih


MALAM
KEUTAMAAN
PERTAMA
SEORANG MUKMIN AKAN DIKELUARKAN DARI DOSANYA SEPERTI IA DILAHIRKAN DARI PERUT IBUNYA
KEDUA
DIAMPUNKAN BAGINYA DAN BAGI KEDUA IBU BAPAKNYA JIKA KEDUNYA ITU BERIMAN
KETIGA
BERSERULAH SEORANG MALAIKAT DARI BAWAH ; ARASY:MULAILAH OLEHMU DENGAN BERAMAL, ALLAH SWT TELAH MENGAMPUNKAN APA-APA YANG TERDAHULU DARIPADA DOSAMU
KEEMPAT
BAGINYA DARIPADA PAHALA SEPERTI MEMBACA TAURAT, INJIL, DAN FURQAAN.
KELIMA
ALLAH BERIKAN KEPADANYA SEPERTI PAHALA ORANG YANG BERSEMBAHYANG DI MASJIDIL HARAM, MASJID MADINAH, DAN MASJIDIL AQSHA.
KEENAM
ALLAH BERIKAN KEPADANYA PAHALA ORANG YANG THAWAF PADA ALBAITUL MA’MUR DAN MEMOHONKAN AMPUNNAN BAGINYA OLEH SEGALA BATU DAN LUMPUR.
KETUJUH
MAKA SEOLAH-OLAH DIA MENGALAMI ZAMAN NABI MUSA AS DAN MENOLONGNYA DALAM MELAWAN FIR’AUN DAN HAAMAAN.
KEDELAPAN
ALLAH BERIKAN KEPADANYA AKAN APA-APA YANG DIBERIKAN KEPADA NABIYALLAH IBRAHIM AS.
KESEMBILAN
MAKA SEOLAH-OLAH IA MENYEMBAH ALLAH SWT SEPERTI IBADATNYA NABI SAW.
KESEPULUH
ALLAH BERIKAN REZEKI KEPADANYA AKAN KEBAIKAN DUNIA DAN AKHIRAT.
KESEBELAS
KELUAR IA DARI DUNIA SEPERTI HARI LAHIR IA DILAHIRKAN OLEH IBUNYA.
KEDUABELAS
DATANG IA PADA HARI KIAMAT PADA WAJAH LAKSANA BULAN DI MALAM EMPAT BELAS.
KETIGA BELAS
DATANG IA DI HARI KIAMAT DENGAN KEADAAN AMAN DARIPADA TIAP KEJAHATAN.
KEEMPATBELAS
DATANGLAH PARA MALAIKAT MENYAKSIKAN BAHWA DIA TELAH MELAKUKAN SALAT TARAWIH.
KELIMABELAS

PARA MALAIKAT DAN PARA PEMIKUL-PEMIKUL ‘ARASY DAN KURSI MEMINTAKAN AMPUN UNTUKNYA.

KEENAM BELAS
DITULISKAN ALLAH BAGINYA KEBEBASAN SELAMAT DARI NERAKA DAN KEBEBASAN UNTUK MASUK KE DALAM SURGA.
KETUJUH BELAS
DIBERIKAN KEPADANYA SEPERTI PAHALA NABI-NABI.
KEDELAPANBELAS
BERSERULAH SEORANG MALAIKAT:WAHAI HAMBA ALLAH,SESUNGGUHNYA ALLAH TELAH RIDHO KEPADAMU DAN KEDUA IBU-BAPAKMU.
KESEMBILANBELAS
DIANGKATKAN ALLAH DERAJATNYA PADA SURGA FIRDAUS.
KEDUAPULUH
DIBERIKAN KEPADANYA PAHALA ORANG-ORANG YANG MATI SYAHID DAN ORANG-ORANG SALEH.
KEDUAPULUH SATU
ALLAH BUATKAN KEPADANYA SEBUAH RUMAH DARIPADA NUR DIDALAM SURGA.
KEDUAPULUH DUA
DATANG IA PADA HARI KIAMAT DALAM KEADAAN AMAN DALAM DUKA CITA.
KEDUAPULUHTIGA
ALLAH BUATKAN KEPADANYA SEBUAH KOTA DIDALAM SURGA

KEDUAPULUH EMPAT

ADA BAGINYA 24 MACAM DOA YANG MUSTAJAB.

KEDUAPULUH LIMA

ALLAH ANGKATKAN DARIPADA ADZAB KUBUR.

KEDUAPULUH ENAM

ALLAH SWT ANGKATKAN BAGINYA PAHALA 24 TAHUN/

KEDUAPULUH TUJUH
IA AKAN DIMUDAHKAN MELALUI JEMBATAN SHIROTAL MUSTAQIM SECEPAT KILAT MENYAMBAR.
KEDUAPULUH DELAPAN
ALLAH ANGKATKAN BAGINYA SERIBU DERAJAT DIDALAM SURGA.

KEDUAPULUH SEMBILAN
ALLAH BERIKAN PAHALA SERIBU HAJI YANG DITERIMA.

KETIGA PULUH
ALLAH SWT BERFIRMAN:WAHAI HAMBAKU,MAKANLAH OLEHMU DARIPADA BUAH-BUAHAN SURGA DAN MANDILAH DARI AIR SALSABIL DAN MINUMLAH DARI AIR ALKAUTSAR.AKU TUHANMU DAN ENGKAU ADALAH HAMBAKU.

 

Kamis, 11 Oktober 2012

Kegiatam Warga Kepanjen Permai 2


Minggu, 7 Oktober, aktifitas warga PKP2 berpusat di pertigaan jalan baru ( Jl. Lori ) yang baru saja di aspal. Hampir seluruh warga Perumahan Kepanjen Permai 2 bersama warga sekitar ikut meramaikan kegiatan Gerak Jalan Sehat dalam rangka HUT Komint Kongoke 3, Peresmian Jalan Baru ( Jl. Lori ) dan Drainase.  
Hadir pada kegiatan ini adalah  Kepala Desa Talangagung, Holili,S.Pd. yang didapuk meresmikan lahirnya Jalan Lori. Yaitu jalan tembus  yang menghubungkan perumahan Kepanjen Permai 2 dengan jalan di belakang PKP2 menuju kampung ke PKP 1 dan pasar Talangagung. Semua ini bisa terlaksana berkat gotong royong warga PKP 2, Pemilik Sawah, serta pemerintahan Desa Talangagung yang mendukung pengaspalan jalan dengan mediator Bapak Unggul Nugroho,S.Si. anggota DPRD Kab Malang Sekretaris Komisi D membawahi pemberdayaan pembangunan. Yang pada kesempatan ini diberi kesempatan untuk memotong tumpeng tanda diresmikannya Jalan Lori sebagai akses alternatif warga saat masuk PKP2.
Acara yang dikemas dengan hiburan Electon  Kawista dengan player Memed anggota Komunitas ini berlangsung sangat meriah. Apalagi hadiah yang dibagikan meningkat dari pada tahun lalu. Hadiah utama 2 buah Televisi Berwarna flat 21 Inc dan 17 inc,  2 buah Sepeda Pancal besar dan mini, DVD, Magic com, Dispenser, Kipas angin dan 65 hadiah doorprize yang dipandu oleh Must Poenk dan Gondronk Suyono.

Pada kesempatan ini pula panitia juga menyerahkan bingkisan sembako secara simbolis yang diterima oleh 2 warga PKP2. Adapun bingkisan sembako yang lain akan langsung dibagikan kepada yang berhak oleh ketua RT masing-masing.
Tercatat beberapa sponsor pendukung kegiatan adalah Kepala Desa Talangagung, Sdr. iwan warga Talangagung, BPR Rasa mandiri pimpinan Abah Suparjo warga PKP2, Agung Sport dan Eko Champions, penyedia pakan burung pertigaan stasiun Kepanjen.
Sukses untuk warga PKP2 dan warga sekitar dalam meningkatkan kerukunan warg demi kemajuan PKP2. 

Kamis, 30 Agustus 2012

Pengaspalan Jalan Tembus Kepanjen Permai 2







Warga Perumahan Kepanjen Permai 2  (PKP2) patut bersyukur dan bergembira, karena jalan belakang yang merupakan jalan tembus PKP2 telah di aspal. Dana pengaspalandiperoleh dari dana kemitraan  Rp. 90.000.000,- dan dana swadaya masyarakat Rp. 21.837.000,- . Pengaspalan jalan ini telah  dilaksanakan di awali dari jalan ujung utara yang berbatasan dengan jalan ke Gowok  Hingga postingan ini dibuat  pengaspalan jalan sudah  tinggal 50 meter tembus ke jalan utama Perumahan. Panjang jalan yang di aspal, menurut Didik Catur (panita pengaspalan) sepanjang 455 meter. Plus.rencananya dilaksanakan pula  penyemiran jalan umum di utara. Pengaspalan ini menghabiskan tak kurang dari 38 tong.
Kegunaan jalan ini adalah sebagai jalan alternatif warga PKP2 yang merasa kesulitan saat akan menyeberang jalan di dekat POM Kodok Ngorek (Kongo) Talangagung yag terkenal rawan akan kecelakaan. Bagi Anda yang belum tahu tembusan  jalan ini adalah dari perempatan Talangagung ikuti jalan raya ke arah  Gunung Kawi.Nah, Di depan pasar Talangagung belok ke kiri (barat) , lurus saja  hinga melewati sungai irigasi sawah yang letaknya di sebelah selatan belakang Perumahan Kepanjen Permai I.. Baru kurang lebih 20 meter setelahnya akan ditemukan jalan aspal tersebut.. Selamat kepada warga PKP2 dan terima kasih kepada Kepala Desa Talangagung, panitia pengaspalan serta warga  yang telah dengan suka rela mendukung baik motil maupun materiil. 

Senin, 26 Desember 2011

Cara Menikah di KUA

Setelah beberapa bulan lalu kita membahas tentang cara mencari/ mengurus surat nikah. Kali ini kita akan membahas tentang syarat-syarat apa saja yang harus di penuhi agar calon pengantin bisa menikah di KUA.
Syarat-syarat menikah di KUA seperti saya kutip dari blog m-alwi.com, oleh Mutohar Alwi, S. Ag (Penghulu KUA Kec. Cilandak Jakarta Selatan). Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
- Calon pengantin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
- Calon pengantin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
- Laki-laki yang mau berpoligami.
- Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
- Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
- Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat. 

Minggu, 18 Desember 2011

Peresmian Menjadi Desa Mandiri Energi Pro Iklim



Sabtu (17/12) Pakde Karwo (Gubernur Jatim) beserta rombongan telah berkunjung ke Desa Talangagung Kecamatan Kepanjen. Dalam kunjungan ini Pakde Karwo telah meresmikan Desa Talangagung sebagai Desa Mandiri Energi Pro Iklim. Peresmiannya dilaksanakan di lokasi TPSA yang berada di daerah Kasin. Sebelah utara kantor desa Talangagung.  Desa dengan status seperti ini adalah yang nomor satu di Indonesia.

Perlu diketahui, desa Talangagung yang merupakan wilayah terbarat kecamatan Kepanjen ini mempunyai lokasi tempat pembuangan sampah akhir seluas 2 hektar. Tiap harinya berpuluh-puluh truck pengangkut sampah menumpahkan sampahnya dilokasi selatan jalibar Kepanjen ini. Sampah-sampah ini berasal dari 9 titik TPSA yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Namun sampah sampah tersebut tidak hanya ditumpuk begitu saja. Melainkan dimanfaatkan dengan jalan diolah sehingga menghasilkan bio gas yang bisa dipergunakan sebagai alternatif bahan bakar rumah tangga.

Dalam peresmian ini Pakde Karwo juga memberikan bantuan berupa alat-alat pengolahan sampah terpadu, genset, kompor bio gas, alat pembuat organik dan gerobak sampah. Yang menerima adalah kota dan kabupaten di Jatim melalui perwakilan yang diundang pada acara tersebut.

Semoga dengan diresmikannya Talangagung sebagai desa mandiri energi pro iklim ini benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan warga desa Talangagung.(poenk)

Minggu, 25 September 2011

Apa dan Mengapa e - KTP

Apa itu e-KTP ?

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?

Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”

Senin, 05 September 2011

Menuju Babak Baru Pemerintahan Desa

Menuju Babak Baru Pemerintahan Desa

Pengaturan khusus pemerintahan desa merupakan langkah penting yang patut didukung guna tertatanya sistem politik dan mekanisme kekuasaan di desa secara lebih baik. Itu agar di masa datang, desa dapat menjadi pioner bagi pemantapan demokrasi, kemandirian dan kesejahteraan secara lokal maupun nasional.Undang-Undang No 32/2004 yang mengatur aspek pemerintahan daerah sedang mengalami revisi. Salah satu revisi dimaksud adalah pemisahan aturan desa secara khusus ke dalam UU tersendiri. Hal ini serupa dengan masa Orde Baru di mana desa secara khusus diatur dalam UU No 5 tahun 1979.
Bagi publik di Sulawesi Selatan, persoalan ini kurang ramai dibahas dibanding dengan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah yang juga merupakan pengembangan dari UU No. 32/2004.
Sumber rujukanpun masih kurang dipublikasikan oleh media massa lokal terkecuali melalui website beberapa waktu lalu dan milis-milis tertentu.
Melalui kerja sama FPPD dengan drsp-USAID beberapa waktu lalu, dirangkailah berbagai masukan untuk perumusan naskah akademik RUU Desa.
Lalu atas inisiatif pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri disusunlah naskah akademik oleh 16 anggota tim penyusun dan 11 narasumber utama yang terdiri dari para ahli dengan pengarah Drs Ayip Muflich, SH, MSi dan penanggung jawab Drs Persadaan Girsang, MSi.
Pengaturan khusus UU Desa tentu merupakan langkah penting yang patut didukung guna tertatanya sistem politik dan mekanisme kekuasaan di desa secara lebih baik. Dengan merujuk pada naskah akademik yang telah dikeluarkan Depdagri, tulisan ini berusaha memaparkan kemungkinan babak baru dinamika governance di level desa.
Dari Representatif ke Deliberatif
Salah satu tanda perubahan itu adalah dengan mengganti sistem demokrasi representatif atau perwakilan desa menjadi sistem demokrasi deliberatif atau demokrasi permusyawaratan.
Konsekuensi dari sistem ini adalah BPD beralih fungsi, walau tetap sebagai lembaga legislatif desa, tetapi mekanisme pemilihan anggotanya bukan lagi pemilihan langsung melainkan melalui musyawarah desa.
Lalu, karena tidak dipilih langsung oleh warga desa maka otoritasnya menjadi setingkat di bawah kepala desa yang dipilih langsung, dan dengannya BPD kehilangan satu fungsi mendasar dalam sistem politik yakni pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Sebaliknya, kepala desa justru bertanggung jawab secara langsung kepada bupati dan hanya melalui prosedur formalitas kepada BPD dengan sekadar memberi keterangan pertanggungjawaban.
Demokrasi deliberatif tentu tidak berarti lebih buruk dari demokrasi representatif. Hanya saja, esensi demokrasi ini belum dipahami dan dijalankan sepenuhnya oleh daerah dan desa dalam arti masih dilaksanakan secara terbatas.
Musyawarah adalah baik, tetapi siapa menentukan agenda, peserta dan proses musyawarah masih sangat didominasi oleh kepala desa atau elite desa setempat, dan tentu saja dengan jumlah peserta yang masih sangat terbatas.
Kemandirian desa membawa permasalahan pada sistem pemerintahan desa seperti apa yang cocok diterapkan dalam konteks keberagaman desa di Indonesia.
Dari aspek historis dan budaya, ada desa yang memiliki tradisi adat yang kuat dan mampu melampaui fungsi-fungsi pemerintah desa secara formal, maka disebutlah ini sebagai self governing community atau kemampuan masyarakat memerintah diri mereka sendiri berdasarkan kearifan lokal mereka.
Lalu, sistem local state government yang selama ini diterapkan di mana negara memberi penyeragaman model pemerintahan desa yang secara vertikal diatur dari atas.
Terakhir adalah sistem local self government atau desa otonom, di mana desa memiliki otonominya sendiri dan memperoleh kewenangan langsung dari pusat atau meminjam istilah orde baru, desa menjadi daerah tingkat III atau Desa Praja sebagaimana diatur pada tahun 1965 melalui UU no. 19/1965.
Keanekaragaman juga dapat dilihat melalui tipologi desa di Indonesia, yakni desa dengan tradisi adat yang kuat (seperti Kajang dan wilayah pedalaman Papua), desa dengan tradisi adat yang hilang atau lemah (Jawa, sebagian Sulawesi dan Kalimantan),
desa dan adat terintegrasi (Sumatera Barat dengan Nagari, dan sebagian Sulawesi Tengah), desa dan adat eksis tapi konfliktual (Bali, NTT, Maluku, Aceh, Kalimantan Barat), desa dan adat tidak eksis (kelurahan).
Optional Village
Dengan memperhatikan aspek keanekaragaman itulah maka dalam naskah akademis itu diperkenalkan konsep optional village di mana desa dapat memilih beberapa ketentuan atau skema dalam manajemen pemerintahan desa.
Beberapa skema yang ditawarkan adalah memberikan daftar kewenangan desa (positive list) sehingga desa dapat memilih jenis kewenangan yang sesuai dengan kondisi dan kapasitasnya.
Kemudian, berbagai ketentuan dan persyaratan juga dibuat secara longgar seperti pembentukan desa dan pemilihan kepala desa hingga keanggotaan BPD. Termasuk di sini struktur keperangkatan desa dengan prinsip minimal-maksimal sehingga tidak harus ditentukan secara seragam.
Terakhir, perlunya penetapan standar geografis dan demografis atas desa dalam pengalokasian dana desa atau ADD.
Namun, disamping aspek-aspek yang dapat dipilih oleh desa, terdapat hal yang bersifat umum berlaku untuk seluruh desa, yakni pengakuan dan pelembagaan hak-hak desa yang sejak dulu telah dimiliki.
Beberapa hak dasar itu adalah memiliki dan mengontrol pengelolaan sumber daya alam, kontrol atas pengembangan kawasan yang direncanakan oleh pihak luar desa seperti pengusaha dan atau pemerintah.
Namun perlu juga diperhatikan agar nilai-nilai negatif feodalisme tidak serta-merta memperoleh justifikasi sebagai “kearifan lokal” dan olehnya harus ditetapkan standar kepemerintahan seperti nilai-nilai demokrasi, pluralisme, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat secara berkualitas.
Untuk itu dengan dua azas yang akan berlaku di desa, yakni asas rekognisi atau pengakuan akan hak asal-usul desa dan asas subsidiaritas atau asas membangun desa berdasarkan kebijakan yang disusun secara lokal tanpa ada koneksitas dengan negara, maka desa akan menjalankan sistem pemerintahannya secara mandiri.
Kedua asas ini berkorelasi langsung dengan jenis kewenangan di desa ke depan, yakni kewenangan asal-usul yang diakui negara untuk mengelola aset dalam wilayah yurisdiksi desa dan kewenangan melekat atau atributif untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Di samping itu, dikenal juga satu kewenangan tambahan yakni kewenangan delegatif dari pemerintah pusat atau daerah yang disertai oleh pembiayaan, personel dan fasilitas.
Dalam konteks penyelenggara pemerintahan desa, sorotan naskah akademis ini adalah pada BPD dan kepala desa serta pola hubungan yang harus dibangun oleh keduanya.
Konsepsi demokrasi representatif dan deliberatif dipertemukan untuk menemukan sebuah formula demokrasi desa yang tepat di mana pemerintah desa dan anggota BPD bekerja dalam ranah tersebut.
Partisipasi masyarakat dalam interaksi kedua lembaga itu juga ditampilkan dengan mengusung tiga kriteria partisipasi seperti voice, acsess, dan control. Maksudnya bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat di tengah musyawarah desa,
juga kemudahan akses terhadap berbagai pelayanan publik dan khususnya informasi terbuka lebar dan mudah bagi masyarakat untuk memperolehnya dan masyarakat memiliki ruang untuk melakukan kontrol atas kinerja pemerintahan desa atau penyelewengan yang mungkin terjadi.
Untuk perencanaan pembangunan dan keuangan desa terdapat korelasi positif. Perencanaan desa sudah saatnya dilakukan secara mandiri tanpa melalui mekanisme musrembangdes sebagaimana diatur sekarang ini.
Kegagalan mekanisme musrembangdes yang disinyalir bottom up planning sistem bukan rahasia lagi, karena hampir seluruh desa di Indonesia kecewa ketika hasil perencanaan mereka selalu ditolak di level kabupaten dengan alasan klasik bahwa perencanaan desa adalah daftar usulan kepala desa.
Padahal beberapa desa telah bersusah payah mengumpulkan warga dimulai dari level dusun hingga desa menyusun rencana tersebut.
Dikarenakan sudah ada ADD maka perencanaan desa mandiri tanpa perlu diusulkan ke atas dapat dilakukan dengan dana yang sudah pasti dialokasikan melalui mekanisme transfer ADD ke desa.
Hanya saja kerangka hukum ADD perlu dipertegas dalam UU baru dan seharusnya ditransfer langsung dari APBN dan bukan melalui APBD sebagaimana kini berlaku. RUU Desa ke depan akan memperkenalkan empat model transfer uang yang masuk ke desa yakni investasi dari pemerintah, ADD, akselerasi, dan insentif.
Untuk kerja sama desa, kelembagaan kemasyarakatan, serta pengawasan dan pembinaan tidak ada perubahan prinsipil selain perlunya memantapkan aspek musyawarah dalam pembentukan kelembagaan masyarakat desa,
mekanisme dan tujuan kerja sama antardesa dan menjadikan fungsi pengawasan atas kinerja desa juga berada di bawah pemerintah pusat, daerah maupun kecamatan.
Lalu, akankah desa ke depan dapat menjadi pioner bagi pemantapan demokrasi,
kemandirian dan kesejahteraan secara lokal maupun nasional? Tentu saja masih harus menunggu masa yang panjang, mengingat nasib desa selama ini tidaklah benar-benar diperhatikan sebagai ujung tombak bagi gerakan transformasi sosial di Indonesia.

Minggu, 14 Agustus 2011

Dilema Perencanaan Pembangunan Desa

Dilema Perencanaan Pembangunan Desa

Masyarakat desa di Indonesia sudah lama akrab dengan perencanaan dari atas (top down planning) pada masa Orde Baru. Meskipun sejak 1982 telah dikenal perencanaan dari bawah (bottom up planning), mulai dari Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) hingga Rakorbangnas, tetapi keputusan tentang kebijakan dan program pembangunan desa tetap terpusat dan bersifat seragam untuk seluruh wilayah.
Perencanaan yang terpusat itu juga disertai dengan berbagai proyek bantuan pembangunan Desa, baik yang bersifat spasial (Bantuan Desa) maupun yang sektoral. Setiap departemen, kecuali Departemen Luar Negeri, mempunyai program-program bantuan pembangunan Desa.
Sudah banyak kritik dan bukti empirik yang memperlihatkan kelemahan perencanaan terpusat dan model bantuan itu. Kritik secara umum, mengatakan bahwa desa merupakan obyek pembangunan, sekaligus tempat membuang bantuan (sedekah). Pola kebijakan yang sentralistik dan seragam ternyata cenderung tidak sesuai dengan kebutuhan lokal dan mematikan konteks sosial yang beragam. Konsep “bantuan” ternyata tidak memberdayakan, dan sebaliknya malah menciptakan kultur ketergantungan atau kultur meminta.
Pengalaman masa lalu itu mengalami perubahan di masa desentralisasi. Sejak tahun 1999, desentralisasi telah melakukan devolusi perencanaan, yakni mengubah model perencanaan terpusat menjadi perencanaan yang terdesentralisasi, atau perencanaan yang lebih dekat dengan masyarakat lokal. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan penuh untuk mempersiapkan perencanaan sendiri (self planning) yang sesuai dengan konteks lokal, sekaligus memiliki kepastian anggaran dari dana perimbangan pusat-daerah. Menurut UU No. 32/2004 (pemerintahan daerah) dan UU No. 25/2004 (sistem perencanaan pembangunan nasional), perencanaan daerah itu harus ditempuh secara partisipatif dan berasal dari bawah (bottom up planning), yaitu bermula dari aras desa. Perencanaan pembangunan sekarang tampak lebih desentralistik dan partisipatif, yang memungkinkan pemerintah daerah menghasilkan perencanaan daerah yang sesuai dengan konteks lokal serta proses perencanaan daerah berlangsung secara partisipatif dan berangkat dari desa.
Namun ada sejumlah kelemahan sistem dan metodologi perencanaan daerah, yang justru memperlemah kemandirian dan kapasitas desa. Pertama, baik UU No. 32/2004 maupun UU No. 25/2004 sama sekali tidak mengenal perencanaan desa, atau tidak menempatkan desa sebagai entitas yang terhormat dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Sementara PP No. 72/2005 (turunan dari UU No. 32/2004) justru yang memperkenalkan perencanaan desa, tetapi konsep perencanaan desa yang dikemukakan bukanlah perencanaan otonom (self planning), melainkan perencanaan desa sebagai bagian (subsistem) dari perencanaan daerah. Dalam konteks posisi ini, desa hanya “bertugas” menyampaikan usulan sebagai input perencanaan daerah, bukan “berwenang” mengambil keputusan secara otonom untuk menyusun perencanaan desa.
Kedua, secara metodologis perencanaan daerah mengandung kesenjangan antara “hasil sektoral” dengan “proses spasial”. Perencanaan daerah sebenarnya menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang bersifat sektoral (pendidikan, kesehatan, prasarana daerah, pertanian, perikanan, perkebunan, pariwisata, dan lain-lain), tetapi prosesnya menggunakan pendekatan spasial, yaitu melalui Musrenbang Desa dan kecamatan. Apa risiko kesenjangan ini? Dalam Musrenbang Desa, masyarakat desa tidak mempunyai kapasitas untuk menjangkau isu-isu sektoral. Meskipun di wilayah desa terdapat prasana pendidikan dan kesehatan, misalnya, masyarakat desa tetap tidak mempunyai kapasitas untuk menjangkau prasarana itu. Prasarana publik itu tetap dalam jangkauan kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan kapasitas masyarakat desa hanya menjangkau masalah prasarana fisik yang berada di lingkup kampung, sehingga setiap Musrenbangdes hanya mampu mengusulkan perbaikan prasarana fisik di lingkungan mereka. Masyarakat desa tidak mungkin menyampaikan usulan-usulan sektoral yang lebih luas. Kesenjangan dan ketidakmampuan masyarakat desa itu terjadi karena desa tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus berbagai sektor pembangunan (Sutoro Eko, 2007).
Ketiga, perencanaan pembangunan di tingkat desa belum partisipatif. Peran elite desa yang mengklaim mewakili aspirasi masyarakat masih mendominasi kekuatan dalam menentukan kebijakan pembangunan desa. Sekarang istilah partisipasi stakeholders sebenarnya sudah populer diadopsi oleh pemerintah sebagai sebuah pendekatan partisipatif dalam pembangunan. Di desa, istilah itu juga cukup akrab diungkapkan para elite desa. Tetapi stakeholders yang terlibat dalam perencanaan pembangunan masih berkutat pada aktor pemerintahan desa dan lembaga-lembaga formal di tingkat desa (Kades dan Perangkatnya, BPD, PKK, LPMD, RT, dan RW). Keterlibatan organisasi-organisasi sektoral, organisasi kemasyarakatan yang lain, dan kelompok perempuan masih sangat terbatas.
Keempat, proses partisipasi dan perencanaan di Musrenbangdes menghadapi distorsi dari proyek-proyek tambahan dari pemerintah, misalnya Program Pengembangan Kecamatan (PPK). PPK adalah proyek yang tidak menyatu (integrasi) dengan Musrenbang reguler, tetapi ia membikin sendiri proses dan forum perencanaan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat enggan berpartisipasi dalam Musrenbang reguler, dan tampak lebih bersemangat berpartisipasi dalam Forum PPK. Mengapa? Musrenbang reguler sungguh melelahkan dan membosankan karena tidak ada kejelasan anggaran yang bakal diterima desa. Sebaliknya Forum PPK, yang sudah berjalan sejak 1998 hingga sekarang, tampak lebih partisipatif dan bergairah karena proyek ini mampu memastikan pagu anggaran yang akan diperoleh oleh desa.
Kelima, proses perencanaan partisipatif dari bawah yang bekerja dalam wilayah yang luas, kondisi sosial yang segmented dan struktur pemerintahan yang bertingkat-tingkat, cenderung menimbulkan jebakan proseduralisme dan kesulitan representasi (Brian Cooksey dan Idris Kikula, 2005). Dalam proses partisipasi, kelompok-kelompok marginal dan perempuan yang hidup di desa pasti tidak terwakili dalam perencanaan daerah. Selain itu perencanaan partisipatif yang bertingkat dari bawah memang tidak dihayati dan dilaksanakan secara otentik dan bermakna atau “murni dan konsekuen”, melainkan hanya prosedur yang harus dilewati. Sebagai prosedur formal, perencanaan dari bawah sebenarnya hanya sebagai alat justifikasi untuk menunjukkan kepada publik bahwa perencanaan pembangunan yang dilalui oleh pemerintah kabupaten telah berangkat dari bawah (dari desa) dan melibatkan partisipasi masyarakat. Yang terjadi sebenarnya adalah perencanaan yang tidak naik ke kabupaten, dan program-program kabupaten yang turun ke desa ternyata juga tidak mengalami pemerataan. Banyak desa yang kecewa karena setiap tahun membuat perencanaan tetapi ternyata programnya tidak turun.

Rabu, 06 Juli 2011

Macam-Macam Pengurusan Perijinan

Sebenarnya sumber ini sudah saya peroleh saat pameran pada kegiatan Jambore Pemuda Se Indonesia di Stadion Kanjuruhan Kepanjen lalu.
Intinya Pemkab Malang memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin mengajukan perijinan.

Beberapa macam usaha perijinan yang ditangani adalah :
1. Izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK)
2. Izin Pemakaian Pesawat Uap
3. Izin Lembaga Latihan Kerja Sasta
4. Izin Pertambangan Rakyat
5. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
6. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
7. Izin Pemakaian Air Tanah
8. Izin Pengusahaan Air Tanah
9. IzinPendirian Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Umum
10.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri atau Umum
11.Izin Usaha jasa Pertambangan
12.Izin Juru Bor
13.Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah
14 Izin Usaha Peternakan
15. Izin Perluasan Usaha Peternakan
16 Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
17.Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
18. Izin Tempat Penitipan Anak
19. Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat
20 Izin Trayek
21. Izin Usaha Penangkapan Ikan
22. Izin Pembudidayaan Ikan
23. Persetujuan Prinsip
24. Tanda Daftar Gudang
25. Surat Usaha Ijin Perdagangan
26. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dac D
27. Izin Klinik Rawat Inap
28. Izin Penyelenggaraan Balai Pengobatan / Klinik
29. Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Bersalin
30. Izin Penyelenggaraan BKIA
31. Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik
32. Surat Izin Toko Obat ( SITOB)
33. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
34. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
35. Izin Pemyelenggaraan Reklame
36. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
37. Izin Gangguan (HO)

Semua Perijinan di atas dilayani dalam Unit Pelayanan Terpadu Perizinan
Alamat :
Jl. Trunojoyo Kav.6 Lt. II Kepanjen Telp. (0341)-396633
atau http://perizinan.malangkab.go.id

Jika semua persyaratan lengkap, izin akan terpenuhi dengan CEPAT.
Semoga berguna.


Prosedur Ijin Pendirian Bursa Kerja Khusus ( BKK )
  • Dasar hukum
    Keputusan Dirjen Binapenta Depnaker No. KEP 4587/BP/1994 tanggal 2-11-1994
  • Persyaratan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)
    • Mengajukan Permohonan
    • Copy Ijin lama
    • Copy Akte Pendirian SMK/SMU
    • Sertifikat Pelatihan BKK
    • Struktur Organisasi
    • Foto hitam Putih Uk. 4 X 6 sebanyak 2 lembar
  • Pengajuan Permohonan
    Setelah semua persyaratan di lengkapi kemudian mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Sub Dinas Penta Kerja.

Produk Desa Talangagung


Selama ini kita sebagai warga banyak yang tahu bahwa di desa Talangagung ada TPA, yaitu di daerah Rekesan Talangagung. Tetapi banyak yang belum tahu bahwa di TPA itu pula telah berdiri tempat pengolahan limbah sampah-sampah yang ada di Kabupaten Malang, khususnya Malang Selatan, bahwa di tempat itu pula telah dihasilkan Bio Gas sebagai alternatif bahan bakar lain selain LPG dan Blue Gas.

Ingin tahu buktinya?  Saat ada pameran di Satdion Kanjuruhan yang bertepatan dengan kegiatan Jambore Pemuda Indonesia lalu, saya sudah sempat bertanya tentang produk Bio gas ini. Dan pada saat  kegiatan sosialisasi Visi dan Misi Kabupaten Malang di SMP negeri 1 Ngajum, salah satu hasil pengolahan limbah di TPA Talangagung berupa Biogas. Mendemonstrasikan penggunaan biogas tersebut dengan memasak air. Dengan peralatan yang sangat sederhana, penggunaan biogas ini dinyatakan sangat aman bagi pengguna.

Selasa, 28 Juni 2011

Woro-woro Pemkab Malang tentang Perizinan

Sebenarnya sumber ini sudah saya peroleh saat pameran pada kegiatan Jambore Pemuda Se Indonesia di Stadion Kanjuruhan Kepanjen lalu.
Intinya Pemkab Malang memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin mengajukan perijinan.

Beberapa macam usaha perijinan yang ditangani adalah :
1. Izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK)
2. Izin Pemakaian Pesawat Uap
3. Izin Lembaga Latihan Kerja Sasta
4. Izin Pertambangan Rakyat
5. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
6. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
7. Izin Pemakaian Air Tanah
8. Izin Pengusahaan Air Tanah
9. IzinPendirian Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Umum
10.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri atau Umum
11.Izin Usaha jasa Pertambangan
12.Izin Juru Bor
13.Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah
14 Izin Usaha Peternakan
15. Izin Perluasan Usaha Peternakan
16 Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
17.Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
18. Izin Tempat Penitipan Anak
19. Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat
20 Izin Trayek
21. Izin Usaha Penangkapan Ikan
22. Izin Pembudidayaan Ikan
23. Persetujuan Prinsip
24. Tanda Daftar Gudang
25. Surat Usaha Ijin Perdagangan
26. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dac D
27. Izin Klinik Rawat Inap
28. Izin Penyelenggaraan Balai Pengobatan / Klinik
29. Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Bersalin
30. Izin Penyelenggaraan BKIA
31. Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik
32. Surat Izin Toko Obat ( SITOB)
33. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
34. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
35. Izin Pemyelenggaraan Reklame
36. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
37. Izin Gangguan (HO)

Semua Perijinan di atas dilayani dalam Unit Pelayanan Terpadu Perizinan
Alamat :
Jl. Trunojoyo Kav.6 Lt. II Kepanjen Telp. (0341)-396633
atau http://perizinan.malangkab.go.id

Jika semua persyaratan lengkap, izin akan terpenuhi dengan CEPAT.
Semoga berguna.

Rabu, 08 Juni 2011

PNPM Perkotaan, Wadah Peluang Pengabdian Perempuan (Desa)

Kiprah perempuan Indonesia saat kini tidak terbatas pada kedudukannya di Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif saja, melainkan merambah pula ke banyak sektor lainnya. Kemampuan dan keberhasilan mereka menjadi kebanggaan bagi kita semua. Betapa tidak? Sudah tak terhitung berapa banyak prestasi yang diraihnya, sehingga mampu membuat mata kita terbelalak, berdecak kagum, bahkan terperangah atas segala buah karya kaum perempuan. 
Namun, pernahkah kita menengok kebelakang? Alangkah bijaknya bila kita mau mengakui bahwa semua ini tidak terlepas dari semangat perjuangan dan cita-cita dari tokoh perempuan Indonesia sekitar tahun 1859, yaitu R.A.Kartini.
Kartini yang wafat pada tahun 1904 dalam usia 25 tahun, saat melahirkan putra pertamanya, telah memperjuangkan emansipasi perempuan Indonesia. Melalui surat-surat yang dikirimkan kepada sahabatnya di Belanda dan akhirnya dibukukan oleh seorang Menteri Kebudayaan Belanda saat itu, telah membuktikan hal ini.
Masalah keterbelakangan pendidikan formal bagi perempuan menjadi perhatian serius Kartini. Oleh karenanya, ketika suaminya, Bupati Rembang, memberikan dukungan, saat itu pula Kartini mendirikan sekolah khusus bagi kaum perempuan. Sebab, menurutnya, kebangkitan, keberdayaan, dan persamaan hak bagi kaumnya hanya bisa diraih melalui pencerdasan dari buah pendidikan.
Saat itu, kaum perempuan tersisihkan. Seluruh peran strategis hanya didominasi dan dikuasai oleh laki-laki. Sedangkan para perempuan hanya cukup berperan sebagai pelengkap saja. Seolah-olah kaum perempuan tidak mampu berbuat sesuatu dan tidak berdaya sama sekali.
Salah satu penyebabnya adalah adanya sikap ego para lelaki yang tidak mau dikalahkan. Malah lebih parah, merasa dapat dipermalukan jika berada “di bawah” kaum perempuan. Sehingga, banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum perempuan, bahkan tidak sedikit dari mereka yang teraniaya atas keputusan sepihak yang berlindung di belakang kata “kebijakan”.
Saat itu perempuan tidak memiliki akses untuk bersuara, apalagi menyampaikan pendapatnya! 
Termajinalkan. Kira-kira begitulah kondisi mereka saat itu. Suara mereka tidak pernah terdengar, atau lebih tepatnya tidak diperdengarkan. Malah bisa disebut dibungkam paksa. Sungguh sesuatu yang sangat memprihatinkan, menyedihkan, bahkan bisa dibilang memalukan. 
Mengapa bisa demikian? 
Keprihatian, kesedihan dan memalukan, seyogianya kondisi ini dirasakan oleh kaum lelaki yang menghargai harkat, derajat kaum perempuan. Ego, rasa sombong, menguasai perilaku laki-laki yang salah kaprah, sehingga bisa menelanjangi, bahkan dapat mempermalukan serta menjerumuskan diri sendiri. 
Kita sebagai kaum laki-laki pemberdaya, sudah seharusnya bersikap arif, bijak, untuk menyikapi permasalahan gender, bahkan sudah Seyogianya menjunjung tinggi persamaan hak.
Bagi para perempuan, tentunya pula kita tidak bisa memungkiri kodratnya: mengalami kehamilan, melahirkan, dan menyusui, adalah sejumlah proses kejadian yang tidak mungkin terhindarkan dan tidak mungkin dialami oleh kaum laki-laki. 
Namun diluar arti kodrat itu sendiri, ternyata banyak fungsi dan peran yang bisa “dipertukarkan” antara laki-laki dan perempuan, tanpa kesan terpaksa ataupun dipaksakan, sehingga kemunculan kesetaraan gender akan berproses dan berjalan dengan sendirinya.
Menggarisbawahi kesetaraan gender tersebut, mau tidak mau harus diakui secara mutlak oleh para lelaki, tidak hanya sekadar menerima dengan rasa tulus, jujur, serta penghargaan tinggi. Laki-laki harus legowo menerima kenyataan ini dan mendapatkan pengakuan dengan rasa hormat. Mereka harus mampu meruntuhkan ego, melunturkan kesombongan dan kekuasaan yang terlanjur tertanam pada dirinya.
Nah, sekarang bagaimana dan apa kaitannya para Kartini-Kartini (desa) dengan PNPM Mandiri Perkotaan yang sasarannya tersebar di seantero Nusantara ini?
Dalam program ini amat jelas dan tegas adanya penetapan tentang peran perempuan dalam uapaya penanggulangan kemiskinan (nangkis) yang dikemas cantik dalam program pemberdayaan masyarakat. Persentase partisipasi mereka dalam setiap siklus dan kegiatan minimal kehadirannya adalah sebanyak 30%.
Ketentuan ini sangat jelas dimaksudkan memberi peran perempuan secara signifikan. Memberi kepercayaan besar kepada  mereka untuk ikut mengambil kebijakan dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada perempuan untuk ikut terlibat dalam pembangunan (desa). 
Di saat lalu, tanpa disadari diskriminasi telah memiskinkan kaum perempuan. Mereka tidak memiliki akses bersuara. Mereka hanya mampu menggumam lirih di balik kesibukan tugas-tugas rutinnya melayani suami, mengurus rumah tangga, anak-anak, serta seabreg tetek-bengek lainnya, yang telah terpatri kuat di balik indahnya budaya dan tata krama yang menjerat mereka. Namun, dengan hati yang tulus ikhlas semua itu dilakoninya tanpa gerutu dan tanpa kerutan di kening. 
Sementara pada kenyataan sebenarnya, perempuan (desa) ternyata banyak yang memiliki potensi, memiliki motivasi, kreativitas, serta buah pikiran yang konstruktif, bahkan mampu melakukan perubahan-perubahan sosial yang signifikan dan menggoreskan keindahan warna lainnya. 
Seyogianya kita sepakat peran masyarakat termasuk para perempuannya dalam membangun dirinya, keluarga, membangun desa (lingkungan, sosial dan perekonomian rakyat), serta membangun keberdayaan masyarakat di lingkungannya dalam upaya nangkis, juga mengisi kemerdekaan sebagai bentuk kepedulian dan pengabdiannya kepada tanah air tercinta. 
Gerakan bersama para perempuan (desa) dalam upaya nangkis pula sebagai upaya peningkatan harkat dan derajat hidup mereka tanpa menanggalkan kodratnya sebagai perempuan.
Bagi para perempuan (desa), marilah bersama-sama berlomba membangun desa. Membangun lingkungan yang asri, hijau, dan sehat, demi anak cucu kita ke depannya. Bersama para lelaki kita bahu-membahu bekerja sama dan sama-sama bekerja demi kesejahteraan bagi keluarga dan sesama.
PNPM Mandiri Perkotaan adalah wadah yang tepat, program ini dengan maksimal dan seluas-luasnya telah memberikan peluang bagi para perempuan(desa) untuk berkarya dan berkarya. 
Mari kita pelihara serta kobarkan terus semangat Kartini di dada, kontribusi Anda ditunggu desa. Peran kalian dinanti lingkungan yang haus akan sentuhan dan belaian kasih perempuan. Semoga di suatu saat nanti, saat bertumbuh dewasanya anak cucu kita, akan tercipta lingkungan idaman, semoga. (PL)

Senin, 30 Mei 2011

Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri

Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri

PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :

  1. PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
  2. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.

Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :

  1. Tujuan Umum
    • Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
  1. Tujuan Khusus
    • Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
    • Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
    • Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor)
    • Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
    • Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
    • Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
    • Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.
http://www.pnpm-mandiri.org

Chatting Gratis


ShoutMix chat widget

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design